TANPA TEKANAN NEGARA, SIAPA YANG MEMBELA PETANI?

WIB
IST

Oleh: Dr. Fahmi Rasid
Sekretaris ISMI Perwakilan Provinsi Jambi

Kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi hingga mencapai Rp2.785 per kilogram setelah adanya intervensi langsung dari Wakil Menteri Pertanian menjadi kabar yang menggembirakan bagi petani. Namun di balik kabar baik tersebut tersimpan sebuah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur: mengapa harga yang lebih adil baru muncul setelah negara turun tangan?

Pertanyaan ini tidak hanya relevan bagi petani sawit di Jambi, tetapi juga bagi jutaan petani Indonesia yang selama bertahun-tahun berada pada posisi paling lemah dalam rantai ekonomi. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama pertanian bukan semata-mata soal produksi, melainkan soal struktur pasar, distribusi keuntungan, dan keberpihakan kebijakan.

Ketika harga naik setelah ada tekanan dari pemerintah, publik patut bertanya: apakah selama ini harga yang diterima petani memang belum mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya? Jika tanpa intervensi negara harga tetap rendah, maka persoalannya bukan lagi fluktuasi pasar biasa, melainkan ketimpangan kekuatan dalam sistem tata niaga.

Pasar Tidak Selalu Adil bagi Petani

Dalam teori ekonomi klasik, harga terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Namun dalam praktiknya, banyak komoditas pertanian tidak berada dalam pasar yang benar-benar kompetitif.

Kelapa sawit adalah contoh nyata. Petani menjual TBS kepada pabrik kelapa sawit (PKS) yang jumlahnya terbatas. Sementara itu, TBS memiliki karakteristik mudah rusak dan harus segera diolah dalam waktu singkat. Akibatnya, petani tidak memiliki banyak pilihan pembeli.

Dalam ilmu ekonomi, kondisi seperti ini dikenal sebagai oligopsoni, yaitu situasi ketika jumlah pembeli jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah penjual. Dalam pasar semacam ini, posisi tawar petani menjadi sangat lemah.

Sebagian besar petani sawit Indonesia adalah petani rakyat dengan skala usaha kecil. Mereka tidak memiliki pabrik pengolahan, tidak memiliki fasilitas penyimpanan, dan tidak memiliki akses langsung ke pasar ekspor. Karena itu mereka sering kali hanya menjadi penerima harga (price taker), bukan penentu harga (price maker).

Ketika harga internasional turun, dampaknya langsung dirasakan petani. Namun ketika harga internasional naik, peningkatan harga di tingkat petani sering kali berlangsung lambat. Fenomena ini menunjukkan adanya asimetri pasar yang merugikan produsen di tingkat hulu.

Kasus yang terjadi di Jambi menjadi contoh menarik. Jika setelah adanya intervensi pemerintah harga bisa meningkat secara signifikan dalam waktu singkat, maka muncul dugaan bahwa ruang penyesuaian harga sebenarnya tersedia sejak awal.

Pelajaran dari Berbagai Negara

Persoalan lemahnya posisi tawar petani bukan hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara lain juga menghadapi masalah serupa.

Di India, gejolak harga bawang merah dan tomat berulang kali menyebabkan petani mengalami kerugian besar. Saat panen melimpah, harga jatuh drastis karena rantai distribusi dikuasai pedagang besar. Pemerintah akhirnya harus turun tangan melalui pembelian hasil panen dan kebijakan stabilisasi harga.

Di Brasil, petani kopi pernah menghadapi situasi ketika harga jual tidak mampu menutupi biaya produksi. Pemerintah bersama koperasi kemudian memperkuat sistem kontrak dan akses pembiayaan agar petani memiliki kepastian usaha.

Sementara di Afrika Barat, petani kakao yang menghasilkan sebagian besar pasokan kakao dunia justru hanya menikmati sebagian kecil nilai ekonomi produk akhir. Sebagian besar keuntungan dinikmati industri pengolahan dan perdagangan global.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan satu kesimpulan penting: pasar tidak selalu mampu menciptakan keadilan bagi petani. Dalam kondisi tertentu, negara harus hadir untuk menyeimbangkan hubungan yang timpang.

Negara Sebagai Penjaga Keadilan Ekonomi

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Dalam sektor pertanian, amanat tersebut diterjemahkan melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Undang-undang tersebut menempatkan petani bukan sekadar pelaku ekonomi, melainkan subjek pembangunan yang harus dilindungi dari berbagai risiko usaha.

Peran negara setidaknya mencakup tiga aspek utama.

Pertama, menciptakan sistem pengawasan yang adil. Pemerintah harus memastikan bahwa mekanisme pembentukan harga berjalan transparan dan tidak merugikan petani.

Kedua, menyediakan informasi yang terbuka. Data harga internasional, harga referensi, biaya produksi, hingga besaran potongan yang diperbolehkan harus dapat diakses publik. Informasi yang terbuka akan memperkecil ruang manipulasi.

Ketiga, memperkuat kelembagaan petani. Koperasi, badan usaha milik daerah, maupun kemitraan yang sehat harus didorong agar petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat.

Negara tidak boleh hanya hadir saat terjadi gejolak. Kehadiran negara harus menjadi bagian dari sistem yang bekerja setiap hari.

Harga Layak adalah Investasi Masa Depan

Sebagian orang menganggap kenaikan harga komoditas hanya menguntungkan petani. Pandangan ini kurang tepat.

Harga yang layak sesungguhnya merupakan investasi bagi ketahanan ekonomi nasional. Ketika petani memperoleh pendapatan yang memadai, mereka mampu membeli pupuk, memperbaiki kebun, membiayai pendidikan anak, dan meningkatkan kualitas hidup keluarganya.

Sebaliknya, ketika harga terus berada di bawah biaya produksi, petani akan mengurangi perawatan lahan, menunda pemupukan, bahkan meninggalkan usaha pertanian.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut akan menurunkan produktivitas nasional.

Lebih jauh lagi, generasi muda akan semakin enggan masuk ke sektor pertanian karena melihat usaha tani tidak memberikan masa depan yang menjanjikan.

Padahal berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa petani skala kecil masih menjadi tulang punggung produksi pangan dan perkebunan dunia. Menjaga kesejahteraan petani berarti menjaga keberlanjutan produksi nasional di masa depan.

Karena itu, harga yang layak bukanlah bentuk belas kasihan. Harga yang layak adalah bentuk penghargaan terhadap kerja keras petani sekaligus investasi untuk menjaga stabilitas ekonomi bangsa.

Membangun Sistem yang Tidak Bergantung pada Gertakan

Peristiwa di Jambi hendaknya tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan sesaat. Yang lebih penting adalah menjadikannya sebagai momentum pembenahan tata niaga pertanian secara menyeluruh.

Pemerintah perlu mempercepat digitalisasi informasi harga sehingga petani dapat memantau perkembangan pasar secara real-time.

Koperasi petani harus diperkuat agar mampu menjadi lembaga ekonomi yang profesional dan memiliki daya tawar terhadap industri pengolahan.

Pengawasan terhadap praktik-praktik yang merugikan petani perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Di saat yang sama, hilirisasi juga harus menyentuh petani rakyat. Selama ini sebagian besar petani hanya menjual bahan mentah. Nilai tambah terbesar justru dinikmati oleh sektor pengolahan dan perdagangan. Jika petani mampu terlibat dalam rantai nilai yang lebih panjang, kesejahteraan mereka akan meningkat secara signifikan.

Keberpihakan yang Harus Diterjemahkan dalam Sistem

Kenaikan harga TBS di Jambi menunjukkan satu hal penting: ketika negara hadir, petani mendapatkan harapan.

Namun harapan tidak boleh bergantung pada kedatangan seorang pejabat atau intervensi sesaat. Yang dibutuhkan petani adalah sistem yang bekerja secara otomatis, adil, dan berkelanjutan.

Negara memang tidak boleh mengendalikan seluruh pasar. Akan tetapi negara juga tidak boleh membiarkan pasar bekerja tanpa pengawasan ketika yang dipertaruhkan adalah kehidupan jutaan keluarga petani.

Petani telah menyediakan bahan pangan, bahan baku industri, dan sumber devisa negara. Mereka bekerja di bawah terik matahari, menghadapi risiko cuaca, fluktuasi harga, dan ketidakpastian pasar.

Karena itu, pertanyaan “Siapa yang membela petani?” sesungguhnya adalah pertanyaan tentang keberpihakan pembangunan.

Jika negara benar-benar hadir melalui regulasi yang adil, transparansi informasi, penguatan kelembagaan, dan pengawasan yang konsisten, maka petani tidak perlu lagi menunggu tekanan atau ancaman agar memperoleh harga yang layak.

Mereka cukup bekerja dengan tenang, sementara negara memastikan bahwa keadilan ekonomi benar-benar sampai ke kebun-kebun rakyat.

Sebab pada akhirnya, kesejahteraan petani bukan hanya urusan petani. Ia adalah ukuran sejauh mana sebuah bangsa menghargai orang-orang yang memberi makan dan menggerakkan perekonomiannya.

BeritaSatu Network