Jambi - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi akhirnya memberikan jawaban resmi terkait sorotan tajam Jambi Link atas pengelolaan anggaran tahun 2026. Salah satu poin yang paling mencolok adalah alokasi biaya listrik yang menyedot hampir 80 persen dari total anggaran dinas.
Melalui surat balasan resmi yang disampaikan stafnya, Nika, Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, M. Wildan Murtadho Al Idrus, S.P., M.H., memberikan klarifikasi mendalam atas struktur anggaran senilai total Rp 26.734.434.020 (Rp 26,73 Miliar) tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai dominasi ekstrem anggaran tagihan listrik yang mencapai Rp 21,25 Miliar, Wildan menjelaskan bahwa dana tersebut bukan untuk operasional internal kantor semata. Anggaran tersebut merupakan biaya Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jambi.
"Tagihan listrik tersebut merupakan tagihan rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) se-Kota Jambi," tegasnya melalui surat tertulis.
Dinas Perkim menegaskan bahwa besarnya angka ini selaras dengan luas cakupan layanan lampu jalan yang dinikmati masyarakat.
Dinas Perkim juga mengklarifikasi dugaan adanya fragmentasi paket atau pemecahan anggaran. Wildan menjelaskan bahwa dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), pihaknya wajib menyesuaikan dengan kode rekening dalam setiap sub-kegiatan masing-masing, sehingga pola pengadaan terlihat terbagi-bagi secara administratif.
Baca berita terkait di sini :
Terkait dominasi struktur swakelola dan non-penyedia, pihak Perkim memastikan bahwa kontrol harga dan kualitas tetap terjaga. Hal ini dilakukan melalui analisa harga satuan pekerjaan serta perencanaan teknis yang disusun matang sebelum kegiatan berjalan.
"Tanggung jawab terhadap realisasi kegiatan berada pada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan adanya pengawasan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan serta Inspektorat selaku pengawas internal Pemerintah Daerah," tegasnya.
Sorotan mengenai belanja operasional seperti Alat Tulis Kantor (ATK), makanan dan minuman (mamin), hingga perjalanan dinas juga dijawab lugas. Pihak dinas menyebut belanja tersebut merupakan kebutuhan pendukung untuk menjalankan sub-kegiatan dan program yang telah direncanakan.
Wildan memastikan bahwa seluruh proses perencanaan kegiatan ini tidak berjalan 'liar', melainkan telah melalui proses audit dari Inspektorat Kota Jambi selaku pengawas fungsional.
Menutup klarifikasinya, Dinas Perkim Kota Jambi menyatakan keberaniannya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Mereka menyatakan siap menghadapi audit dari lembaga manapun untuk membuktikan tidak adanya risiko kerugian negara.
"Untuk proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan, kami siap dilakukan audit oleh BPK (yang dilakukan setiap tahun), Inspektorat, dan Aparat Tipikor," tutupnya.
Bagaimana detil angggaran tersebut? nantikan updatenya di Jambi Link.(*)