Kejari Muaro Jambi Telaah Laporan Dugaan Reses Tak Digelar, Dewan Demokrat AA Akan Dipanggil

WIB
IST

MUARO JAMBI — Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mulai menelaah laporan mengenai dugaan pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang disebut tidak melaksanakan tiga agenda reses sepanjang 2025.

Laporan tersebut disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi atau APK dengan merujuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Anggota DPRD yang dilaporkan berinisial AA. Dalam laporan APK, identitas tersebut diminta diklarifikasi sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat.

Nilai dana kegiatan dan tunjangan reses yang dipersoalkan mencapai Rp106.941.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan sedang ditelaah tim kejaksaan.

“Ya, sudah ada laporan masuk terkait temuan BPK terhadap anggota DPRD Muaro Jambi tersebut,” kata Bukhari saat dikonfirmasi.

“Saat ini sedang kita telaah dan secepatnya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap AA,” lanjutnya.

Reses Dijadwalkan Tiga Tahap

Berdasarkan laporan APK yang merujuk hasil pemeriksaan BPK, kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada 2025 dijadwalkan berlangsung dalam tiga tahap.

Reses pertama dijadwalkan pada April 2025, reses kedua pada Agustus 2025, dan reses ketiga pada Desember 2025.

APK menyebut AA tidak melaksanakan ketiga kegiatan tersebut, tetapi tetap menerima pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses dengan total Rp106.941.000.

Temuan tersebut kemudian dibawa ke Kejari Muaro Jambi untuk ditelaah dari sisi hukum.

Kejaksaan belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Status laporan saat ini masih dalam tahap penelaahan awal sebelum dilakukan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen pendukung.

APK Minta Unsur Kesengajaan Didalami

Perwakilan APK, Prabowo MR, mengatakan pola pembayaran pada tiga tahapan berbeda perlu didalami oleh kejaksaan.

Menurut APK, peristiwa yang disebut terjadi berulang pada April, Agustus, dan Desember tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administrasi sebelum seluruh proses pencairannya diperiksa.

“Kami meminta kejaksaan mengusut Ade Asmara. Berdasarkan Undang-Undang Tipikor, pengembalian uang tidak menghapuskan pidana,” ujar Prabowo.

“Kejaksaan juga harus menelusuri seluruh alur anggaran mulai dari pengajuan hingga pencairan untuk melihat keterlibatan pihak lain,” lanjutnya.

APK meminta kejaksaan mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penerimaan dana untuk kegiatan yang menurut hasil pemeriksaan BPK tidak dilaksanakan.

Namun unsur kesengajaan atau mens rea belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan laporan.

Hal tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, alur pencairan, serta bukti lain yang diperoleh aparat penegak hukum.

Alur Pencairan Diminta Ditelusuri

APK menilai pemeriksaan tidak hanya perlu diarahkan kepada penerima dana.

Proses pengelolaan anggaran reses melibatkan sejumlah tahapan sebelum pembayaran dilakukan.

Tahapan tersebut antara lain pengajuan kegiatan, verifikasi dokumen, persetujuan pembayaran, pencairan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

APK meminta kejaksaan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab pada setiap tahapan tersebut.

Dokumen yang dinilai perlu diamankan meliputi surat perintah perjalanan atau kegiatan, daftar hadir, laporan hasil reses, dokumentasi, bukti pembayaran, rekening penerima, serta dokumen pertanggungjawaban.

Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk mengetahui dasar pembayaran dana Rp106.941.000 dan siapa saja yang melakukan verifikasi sebelum pencairan.

Temuan ATK 17 Anggota DPRD

Selain persoalan dana reses AA, APK juga menyoroti temuan lain dalam pemeriksaan BPK.

Temuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor kegiatan reses oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Nilainya mencapai Rp44.978.000.

Pertanggungjawaban belanja itu disebut tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya.

Jika digabungkan dengan dana kegiatan dan tunjangan reses AA sebesar Rp106.941.000, keseluruhan nilai dua kelompok temuan tersebut mencapai Rp151.919.000.

Namun angka Rp151.919.000 tidak seluruhnya dibebankan kepada Ade Asmara.

Nilai tersebut merupakan gabungan antara temuan Rp106.941.000 yang berkaitan dengan satu anggota DPRD dan temuan belanja ATK Rp44.978.000 yang melibatkan 17 anggota DPRD.

APK meminta kejaksaan memisahkan serta memeriksa tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti dan perannya.

Surat Penerimaan Laporan Diterbitkan

APK menyatakan telah menerima surat tanda penerimaan atas laporan yang disampaikan kepada Kejari Muaro Jambi.

Dengan diterimanya laporan tersebut, kejaksaan akan memeriksa kelengkapan data awal dan menentukan langkah berikutnya.

Penelaahan dapat dilanjutkan dengan pemanggilan pelapor, permintaan dokumen, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan.

Bukhari mengatakan AA akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun waktu pemanggilan belum dijelaskan secara terperinci.

Kejaksaan juga belum menyampaikan apakah perkara akan ditangani melalui bidang intelijen lebih dahulu atau dilimpahkan ke bidang pidana khusus setelah ditemukan indikasi awal yang cukup.(*)

BeritaSatu Network