Audit BPK RI 2026 endus Kejanggalan, Kebijakan Penyusutan Aset Muaro Jambi Tak Sesuai Aturan, Selisih Rp31,75 Miliar

WIB
IST

MUARO JAMBI — Temuan ini tidak berbunyi seperti proyek jalan yang kurang volume atau perjalanan dinas yang dipersoalkan. Temuan ini lebih senyap, cara Pemkab Muaro Jambi menghitung penyusutan aset tetap.

Dalam LHP BPK, masalah itu diberi judul “Periode Penghitungan Penyusutan pada Aset Tetap Tidak Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.”

Pada Neraca per 31 Desember 2025, Pemkab Muaro Jambi menyajikan saldo aset tetap sebesar Rp2.707.767.329.076,41. Angka ini naik Rp95.930.071.985,24 atau 3,67 persen dibandingkan saldo per 31 Desember 2024 sebesar Rp2.611.837.257.091,17.

Aset tetap itu tidak kecil. Rinciannya: tanah Rp281,15 miliar, peralatan dan mesin Rp907,66 miliar, gedung dan bangunan Rp1,22 triliun, jalan, jaringan, dan irigasi Rp3,08 triliun, aset tetap lainnya Rp126,57 miliar, konstruksi dalam pengerjaan Rp7,56 miliar, lalu dikurangi akumulasi penyusutan Rp2,92 triliun.

Di sinilah BPK menemukan masalah. Pemkab Muaro Jambi menghitung penyusutan aset tetap dengan metode garis lurus secara tahunan, sehingga aset yang diperoleh pada pertengahan atau akhir tahun tetap bisa dihitung seolah-olah digunakan satu tahun penuh.

BPK membandingkan metode tahunan itu dengan metode bulanan. Hasilnya, muncul selisih Beban Penyusutan pada Laporan Operasional sebesar Rp31.751.401.231,12.

Angka yang sama juga muncul pada Akumulasi Penyusutan di Neraca, yakni selisih Rp31.751.401.231,12.

BPK mencatat selisih beban penyusutan terbesar ada pada kelompok Peralatan dan Mesin, yakni Rp20.442.784.683,49.

Pada kelompok Gedung dan Bangunan, selisih beban penyusutan tercatat Rp1.962.345.466,77.

Pada kelompok Jalan, Jaringan, dan Irigasi atau JJI, selisih beban penyusutan tercatat Rp9.346.271.080,86.

Jika digabung, beban penyusutan versi tahunan Pemkab Muaro Jambi tercatat Rp215.401.323.690,39, sedangkan perhitungan versi bulanan BPK tercatat Rp183.649.922.459,27.

Selisih kedua metode itu menjadi Rp31.751.401.231,12.

Selisih beban penyusutan

Jenis asetSelisihSumber
Peralatan dan MesinRp20.442.784.683,49LHP BPK Buku II, hlm. 52
Gedung dan BangunanRp1.962.345.466,77LHP BPK Buku II, hlm. 52
JJIRp9.346.271.080,86LHP BPK Buku II, hlm. 52
TotalRp31.751.401.231,12LHP BPK Buku II, hlm. 52

Pada kelompok Peralatan dan Mesin, akumulasi penyusutan versi tahunan tercatat minus Rp748.931.075.648,13, sedangkan versi bulanan tercatat minus Rp728.488.290.964,64.

Pada kelompok Gedung dan Bangunan, akumulasi penyusutan versi tahunan tercatat minus Rp264.774.521.920,08, sedangkan versi bulanan tercatat minus Rp262.812.176.453,31.

Pada kelompok JJI, akumulasi penyusutan versi tahunan tercatat minus Rp1.916.168.803.492,57, sedangkan versi bulanan tercatat minus Rp1.906.822.532.411,71.

Total akumulasi penyusutan versi tahunan tercatat minus Rp2.929.874.401.060,78, sedangkan versi bulanan tercatat minus Rp2.898.122.999.829,66.

Selisih total akumulasi penyusutan itu juga sebesar Rp31.751.401.231,12.

Mengapa bisa selisih?

BPK menjelaskan, metode tahunan membebankan penyusutan untuk satu tahun penuh tanpa mempertimbangkan waktu perolehan aset dalam tahun berjalan.

Artinya, aset yang diperoleh pada pertengahan atau akhir tahun tetap dihitung penyusutannya selama satu tahun penuh.

Metode bulanan berbeda karena memperhitungkan waktu perolehan aset secara proporsional sejak aset mulai digunakan sampai akhir periode pelaporan.

BPK menyimpulkan perbedaan dasar waktu penyusutan itu membuat beban penyusutan dalam laporan keuangan menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.

Dalam LHP, BPK mencatat Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah menjelaskan penyusutan aset tetap menggunakan metode garis lurus secara tahunan.

BPK juga mencatat Buletin Teknis SAP Nomor 18 memang membuka pilihan periode penyusutan secara harian, bulanan, semesteran, atau tahunan.

Namun, BPK menegaskan Menteri Dalam Negeri mengatur periode penghitungan penyusutan aset tetap paling sedikit dilakukan per semester.

Tujuan penghitungan minimal per semester itu agar pemerintah daerah dapat menyajikan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan pada laporan operasional dan neraca semesteran.

Hasil pemeriksaan BPK menyebut Bidang BMD BPKAD menghitung penyusutan aset tetap sesuai kebijakan akuntansi Pemkab, yakni periode tahunan.

Akibatnya, Pemkab Muaro Jambi tidak menyajikan nilai beban penyusutan dan akumulasi penyusutan aset tetap dalam laporan keuangan semesteran.

BPK mencatat hasil wawancara dengan Kabid BMD BPKAD yang menyatakan perhitungan penyusutan aset tetap menggunakan metode garis lurus secara tahunan.

Kabid BMD BPKAD juga menyatakan akan mengusulkan pembaruan kebijakan akuntansi penyusutan aset tetap.

BPK menyatakan persoalan ini tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, khususnya PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap.

Dalam rujukan BPK, penyusutan tiap periode harus menjadi pengurang nilai tercatat aset tetap pada Neraca dan menjadi beban penyusutan pada Laporan Operasional.

BPK juga merujuk ketentuan bahwa metode penyusutan harus menggambarkan manfaat ekonomi atau potensi jasa aset yang mengalir ke pemerintah.

BPK turut merujuk ketentuan bahwa masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik.

BPK kemudian merujuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.

Dalam Permendagri itu, penghitungan dan pencatatan penyusutan aset tetap dilakukan untuk setiap aset tetap.

Dalam Permendagri yang sama, periode penghitungan penyusutan aset tetap paling sedikit dilakukan per semester.

BPK menyatakan masalah ini mengakibatkan Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan yang disajikan dalam Laporan Operasional dan Neraca Tahun 2025 belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

BPK menyebut penyebabnya adalah Bupati Muaro Jambi dalam menetapkan kebijakan akuntansi penyusutan tidak berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2019.

Kepala BPKAD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi menetapkan kebijakan akuntansi penyusutan yang berpedoman pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2019.

BPK juga merekomendasikan agar kebijakan akuntansi penyusutan itu diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan.

Temuan ini seperti baut kecil di mesin besar laporan keuangan daerah. Nilainya tidak muncul sebagai proyek fisik, tetapi efeknya masuk ke dua ruang utama laporan: Laporan Operasional dan Neraca.

BPK tidak sedang menyorot satu gedung, satu jalan, atau satu kendaraan saja. BPK sedang menyorot cara Pemkab Muaro Jambi membaca umur ekonomis aset yang nilainya mencapai Rp2,70 triliun pada Neraca 2025.

Dari cara hitung tahunan ke cara hitung bulanan, selisihnya muncul besar: Rp31,75 miliar.

Dan dari temuan itu, pesan BPK jelas: kebijakan penyusutan harus dibenahi agar beban penyusutan dan akumulasi penyusutan yang disajikan benar-benar menggambarkan kondisi sebenarnya. (*)

BeritaSatu Network