Perjalanan Dinas Pemkab Bungo Jadi Temuan BPK Rp3,79 Miliar, Sekretariat DPRD Paling Dominan

WIB
IST

BUNGO — Di atas kertas, perjalanan dinas adalah urusan kerja. Ada surat tugas. Ada hari berangkat. Ada biaya penginapan. Ada transportasi. Ada laporan. Tapi dalam audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bungo Tahun 2025, perjalanan dinas itu menjadi salah satu temuan yang cukup menyengat. Nilainya bukan receh, yakni mencapai Rp3.794.831.038,40.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2025. Pada bagian kepatuhan, BPK memberi judul khusus, “Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Tidak Sesuai Ketentuan.”

BPK mencatat, LRA Pemkab Bungo Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp497.781.917.476,79, dengan realisasi Rp457.582.859.602,00 atau 91,92 persen. Dari jumlah itu, realisasi belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp42.365.766.527,00.

Belanja perjalanan dinas itu, menurut uraian BPK, merupakan pengeluaran pemerintah daerah untuk membayar perjalanan pejabat daerah, ASN, atau pihak lain. Komponennya terdiri dari uang harian dan uang representasi yang dibayar secara lumpsum, serta biaya penginapan dan transportasi yang dibayar secara at cost.

Masalah mulai terbuka ketika BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik pada empat SKPD. Hasilnya, BPK menemukan pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada dua SKPD. Bentuknya dua, ada perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, dan ada biaya perjalanan dinas yang tidak didukung bukti sah.

Dua SKPD yang terseret dalam tabel BPK adalah Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Dari dua nama itu, Sekretariat DPRD menjadi yang paling besar. Jauh lebih besar. Seperti jurang angka.

Pada Sekretariat Daerah, BPK mencatat perjalanan dinas tidak dilaksanakan senilai Rp17.829.600,00, pembayaran tidak didukung bukti sah senilai Rp25.378.800,00, sehingga total kelebihan pembayaran menjadi Rp43.208.400,00. Dari jumlah itu, sudah ditindaklanjuti Rp16.804.800,00, dan masih tersisa Rp26.403.600,00 yang belum ditindaklanjuti.

Pada Sekretariat DPRD, angkanya jauh lebih besar. BPK mencatat perjalanan dinas tidak dilaksanakan senilai Rp715.797.900,00 dan pembayaran tidak didukung bukti sah senilai Rp3.035.824.738,40. Total kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD mencapai Rp3.751.622.638,40. Dari jumlah itu, telah ditindaklanjuti Rp3.381.776.873,89, dan masih tersisa Rp369.845.764,51.

Jika digabung, dua SKPD itu menghasilkan total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp3.794.831.038,40. Sebagian sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp3.398.581.673,89. Namun, menurut BPK, masih ada sisa Rp396.249.364,51 yang belum ditindaklanjuti.

BPK memecah temuan ini ke dalam dua kelompok besar. Pertama, kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Nilainya Rp733.627.500,00.

Untuk memastikan itu, BPK tidak hanya membaca dokumen pertanggungjawaban. BPK juga memeriksa data kehadiran pegawai pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Elektronik atau SIMPEL, melakukan konfirmasi kepada tempat tujuan perjalanan dinas, melakukan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, serta meminta keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.

Dari nilai perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp733.627.500,00, sudah ada penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp642.089.100,00. Sisa yang belum ditindaklanjuti untuk kategori ini masih Rp91.538.400,00.

Kelompok kedua lebih besar. BPK menyebut ada kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang tidak didukung bukti sah senilai Rp3.061.203.538,40. Angka ini berasal dari empat komponen: hari perjalanan yang dipertanggungjawabkan melebihi kondisi sebenarnya, biaya penginapan melebihi biaya sebenarnya, pelaksana perjalanan dinas mengaku menginap tetapi berdasarkan konfirmasi hotel dinyatakan tidak menginap, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas tanpa Surat Perintah atau Surat Tugas.

Komponen pertama, jumlah hari pelaksanaan perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan melebihi jumlah hari sebenarnya. Nilainya Rp1.109.492.938,40. Dari jumlah itu, sudah disetor sebagian ke kas daerah Rp1.060.364.173,89, dan masih tersisa Rp49.128.764,51.

Komponen kedua, biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan melebihi jumlah biaya sebenarnya. Nilainya paling besar dalam kategori bukti tidak sah: Rp1.741.795.000,00. Dari angka itu, sudah disetor sebagian Rp1.547.967.700,00, sehingga masih tersisa Rp193.827.300,00.

Komponen ketiga lebih menarik. BPK menemukan pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya penginapan, tetapi hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan menyatakan yang bersangkutan tidak menginap. Nilai kelebihan pembayarannya Rp193.115.600,00. Dari jumlah itu, sudah disetor Rp148.160.700,00, dan masih tersisa Rp44.954.900,00.

Komponen keempat, ada pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan tanpa didukung Surat Perintah atau Surat Tugas. Nilainya Rp16.800.000,00.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.

BPK juga mengaitkan temuan ini dengan Perbup Bungo Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Bungo Nomor 46 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bungo.

Dalam Perbup tersebut, perjalanan dinas harus didasarkan pada surat resmi dari luar pemerintah daerah, uraian tertulis dalam bentuk nota dinas, atau perintah Bupati/Wakil Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah daerah atau kepentingan negara/daerah.

Perintah perjalanan dinas juga harus dimuat dalam SP atau ST dan SPD yang ditandatangani pejabat berwenang. Biaya penginapan dibayarkan sesuai biaya riil dengan batas tertinggi sesuai tarif yang ditetapkan.

BPK juga mengutip ketentuan bahwa jika jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SP atau ST dan SPD, maka pejabat atau PNS yang bersangkutan wajib menyetor kembali kelebihan biaya perjalanan dinas yang telah diterima.

Dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri, menurut ketentuan yang dikutip BPK, harus dilengkapi antara lain SP atau ST yang sah, bukti pembayaran sewa kendaraan dalam kota, bukti pembayaran hotel atau tempat menginap, laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas, dokumentasi atau foto kegiatan, dan/atau koordinat lokasi secara elektronik.

Ada pula ketentuan yang cukup menohok: pejabat berwenang wajib membatasi perjalanan dinas hanya untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting, serta melakukan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan dinas.

BPK menyebut persoalan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp396.249.364,51 yang masih harus diproses.

BPK menyebut penyebabnya ada empat. Pertama, Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.

Kedua, PPTK tidak memedomani ketentuan dalam menyiapkan perhitungan dan tagihan belanja perjalanan dinas.

Ketiga, Bendahara Pengeluaran tidak menguji kesesuaian tagihan pembayaran yang diajukan PPTK dengan ketentuan perjalanan dinas secara memadai.

Keempat, pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan belanja tidak berdasarkan bukti yang sebenarnya. Kalimat ini milik BPK. Pendek. Tapi berat.

Dalam tanggapan atas temuan itu, BPK mencatat Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK juga mencatat Bupati Bungo menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Bungo agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah senilai Rp396.249.364,51.

Rincian sisa yang harus disetor itu terdiri dari Sekretariat Daerah sebesar Rp26.403.600,00 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp369.845.764,51.

BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai, menginstruksikan PPTK memedomani ketentuan, meminta Bendahara Pengeluaran menguji tagihan secara memadai, dan meminta pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan belanja berdasarkan bukti sebenarnya.

Data Temuan BPK

UraianNilaiSumber
Total kelebihan pembayaran perjalanan dinasRp3.794.831.038,40LHP BPK, hlm. 22
Sudah disetor ke kas daerahRp3.398.581.673,89LHP BPK, hlm. 22
Sisa belum ditindaklanjutiRp396.249.364,51LHP BPK, hlm. 22
Temuan Sekretariat DaerahRp43.208.400,00Tabel 1.7, hlm. 22
Temuan Sekretariat DPRDRp3.751.622.638,40Tabel 1.7, hlm. 22
Sisa Setda belum ditindaklanjutiRp26.403.600,00Rekomendasi BPK, hlm. 25
Sisa Sekretariat DPRD belum ditindaklanjutiRp369.845.764,51Rekomendasi BPK, hlm. 25

Temuan ini bukan sekadar soal angka. BPK menyebut ada perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Ada hari perjalanan yang lebih panjang di laporan daripada kondisi sebenarnya. Ada penginapan yang dibayar lebih dari biaya sebenarnya. Ada pula klaim menginap yang setelah dikonfirmasi ke penyedia penginapan, dinyatakan tidak menginap. Semua itu tercatat dalam LHP BPK halaman 22 sampai 25.

Perjalanan dinas seharusnya membuat kerja pemerintahan bergerak. Dalam temuan ini, justru uang daerah yang diminta kembali bergerak. Arahnya jelas: kembali ke kas daerah.(*)

BeritaSatu Network