BUNGO — Belanja BBM di Pemerintah Kabupaten Bungo ikut menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan. Bukan karena jumlah kendaraannya. Bukan pula karena harga minyaknya. Tapi karena bukti pertanggungjawabannya. BPK menemukan 952 bukti pembelian BBM pada tiga SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya. Nilainya mencapai Rp276.058.201,00.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2025, Buku II, Nomor 27.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026.
Judul temuan BPK cukup terang: “Pembayaran Belanja BBM pada Tiga SKPD Tidak Sesuai Ketentuan.” Temuan ini berada pada bagian Belanja dalam LHP BPK Buku II halaman 19 sampai 21.
BPK mencatat LRA Pemkab Bungo Tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp497.781.917.476,79 dengan realisasi Rp457.582.859.602,00 atau 91,92 persen. Di dalam realisasi itu, terdapat belanja untuk pembayaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp6.619.175.995,00.
Dari belanja bahan bakar dan pelumas itulah BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik. Hasilnya, BPK menemukan pertanggungjawaban BBM pada tiga SKPD tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Tiga SKPD itu adalah Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Dinas PMD. Total kelebihan pembayaran pada tiga SKPD tersebut mencapai Rp276.058.201,00.
Dari jumlah itu, sudah ada penyetoran ke kas daerah sebesar Rp28.666.451,00. Namun, masih ada sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp247.391.750,00.
Dari tiga SKPD yang disebut BPK, Sekretariat Daerah menjadi yang paling besar. Nilainya Rp242.317.750,00. Hingga laporan BPK disusun, nilai itu belum ditindaklanjuti atau belum disetor ke kas daerah.
BPKAD berada di urutan kedua dengan kelebihan pembayaran Rp22.145.651,00. Namun, seluruh nilai itu sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sehingga sisa temuan BPKAD menjadi Rp0,00.
Dinas PMD berada di urutan ketiga dengan kelebihan pembayaran Rp11.594.800,00. Dari jumlah itu, sudah ditindaklanjuti Rp6.520.800,00, sehingga masih tersisa Rp5.074.000,00.
Jika dihitung dari total kelebihan pembayaran Rp276.058.201,00, porsi Sekretariat Daerah mencapai sekitar 87,78 persen dari total temuan BBM tiga SKPD.
Jika dihitung dari sisa yang belum ditindaklanjuti Rp247.391.750,00, porsi Sekretariat Daerah bahkan mencapai sekitar 97,95 persen.
Boks Data Temuan BBM Bungo
| SKPD | Kelebihan Pembayaran | Sudah Disetor | Sisa |
|---|---|---|---|
| Sekretariat Daerah | Rp242.317.750 | Rp0 | Rp242.317.750 |
| BPKAD | Rp22.145.651 | Rp22.145.651 | Rp0 |
| Dinas PMD | Rp11.594.800 | Rp6.520.800 | Rp5.074.000 |
| Total | Rp276.058.201 | Rp28.666.451 | Rp247.391.750 |
Seluruh angka dalam tabel tersebut bersumber dari Tabel 1.6 Rekapitulasi Kelebihan Pembayaran atas Bukti Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya pada LHP BPK Buku II halaman 19.
BPK menjelaskan bahwa pembayaran belanja BBM didasarkan pada bukti pembelian berupa struk atau nota Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU, termasuk nota pembelian manual dari SPBU.
Masalahnya, dari hasil pemeriksaan uji petik atas bukti pembelian BBM, BPK menemukan 952 bukti pembelian senilai Rp276.058.201,00 tidak sesuai dengan data pompa BBM atau Hose Delivery Report dan hasil konfirmasi kepada pengelola SPBU.
BPK menyebut hasil konfirmasi kepada pengelola SPBU menunjukkan beberapa kondisi: bukti pembelian BBM bukan nota yang diterbitkan SPBU, nota sudah tidak diproduksi lagi, serta stempel SPBU pada nota pembelian tidak sesuai dengan stempel milik SPBU.
Kalimat BPK itu pendek. Tapi maknanya panjang. Ada nota. Ada stempel. Ada bukti. Namun ketika dicocokkan dengan data pompa dan dikonfirmasi ke SPBU, bukti itu tidak berdiri tegak.
BPK menemukan pembelian BBM Pemkab Bungo dilakukan dengan dua cara. Pertama, pembelian langsung oleh pemegang kendaraan dengan bukti pertanggungjawaban berupa struk atau nota pembelian. Kedua, kerja sama dengan penyedia BBM atau SPBU.
Untuk pola kerja sama, BPK menyebut pembelian dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan sistem kupon dan penggantian biaya atau reimbursement. Pembayaran kepada penyedia BBM direalisasikan berdasarkan tagihan pembayaran yang disampaikan penyedia BBM.
Dari hasil analisis bukti pertanggungjawaban BBM, dokumen perjanjian kerja sama SKPD dengan penyedia BBM, permintaan keterangan kepada PPTK, dan konfirmasi kepada penyedia BBM, BPK menemukan kelemahan pengendalian pembayaran.
Pada pembelian langsung, PPTK dan Bendahara Pengeluaran masih menerima nota pembelian manual yang bukan berasal dari print out mesin cetak SPBU.
Pada pembelian melalui kerja sama, SKPD tidak mewajibkan penyedia BBM menyampaikan rekapitulasi pengisian BBM serta data rincian pengisian BBM, baik berupa Hose Delivery Report maupun struk print out dari mesin cetak SPBU.
Akibatnya, PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak memiliki data yang andal untuk memastikan tagihan pembayaran dari pegawai atau penyedia BBM benar-benar sesuai dengan volume BBM yang diterima SKPD.
BPK juga menyoroti Pemkab Bungo belum memiliki ketentuan terkait mekanisme pertanggungjawaban BBM secara at cost atau sesuai pengeluaran sebenarnya.
Menurut BPK, ketentuan itu diperlukan karena pertanggungjawaban dan pembayaran belanja BBM harus sesuai dengan pembelian sebenarnya, baik dari aspek jenis, harga, maupun volume BBM atau riil cost.
Di titik ini masalahnya bukan sekadar nota. Masalahnya adalah sistem. Ketika nota manual masih diterima, data pompa tidak wajib dilampirkan, dan pedoman at cost belum disusun, ruang longgar itu muncul.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, PPKD selaku BUD berwenang menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.
BPK juga mengutip ketentuan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
Dalam ketentuan verifikasi belanja, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus meneliti DPA, meneliti SPD, meneliti keabsahan bukti belanja, dan menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam bukti transaksi.
BPK juga menyatakan kondisi itu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 142 ayat (5), yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih.
BPK menyatakan permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp247.391.750,00 yang belum ditindaklanjuti.
Menurut BPK, penyebab pertama adalah Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Kepala Dinas PMD belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
Penyebab kedua, PPTK pada BPKAD, Dinas PMD, dan Sekretariat Daerah tidak menguji kebenaran tagihan pembelian BBM dari SPBU.
Penyebab ketiga, pengguna kendaraan dinas pada Dinas PMD, BPKAD, dan Sekretariat Daerah tidak mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai bukti yang sebenarnya.
Penyebab keempat, Kepala BPKAD selaku BUD belum menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Belanja BBM yang memenuhi prinsip at cost.
Dalam tanggapan yang dicatat BPK, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Kepala Dinas PMD menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK juga mencatat Bupati Bungo menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Bungo memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PMD memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah sebesar Rp247.391.750,00.
Rinciannya, Sekretariat Daerah harus memproses penyetoran sebesar Rp242.317.750,00, sedangkan Dinas PMD sebesar Rp5.074.000,00.
BPK juga merekomendasikan Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Kepala Dinas PMD mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD secara memadai.
BPK meminta PPTK menguji kebenaran tagihan pembelian BBM dari SPBU.
BPK meminta pengguna kendaraan dinas mempertanggungjawabkan belanja BBM sesuai bukti yang sebenarnya.
BPK juga meminta Kepala BPKAD selaku BUD menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Belanja BBM yang memenuhi prinsip at cost.
Temuan ini membuat belanja BBM Pemkab Bungo tidak bisa lagi dilihat sebagai urusan kecil di balik perjalanan kendaraan dinas. Ada 952 bukti pembelian yang menurut BPK tidak sesuai dengan data pompa atau hasil konfirmasi SPBU. Ada Rp276,05 juta kelebihan pembayaran. Ada Rp247,39 juta yang masih harus diproses kembali ke kas daerah.
BBM itu seharusnya habis di tangki kendaraan dinas. Dalam temuan BPK, sebagian justru menyisakan jejak di meja audit. Jejaknya bernama nota, stempel, data pompa, dan uang daerah yang harus kembali.(*)