Temuan BPK Muaro Jambi

Kejari Muaro Jambi Telaah Laporan Dugaan Reses Tak Digelar, Dewan Demokrat AA Akan Dipanggil

MUARO JAMBI — Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mulai menelaah laporan mengenai dugaan pembayaran dana kegiatan dan tunjangan reses kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang disebut tidak melaksanakan tiga agenda reses sepanjang 2025.

Laporan tersebut disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi atau APK dengan merujuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Anggota DPRD yang dilaporkan berinisial AA. Dalam laporan APK, identitas tersebut diminta diklarifikasi sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi Partai Demokrat.

BPK RI Bongkar Enam Proyek Jalan Muaro Jambi: Volume Kurang, Spesifikasi Alatnya Tak Cocok dengan Kontrak

Enam proyek jalan dan drainase senilai Rp3,43 miliar diperiksa BPK RI. Lima paket ditemukan kekurangan volume. Satu paket bermasalah pada volume sekaligus spesifikasi penggunaan peralatan. Temuan terbesar muncul pada proyek pembukaan jalan lingkungan di Desa Baru, Kecamatan Mestong, Rp171,63 juta dari kontrak Rp272,29 juta.

Sistem BPHTB Muaro Jambi Bermasalah, BPK RI Temukan Potensi Kehilangan Pendapatan Rp 3,4 Miliar

MUARO JAMBI — Di atas kertas, penerimaan BPHTB Muaro Jambi tahun 2025 tampak manis. Targetnya Rp22 miliar. Realisasinya Rp23,36 miliar. Lewat target. Tapi di balik angka yang terlihat aman itu, BPK menemukan lubang besar: penetapan BPHTB dinilai belum memadai dan membuat Pemkab Muaro Jambi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan Rp3,40 miliar.

Audit BPK RI 2026 Muaro Jambi: Hibah PUPR dan KONI Disorot, 32 Paket Bermasalah hingga SPJ ASKAB PSSI Tak Sesuai Realisasi

MUARO JAMBI — Namanya hibah. Tetapi di LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Muaro Jambi Tahun 2025, hibah ini tidak sepenuhnya selesai di meja penerima. BPK menemukan realisasi Belanja Hibah pada Dinas PUPR serta Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Muaro Jambi pada LRA TA 2025 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp33.236.398.572,00 dengan realisasi Rp32.598.054.175,00 atau 98,08 persen.

Temuan BPK RI 2026, Pertanggungjawaban BBM Genset RSUD Ahmad Ripin Terindikasi Manipulasi, Dokumen Puskesmas Tidak Valid

MUARO JAMBI — Temuan ini datang dari ruang yang paling sensitif, yakni layanan kesehatan. Bukan proyek jalan. Bukan perjalanan dinas. Bukan pula belanja seremonial. Ini soal uang BLUD—uang yang melekat pada pelayanan rumah sakit dan puskesmas. Dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Muaro Jambi Tahun 2025, BPK menemukan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BLUD pada RSUD Ahmad Ripin dan Puskesmas Kebon IX tidak sesuai ketentuan.

Belanja BBM dan Pelumas Empat SKPD Muaro Jambi Disorot BPK RI, Nota Disebut Tak Sesuai Transaksi Sebenarnya

MUARO JAMBI — Angka belanja bahan bakar dan pelumas Pemkab Muaro Jambi tahun 2025 tidak kecil. Dalam LHP BPK RI, Pemkab Muaro Jambi menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp442.390.334.971,67 dengan realisasi Rp410.002.471.174,02 atau 92,68 persen. Dari realisasi itu, belanja bahan-bahan bakar dan pelumas atau BBBP tercatat sebesar Rp13.679.134.767,00.

Audit BPK RI 2026 Bongkar Borok Dana BOSP Muaro Jambi, Dari Nota Fiktif hingga Bayar Honor ASN Ilegal!

Muaro Jambi – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP di lingkungan Pemkab Muaro Jambi menjadi sorotan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.

BPK menemukan pelaksanaan belanja barang dan jasa BOSP yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan itu muncul dari uji petik terhadap realisasi belanja barang dan jasa BOSP pada 80 sekolah.

Rinciannya, 2 TK Negeri, 71 SD Negeri, dan 7 SMP Negeri.

Masalahnya tidak satu.

Ada belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban.