Jambi - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi mendapat kucuran dana APBD sebesar Rp 26.734.434.020 pada Tahun Anggaran 2026. Namun, siapa sangka jika mayoritas dari dana puluhan miliar rupiah tersebut ternyata bukan lari ke proyek pembangunan fisik permukiman, melainkan habis untuk membayar tagihan listrik.
Penelusuran pada dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemerintah Kota Jambi mengungkap sebuah paket belanja operasional yang sangat mendominasi struktur anggaran dinas tersebut.
Paket dengan nomenklatur Belanja Tagihan Listrik (Kode RUP 62047383) ini dipatok dengan total pagu raksasa mencapai Rp 21.250.000.000 (Rp 21,25 Miliar).
Jika dikalkulasikan, tagihan setrum selama satu tahun ini memakan porsi hampir 80 persen dari total keseluruhan anggaran Dinas Perkim Kota Jambi di tahun 2026.

Mengingat belanja ini merupakan tagihan utilitas wajib, proses pengadaannya tidak harus melewati drama lelang tender konvensional atau pertarungan harga di E-Katalog.
Dinas Perkim mengeksekusi proyek ini menggunakan metode Dikecualikan, yang umum diterapkan untuk pembayaran utilitas monopoli seperti listrik.
Sesuai jadwal pelaksanaannya, dana Rp 21,25 miliar tersebut akan digunakan untuk mengaver tagihan listrik selama satu tahun penuh, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.
Perlu ada langkah inovatif dan penghematan daya agar ke depannya APBD puluhan miliar ini bisa lebih banyak dialokasikan untuk program permukiman rakyat yang lebih menyentuh langsung ke masyarakat.(*)