Spesifikasi Kapal 10 GT Dinas Perikanan Tanjab Timur Disoal, Anggarannya Rp 1,8 M, Kontraktornya Cahaya Anggun Segara

WIB
ist

Tanjung Jabung Timur - Pelaksanaan proyek Bantuan Kapal Tangkap di Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur pada Tahun Anggaran 2025 kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik.

Pemicunya tak lain adalah dugaan kuat adanya perbedaan mencolok antara spesifikasi teknis kapal yang tertera dalam dokumen perencanaan APBD dengan wujud fisik kapal yang ditemukan di lapangan. Di atas kertas, kapal tersebut seharusnya berkapasitas 10 Gross Tonnage (GT). Namun, fakta di lapangan menunjukkan spesifikasi yang diduga tidak sesuai.

Bagaimana sebenarnya postur anggaran dan rincian spesifikasi dari proyek bernilai miliaran rupiah ini?

Berikut adalah hasil penelusuran mendalam dari Tim Jambi Link.

1. Telan Dana Rp 1,8 Miliar, Dimenangkan Cahaya Anggun Segara

Berdasarkan data APBD tahun 2025, proyek ini bernomenklatur Bantuan Kapal Tangkap 10 GT (Kode RUP: 60636724) di bawah kendali Satuan Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Tanjab Timur.

Pemerintah daerah mematok Total Pagu anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 1.809.698.317. Pengadaan barang ini dieksekusi melalui metode E-Purchasing via E-Katalog 6.0 bersumber dari dana APBD 2025.

Proyek perakitan kapal ini dimenangkan oleh perusahaan penyedia bernama CAHAYA ANGGUN SEGARA dengan nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp 1.807.968.000 (Rp 1,8 Miliar). Jadwal pelaksanaan proyek yang dipatok mulai bulan September hingga Desember 2025.

2. Spesifikasi Mewajibkan Jangkauan Fishing Ground Jauh

Ironi ketidaksesuaian di lapangan semakin menguat jika merujuk pada uraian dan spesifikasi pekerjaan yang tercantum dalam kontrak.

Dinas Perikanan Tanjab Timur secara eksplisit menuliskan alasan pengadaan ini.

"Untuk menunjang aktifitas penangkapan di laut dibutuhkan armada yang memiliki areal fishing ground (area tangkapan) yang lebih jauh. Melalui Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan kegiatan pengadaan kapal penangkapan ikan 10 GT," demikian dikutip dari dokumen anggaran.

Dengan spesifikasi wajib untuk menempuh fishing ground yang lebih jauh, wujud fisik kapal 10 GT mutlak harus kokoh dan sesuai dengan standar keselamatan berlayar, bukan malah dikurangi spesifikasinya.

3. Desain Kapal Saja Telan Biaya Rp 89,7 Juta!

Penelusuran Tim Jambi Link juga membongkar fakta lain. Sebelum proyek fisik senilai Rp 1,8 Miliar ini dieksekusi, Dinas Perikanan Tanjab Timur rupanya telah mengeluarkan dana puluhan juta rupiah khusus untuk menggambar desain kapal tersebut.

Proyek jasa konsultansi ini bernama Pembuatan Desain Kapal Penangkapan Ikan 10 GT Fiberglass (Kode RUP: 60636895). Melalui metode Non-Tender atau Pengadaan Langsung, proyek desain ini diserahkan kepada PT. SARAWANI VISINDO TEKNIK.

Saat ini, proyek desain tersebut telah berstatus SELESAI dengan nilai kontrak yang dibayarkan sebesar Rp 89.774.580. Mengingat desainnya secara spesifik menyebutkan material "10 GT Fiberglass", wujud fisik di lapangan seharusnya presisi mengikuti Detail Engineering Design (DED) seharga nyaris Rp 90 juta tersebut.

Munculnya keluhan publik terkait wujud kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi 10 GT ini harus segera direspons cepat oleh aparat pengawas, baik Inspektorat Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Mengingat waktu pelaksanaan proyek masih berjalan (September-Desember 2025), pihak Dinas Perikanan dan penyedia CAHAYA ANGGUN SEGARA dituntut transparan untuk membuktikan bahwa kapal senilai Rp 1,8 Miliar tersebut tidak dikerjakan asal-asalan.

Jika terbukti ada downgrade spesifikasi material atau kapasitas dari desain fiberglass awal, maka ada potensi kerugian negara yang nyata di sana. Tim Jambi Link akan terus mengawal tuntas kasus ini.

PMII Tanjab Timur Desak Jaksa dan Polisi Turun Tangan!

Polemik proyek pengadaan kapal tangkap nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur kian memanas. Dugaan 'mutasi' spesifikasi kapal dari yang seharusnya 10 Gross Tonnage (GT) menjadi 16 GT secara sepihak memantik reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjab Timur secara tegas menyebut manuver tersebut sebagai ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan yang bersih.

Ketua Umum PC PMII Tanjab Timur, Surya Hadiwijaya, yang juga mewakili aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP) Tanjab Timur, menyatakan bahwa temuan awal yang diungkap oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, harus dianggap sebagai "alarm keras" bagi seluruh elemen publik.

"Perubahan spesifikasi kapal dari 10 GT yang telah disahkan di APBD menjadi 16 GT di lapangan tanpa koordinasi dengan legislatif bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah potensi pelanggaran hukum anggaran yang nyata. Rakyat butuh transparansi, bukan kebungkaman!" tegas Surya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).

Menyikapi kejanggalan yang dinilai sudah sangat kasat mata tersebut, PMII Tanjab Timur melayangkan sejumlah poin tuntutan sekaligus desakan. Berikut adalah rinciannya:

  • PMII mendesak Dinas Perikanan memberikan penjelasan logis dan transparan kepada publik, mengapa spesifikasi fisik kapal bisa berubah drastis setelah anggaran resmi diketok palu (disahkan).
  • Mahasiswa menyayangkan sikap tutup mulut Dinas Perikanan terkait polemik ini. PMII mempertanyakan dari mana sumber anggaran tambahan untuk kapal yang lebih besar, atau justru mencurigai adanya spesifikasi material lain yang "disunat" demi menutupi pembengkakan ukuran fisik kapal.
  • PMII secara tegas mendukung langkah DPRD Tanjab Timur yang berkomitmen tegak lurus untuk membawa dan mengawal temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
  • PMII mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tanjab Timur untuk segera turun gelanggang melakukan penyelidikan. Penegak hukum diminta tidak perlu menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat perbedaan fisik antara dokumen anggaran (10 GT) dan wujud nyata (16 GT) sudah sangat jelas dan kasat mata.(*)

BeritaSatu Network