Tebo – Nama CV Atifa Cipta Rencana kembali mencuat dalam belanja jasa konsultansi di Kabupaten Tebo.
Alamatnya di Jl. Marsda Surya Darma No. 08, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Kota Jambi.
Sekilas biasa.
Sebuah kantor konsultan.
Sebuah CV.
Sebuah badan usaha jasa konstruksi.
Namun dalam waktu berdekatan, perusahaan ini muncul pada dua paket konsultan strategis di Tebo.
Satu di sektor kesehatan.
Satu lagi di sektor jalan.
Pertama, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur Lainnya-Pengembangan Gedung Kebidanan untuk Kebidanan dan Anak serta RI THT dan Mata RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.
Nilai pagunya Rp1.128.420.000.
Dalam data yang dihimpun, harga kontraknya disebut Rp927.927.255.
Kedua, Pengawasan Rekonstuksi Jalan 2 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo.
Nilai pagunya Rp800.000.000.
HPS-nya Rp792.799.700.
Harga penawaran CV Atifa Rp788.682.750.
Harga terkoreksi tetap Rp788.682.750.
Setelah negosiasi, harga akhirnya menjadi Rp788.680.000.
Turunnya hanya Rp2.750.
Ya.
Dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah.
Tidak otomatis salah.
Tetapi angka sekecil itu membuat tender pengawasan ini pantas dibaca lebih pelan.
Apa yang dinegosiasikan?
Biaya personel?
Biaya nonpersonel?
Mobilisasi?
Transportasi?
Perjalanan dinas?
Pelaporan?
Atau negosiasi itu hanya lewat saja, seperti angin di atas dokumen?
Dua Paket Atifa di Tebo
| Paket | Pagu | Nilai Akhir |
|---|---|---|
| Perencanaan Arsitektur RSUD Sultan Thaha | Rp1.128.420.000 | Rp927.927.255 |
| Pengawasan Rekonstuksi Jalan 2 | Rp800.000.000 | Rp788.680.000 |
| Total | Rp1.928.420.000 | Rp1.716.607.255 |
Untuk ukuran konsultan, angka ini bukan recehan.
Total pagu dua paket itu mencapai Rp1.928.420.000.
Nilai akhir yang tercatat mencapai Rp1.716.607.255.
Pertanyaannya bukan sekadar siapa pemenangnya.
Pertanyaannya lebih mendasar: apakah CV Atifa benar-benar memiliki kapasitas teknis, tenaga ahli, pengalaman, dan keberanian profesional untuk mengawal dua pekerjaan strategis itu?
Terutama pengawasan jalan.
Sebab proyek fisik yang diawasi bukan proyek kecil.
Ia terkait paket jalan bernilai Rp46 miliar.
Pengawasan Jalan Rp800 Juta
Paket Pengawasan Rekonstuksi Jalan 2 merupakan jasa konsultansi badan usaha konstruksi.
K/L/PD-nya Kabupaten Tebo.
Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo.
Sumber dananya APBD 2026.
Metodenya Seleksi – Prakualifikasi Dua File – Kualitas dan Biaya.
Bobot teknis 80 persen.
Bobot biaya 20 persen.
Artinya, harga bukan satu-satunya ukuran.
Kualitas teknis lebih dominan.
Namun publik tetap berhak bertanya ketika harga negosiasi hampir tidak bergerak.
Ringkasan Tender Pengawasan
| Uraian | Data | Catatan |
|---|---|---|
| Nama paket | Pengawasan Rekonstuksi Jalan 2 | Konsultan pengawas |
| Kode RUP | 62065316 | APBD 2026 |
| Satker | Dinas PUPR Tebo | Jalan kabupaten |
| Pagu | Rp800.000.000 | Nilai paket |
| HPS | Rp792.799.700 | Dasar harga |
| Pemenang | CV Atifa Cipta Rencana | Kota Jambi |
| Penawaran | Rp788.682.750 | Harga awal |
| Negosiasi | Rp788.680.000 | Harga akhir |
| Selisih negosiasi | Rp2.750 | Sangat tipis |
| Masa kerja | 180 hari kalender | Pengawasan lapangan |
Dari HPS ke harga negosiasi, selisihnya Rp4.119.700.
Sekitar 0,52 persen dari HPS.
Namun dari penawaran ke harga negosiasi, selisihnya hanya Rp2.750.
Jika dibaca secara sederhana, negosiasi hampir tidak mengubah apa pun.
Inilah yang memantik sorotan.
Bukan karena Rp2.750 itu melanggar.
Tetapi karena angka itu terlalu kecil untuk tidak ditanyakan.
Mengawasi Jalan Fisik Rp46 Miliar
Pekerjaan yang diawasi CV Atifa bukan sembarang ruas.
Dokumen uraian singkat menyebut pengawasan ini terkait Paket 1 Rekonstruksi Jalan, yakni Rekonstruksi Jalan Nasional–Blok E Alai Ilir dan Rekonstruksi Jalan 21 Unit 1–Blok E.
Lokasinya di Kecamatan Rimbo Ilir.
Masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Paket fisiknya tercatat berpagu Rp46.000.000.000.
HPS-nya juga Rp46.000.000.000.
Pemenang fisiknya adalah Selaras Restu Abadi.
Harga negosiasinya Rp45.929.665.117,60.
Itu sekitar 99,85 persen dari HPS.
Tender fisik ini juga menjadi sorotan karena dari sembilan peserta, hanya satu peserta yang terlihat memasukkan harga penawaran.
Di sinilah posisi konsultan pengawas menjadi sangat krusial.
CV Atifa bukan pembangun jalan.
Bukan penghampar aspal.
Bukan pemasang beton.
Tetapi ia menjadi mata teknis pemerintah.
Kalau mata itu tajam, volume kurang bisa terbaca.
Mutu melenceng bisa dicegah.
Material tak sesuai bisa ditolak.
Pekerjaan asal jadi bisa dihentikan.
Kalau mata itu rabun, lain cerita.
Jalan bisa selesai di laporan, tetapi cepat retak di lapangan.
Paket Fisik yang Diawasi
| Uraian | Data | Nilai |
|---|---|---|
| Paket fisik | Rekonstruksi Jalan Nasional-Blok E dan Jln 21 Unit 1-Blok E | - |
| Lokasi | Kecamatan Rimbo Ilir | - |
| Pagu fisik | - | Rp46.000.000.000 |
| HPS fisik | - | Rp46.000.000.000 |
| Pemenang fisik | Selaras Restu Abadi | - |
| Harga akhir fisik | - | Rp45.929.665.117,60 |
| Rasio harga | 99,85 persen dari HPS | Sangat dekat |
Jika uangnya bersumber dari APBD Kabupaten Tebo atau disebut terkait Pinjaman SMI TA 2026, beban publik menjadi lebih berat.
Rakyat membayar proyeknya.
Rakyat juga menanggung konsekuensi pembiayaannya.
Karena itu, konsultan pengawas tidak boleh sekadar datang, foto, tanda tangan, lalu pulang.
17 Peserta, Banyak Tak Hadir Pembuktian
Tender pengawasan ini diikuti 17 peserta.
Namun setidaknya enam peserta disebut tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.
Ada juga peserta yang tidak memenuhi ambang batas penilaian.
Peserta dan Catatan Evaluasi
| No | Peserta | Catatan |
|---|---|---|
| 1 | CV Atifa Cipta Rencana | Menang |
| 2 | CV Bosco Consultant | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 3 | Triple Line Consultant | Nilai awal tercatat |
| 4 | CV Media Teknik Konsultan | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 5 | CV Hexa Mitraindo | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 6 | CV Jasa Graha Konsultindo | Nilai awal tercatat |
| 7 | CV Alendradhitya Consultant | Tidak memenuhi ambang batas |
| 8 | CV Mitra Yenuko Pratama | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 9 | CV Rekacipta Teknik Konsultan | Nilai awal tercatat |
| 10 | CV Renco Engineering | Nilai awal tercatat |
| 11 | CV Desain Teknik | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 12 | CV Kyoka Engineering Consultant | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 13 | CV Multiplan Konsultan | Catatan akhir tidak terbaca |
| 14 | CV Cakra Trihanda Konsultan | Catatan akhir tidak terbaca |
| 15 | PT Sidlacom Engineer Consultant | Catatan akhir tidak terbaca |
| 16 | CV Pratama Konsultan | Catatan akhir tidak terbaca |
| 17 | Raydana Berlian | Catatan akhir tidak terbaca |
Pesertanya banyak.
Tetapi yang benar-benar sampai gelanggang akhir tidak banyak.
Di sini pertanyaan mulai muncul: mengapa banyak konsultan tidak hadir pembuktian?
Apakah mereka tidak siap?
Apakah jadwal terlalu ketat?
Apakah dokumen tidak kuat?
Atau seleksi menyempit dengan sendirinya?
Dinas PUPR dan Pokja perlu menjelaskan.
Sebab pembuktian kualifikasi bukan formalitas.
Itu ruang untuk memastikan peserta benar-benar punya legalitas, pengalaman, tenaga ahli, dan kemampuan teknis yang bisa dibuktikan.
CV Atifa Bukan Pemain Kemarin Sore
CV Atifa bukan nama yang sama sekali baru.
Data terbuka PengadaanPro disebut menampilkan perusahaan ini berbasis di Kota Jambi dengan alamat yang sama.
Dalam data itu, terlihat satu riwayat kontrak yang dapat dilihat publik, yakni paket perencanaan arsitektur pengembangan gedung kebidanan, anak, RI THT dan mata RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo senilai sekitar Rp928 juta.
Pada awal 2026, perusahaan ini juga tercatat memenangkan tender Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur Pengembangan Gedung Kebidanan, Anak, serta Rawat Inap THT dan Mata di RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo.
Tender itu diikuti sembilan peserta.
Nilai pagunya Rp1.128.420.000.
Harga kontraknya Rp927.927.255.
Tugasnya menyusun desain arsitektur atau DED untuk gedung kebidanan, fasilitas anak, rawat inap THT, dan rawat inap mata.
Dengan begitu, dalam waktu berdekatan, CV Atifa muncul di dua titik penting di Tebo.
Sektor kesehatan.
Sektor jalan.
Dua-duanya butuh kecermatan teknis.
Dua-duanya menyangkut pelayanan publik.
Dua-duanya menggunakan uang daerah.
Paket RSUD Sultan Thaha
| Uraian | Data | Nilai |
|---|---|---|
| Paket | Perencanaan arsitektur RSUD Sultan Thaha | - |
| Objek | Gedung kebidanan, anak, RI THT dan mata | - |
| Peserta | 9 peserta | - |
| Pagu | - | Rp1.128.420.000 |
| Harga kontrak | - | Rp927.927.255 |
| Output | DED/desain arsitektur | Dokumen teknis |
Pekerjaan perencanaan RSUD tidak boleh dianggap ringan.
Jika desain salah, pembangunan fisik bisa bermasalah.
Jika DED tidak matang, HPS fisik bisa keliru.
Jika kebutuhan ruang tidak dihitung tepat, gedung bisa tidak efektif.
Jika spesifikasi tidak jelas, tender fisik rawan tafsir.
Karena itu, pekerjaan perencanaan senilai hampir Rp928 juta harus menghasilkan dokumen yang benar-benar bisa dipakai.
Rekam Jejak
CV Atifa juga punya jejak positif dalam kajian akademik.
Dalam penelitian tentang kinerja konsultan pengawas pada proyek Rekonstruksi Jalan Pintas–Tanah Garo, CV Atifa disebut sebagai konsultan pengawas.
Proyek itu berada di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Sumber dananya Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022.
Nilainya Rp49.638.999.000.
Pekerjaannya berupa perkerasan lentur sepanjang 13.503 meter.
Masa pelaksanaan 105 hari kalender.
Penelitian itu menyimpulkan faktor mutu pengawasan CV Atifa memperoleh nilai rata-rata 4,80 atau sangat baik.
Namun faktor alat menjadi catatan karena nilainya paling rendah, yakni 3,93.
Aspek inventarisasi peralatan uji mutu, alat berat, dan plant mendapat nilai 2,83 atau cukup.
| Uraian | Data | Catatan |
|---|---|---|
| Proyek | Rekonstruksi Jalan Pintas–Tanah Garo | Tebo |
| Dana | Pinjaman PEN 2022 | Rp49.638.999.000 |
| Panjang | 13.503 meter | Perkerasan lentur |
| Waktu | 105 hari kalender | Cepat |
| Mutu pengawasan | 4,80 | Sangat baik |
| Faktor alat | 3,93 | Terendah |
| Inventarisasi alat | 2,83 | Cukup |
Artinya, rekam jejak Atifa tidak seluruhnya gelap.
Ada catatan baik.
Ada pula catatan yang perlu dibuka.
Sebab pengawasan jalan tidak cukup hanya dengan laporan.
Pengawasan jalan membutuhkan alat uji, dokumentasi, pemahaman teknis, dan keberanian mencatat penyimpangan.
Jika aspek alat pernah menjadi catatan, maka pada pengawasan jalan baru ini Dinas PUPR perlu memastikan perangkat pengawasan benar-benar siap.
Nama CV Atifa juga pernah disebut dalam sejumlah pemberitaan terkait proyek-proyek lama.
Pemberitaan sebelumnya menyebut perusahaan ini pernah menjadi konsultan pengawas proyek Rehabilitasi Jembatan Telepang II di jalan milik Provinsi Jambi sekitar 2017.
Pemberitaan yang sama juga menyebut LHP BPK tahun 2019 sempat menyoroti sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi yang melibatkan pengawasan CV Atifa.
Disebut dalam Pemberitaan KPK sebagai Saksi, Bukan Tersangka
Sorotan aparat hukum terhadap jejaring proyek lama juga pernah muncul dalam pemberitaan media nasional.
Media nasional tvOnenews pada 27 September 2022 melaporkan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam daftar yang disebut media itu terdapat nama Teguh Prihantoro, yang disebut sebagai tim teknis CV Atifa Cipta Rencana.
Statusnya dalam pemberitaan itu adalah saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Bukan tersangka.
Ini penting dibedakan.
Dipanggil sebagai saksi bukan berarti bersalah.
Disebut dalam proyek bermasalah bukan berarti perusahaan otomatis melakukan pelanggaran.
Namun bagi publik, rekam jejak tetap relevan.
Karena pekerjaan konsultan pengawas adalah pekerjaan kepercayaan.
Kepercayaan itu dibayar mahal dengan uang rakyat.
Di RSUD Tebo, pola tender konsultan juga pernah menimbulkan tanda tanya.
Pada tender perencanaan arsitektur senilai Rp1,128 miliar, CV Atifa keluar sebagai pemenang.
Pada tender pengawasan arsitektur berikutnya dengan pagu Rp702 juta, CV Renco Engineering menang.
Sementara CV Atifa berada di peringkat kedua dengan skor akhir 71,01.
Pemberitaan JambiSATU menyoroti pola dua perusahaan konsultan yang seolah “bertukar posisi” di dua tender berbeda pada proyek RSUD yang sama.
Apakah itu salah?
Belum tentu.
Apakah itu perlu dijelaskan?
Ya.
Karena dalam pengadaan pemerintah, yang dicari bukan hanya pemenang.
Yang dicari adalah kompetisi yang hidup.
Yang dicari adalah dokumen yang benar.
Yang dicari adalah pengawasan yang tidak menjadi stempel.
Titik Kontroversial
Ada beberapa titik yang membuat posisi CV Atifa dalam proyek Tebo layak disorot.
Pertama, CV Atifa memegang dua paket konsultan strategis di Tebo dalam waktu berdekatan: perencanaan arsitektur RSUD dan pengawasan rekonstruksi jalan.
Kedua, total pagu dua paket itu mencapai Rp1.928.420.000.
Ketiga, nilai akhir yang tercatat mencapai Rp1.716.607.255.
Keempat, pada tender pengawasan jalan, harga negosiasi hanya turun Rp2.750 dari penawaran.
Kelima, pengawasan itu terkait proyek fisik jalan bernilai Rp46 miliar.
Keenam, proyek fisik yang diawasi dimenangkan dengan harga sekitar 99,85 persen dari HPS.
Ketujuh, tender fisik disebut disorot karena hanya satu peserta yang terlihat memasukkan harga dari sembilan peserta.
Kedelapan, dalam tender pengawasan, ada 17 peserta tetapi setidaknya enam tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.
Kesembilan, CV Atifa memiliki catatan akademik positif dalam pengawasan Jalan Pintas–Tanah Garo, tetapi aspek alat dan inventarisasi alat uji mutu pernah menjadi catatan.
Kesepuluh, nama CV Atifa pernah disebut dalam pemberitaan lama terkait proyek dan pemeriksaan saksi KPK, meski hal itu tidak boleh ditafsirkan sebagai kesalahan hukum.
Kesebelas, isu LHP BPK 2019 yang disebut melibatkan pengawasan CV Atifa masih perlu pendalaman dokumen resmi.
Keduabelas, sampai bahan ini disusun, belum terdapat komentar resmi terbaru dari CV Atifa maupun Dinas PUPR Tebo terkait tipisnya negosiasi, banyaknya peserta tidak hadir pembuktian, dan mekanisme kontrol pengawasan.
Seorang warga Tebo, Rizal, dalam bahan yang dihimpun meminta pengawasan proyek jalan benar-benar kuat.
“Kalau pengawasnya lemah, pekerjaan bisa selesai di dokumen saja tetapi bermasalah di lapangan,” ujarnya.
Warga lainnya, Firman, menyoroti nilai negosiasi yang hanya turun Rp2.750.
“Itu negosiasi apa formalitas?” katanya.
Seorang warga lain, yang dalam draf ini diberi inisial S, berharap pengawasan jalan Rp46 miliar tidak hanya menjadi rutinitas administrasi.
“Jangan cuma datang pas rapat, foto progres, lalu tanda tangan. Pengawas harus berani bilang tidak kalau volume kurang atau material tidak sesuai,” ujarnya.(*)