Belanja BBM dan Pelumas Empat SKPD Muaro Jambi Disorot BPK RI, Nota Disebut Tak Sesuai Transaksi Sebenarnya

WIB
IST

MUARO JAMBI — Angka belanja bahan bakar dan pelumas Pemkab Muaro Jambi tahun 2025 tidak kecil. Dalam LHP BPK RI, Pemkab Muaro Jambi menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp442.390.334.971,67 dengan realisasi Rp410.002.471.174,02 atau 92,68 persen. Dari realisasi itu, belanja bahan-bahan bakar dan pelumas atau BBBP tercatat sebesar Rp13.679.134.767,00.

Di atas kertas, ini belanja rutin. BBM. Pelumas. Kendaraan dinas. Kegiatan lapangan. Tetapi saat BPK masuk ke dokumen pertanggungjawaban, ceritanya berubah. BPK menemukan belanja BBBP pada empat SKPD dipertanggungjawabkan tanpa menggunakan nota pembelian sebenarnya senilai Rp153.742.166,00.

Empat SKPD itu adalah Sekretariat DPRD, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Mekanisme pembelian BBM dan pelumas di empat SKPD itu dilakukan dengan sistem reimbursement, pemegang kendaraan membeli BBM di SPBU memakai uang pribadi, lalu menyerahkan nota atau struk kepada bendahara pengeluaran dan/atau PPTK untuk diganti.

Di sinilah titik panasnya. BPK menyebut, berdasarkan keterangan masing-masing pemegang kendaraan pada dinas terkait, ada nota atau struk dalam dokumen pertanggungjawaban yang bukan berasal dari transaksi pembelian BBBP yang sebenarnya. Bahkan, BPK mencatat pemegang kendaraan mengakui ada pembelian nota atau struk kepada pihak lain untuk melengkapi bukti pengeluaran agar sesuai dengan pagu anggaran.

Rincian Temuan BPK

SKPDNilai tak sesuai nota sebenarnyaCatatan lanjutan
Sekretariat DPRDRp1.360.305Masuk temuan awal BPK
Dinas Perkebunan dan PeternakanRp84.538.598Sisa yang direkomendasikan disetor Rp74.654.998
Dinas Perpustakaan dan Arsip DaerahRp10.157.000Sisa yang direkomendasikan disetor Rp8.798.000
Satpol PPRp57.686.263Sisa yang direkomendasikan disetor Rp14.299.810
TotalRp153.742.166Sisa belum ditindaklanjuti Rp97.752.808

Data tabel di atas bersumber dari Tabel 1.1 LHP BPK RI Buku II halaman 12 dan rekomendasi BPK pada halaman 13–14.

Dari total temuan Rp153.742.166,00, sebagian telah disetor ke kas daerah sebesar Rp55.989.358,00. Namun, BPK masih mencatat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp97.752.808,00.

Sisa yang direkomendasikan BPK untuk diproses dan disetor ke kas daerah itu terdiri dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Rp74.654.998,00, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Rp8.798.000,00, dan Satpol PP Rp14.299.810,00.

Temuan terbesar ada di Dinas Perkebunan dan Peternakan. Nilai belanja yang tidak sesuai nota sebenarnya di dinas ini mencapai Rp84.538.598,00. Setelah sebagian tindak lanjut, sisa yang masih direkomendasikan BPK untuk disetor ke kas daerah tercatat Rp74.654.998,00.

Satpol PP berada di posisi kedua. BPK mencatat nilai belanja BBBP yang tidak sesuai nota pembelian sebenarnya pada Satpol PP sebesar Rp57.686.263,00. Sisa yang masih direkomendasikan untuk disetor ke kas daerah pada SKPD ini sebesar Rp14.299.810,00.

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah ikut masuk daftar. Nilai belanja BBBP yang tidak sesuai nota sebenarnya pada dinas ini tercatat Rp10.157.000,00. BPK masih merekomendasikan sisa penyetoran ke kas daerah sebesar Rp8.798.000,00.

Sekretariat DPRD juga masuk temuan awal BPK, meski nilainya paling kecil dibanding tiga SKPD lain. Nilai belanja BBBP yang tidak sesuai nota pembelian sebenarnya pada Sekretariat DPRD tercatat Rp1.360.305,00. Dalam rincian sisa rekomendasi Rp97.752.808,00, BPK tidak lagi mencantumkan Sekretariat DPRD sebagai SKPD yang masih harus menyetor.

BPK tidak berhenti pada angka. Pemeriksa juga menelusuri cara belanja itu dipertanggungjawabkan. Hasilnya, BPK menyatakan ada nota atau struk pada dokumen pertanggungjawaban yang bukan berasal dari transaksi pembelian BBM dan pelumas yang sebenarnya.

Kalimat paling tajam dalam LHP itu muncul dari keterangan pemegang kendaraan. Mereka mengakui adanya pembelian nota atau struk kepada pihak lain untuk melengkapi bukti pengeluaran agar sesuai pagu anggaran.

Artinya, dalam temuan BPK ini, masalahnya bukan sekadar salah tempel struk. BPK mengaitkan persoalan ini dengan bukti belanja yang tidak sah secara materiil, verifikasi bendahara, pengendalian PPTK, dan pengawasan kepala SKPD.

BPK menyatakan permasalahan ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan itu, kepala SKPD selaku pengguna anggaran wajib mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Permendagri itu juga menempatkan PPK SKPD untuk melakukan verifikasi SPP dan laporan pertanggungjawaban bendahara. BPK turut menyorot kewajiban bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak pihak yang menagih.

BPK juga mengutip kewajiban bendahara pengeluaran untuk meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan menguji kebenaran perhitungan tagihan. Dalam pelaksanaan belanja tanpa uang panjar, PPTK juga wajib memperoleh bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.

BPK menyimpulkan permasalahan ini mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja BBBP sebesar Rp97.752.808,00. Angka ini adalah sisa setelah sebagian kelebihan pembayaran disetor ke kas daerah.

Penyebabnya, menurut BPK, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Kepala Satpol PP belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.

BPK juga menyebut PPTK pada SKPD terkait belum mengendalikan pelaksanaan kegiatan Belanja BBBP secara memadai.

Dalam tanggapan atas temuan itu, kepala SKPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp97.752.808,00.

BPK juga merekomendasikan agar kepala SKPD mengawasi pelaksanaan anggaran secara memadai dan menginstruksikan PPTK mengendalikan pelaksanaan Belanja BBBP secara memadai.

Temuan ini seperti perkara kecil yang tidak kecil. Namanya hanya BBM dan pelumas. Tapi di balik struk yang mestinya sederhana, BPK menemukan pola pertanggungjawaban yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.

Nilainya memang tidak sebesar belanja infrastruktur. Tetapi pola yang dicatat BPK menyentuh jantung tata kelola belanja harian pemerintah daerah: uang keluar, nota masuk, bendahara mengganti, PPTK mengendalikan, kepala SKPD mengawasi.

Dalam temuan ini, BPK tidak sedang bicara soal tangki kendaraan semata. BPK sedang menunjukkan satu lubang kecil dalam administrasi belanja daerah: ketika struk bisa dibeli, pagu bisa dikejar, dan kas daerah akhirnya harus menunggu uang kembali.(*)

BeritaSatu Network