Hasil Audit BPK RI 2026, Proyek Swakelola di 8 Kelurahan dan DPUPR Merangin Bermasalah

WIB
IST

MERANGIN — Namanya swakelola. Mestinya dikerjakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh pemerintah atau melibatkan masyarakat. Tapi di Merangin, model kerja seperti itu justru menjadi temuan BPK RI.

BPK menemukan pekerjaan swakelola Pemkab Merangin tahun 2025 tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan senilai Rp578.773.700.

Temuan ini masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemkab Merangin Tahun 2025.

Dalam daftar isi Buku II, temuan ini tercatat pada poin “Pekerjaan Swakelola Tidak Sesuai Ketentuan” dan berada pada bagian belanja halaman 46.

BPK sebelumnya tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemkab Merangin Tahun 2025, tetapi pemeriksaan SPI dan kepatuhan tetap menemukan kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan, salah satunya pekerjaan swakelola senilai Rp578,77 juta.

Pada tahun 2025, Pemkab Merangin menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi atau JJI sebesar Rp66.664.032.526 dan merealisasikannya sebesar Rp62.235.254.237 atau 93,36 persen.

Pada tahun yang sama, Pemkab Merangin juga menganggarkan belanja hibah sebesar Rp34.062.405.192 dan merealisasikannya sebesar Rp33.663.010.039 atau 98,83 persen.

BPK menjelaskan swakelola merupakan cara memperoleh barang atau jasa yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh SKPD sebagai penanggung jawab anggaran.

BPK juga menjelaskan tujuan swakelola adalah meningkatkan kemampuan teknis instansi atau melaksanakan pekerjaan yang memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

Di Merangin, pekerjaan swakelola tahun 2025 direalisasikan melalui belanja modal JJI dan belanja hibah.

BPK menguji dokumen pertanggungjawaban belanja, melakukan wawancara dengan delapan lurah, meminta keterangan Kabid Bina Marga selaku PPK, meminta keterangan PPTK terkait, serta melakukan konfirmasi kepada penyedia barang.

Delapan lurah yang dimintai keterangan BPK adalah Lurah Dusun Bangko, Lurah Mampun, Lurah Pamenang, Lurah Pasar Atas, Lurah Pasar Baru, Lurah Rantau Panjang, Lurah Pematang Kandis, dan Lurah Pasar Bangko.

Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan pembayaran yang tidak didukung bukti yang sebenarnya senilai Rp828.773.700.

Dari nilai tersebut, sudah ada penyetoran ke kas daerah senilai Rp250.000.000.

Sisa pembayaran yang belum ditindaklanjuti menjadi Rp578.773.700.

Rinciannya

LokasiKelebihan bayarSisa
DPUPRRp304.343.200Rp54.343.200
8 kelurahanRp524.430.500Rp524.430.500
TotalRp828.773.700Rp578.773.700

Data di atas bersumber dari Tabel 1.13 dan uraian BPK pada halaman 47–48 Buku II LHP Merangin 2025.

Untuk DPUPR, pekerjaan dilakukan dengan swakelola tipe I berdasarkan SK Kepala DPUPR Nomor 18/BM/DPUPR/2025.

Dengan skema swakelola tipe I itu, pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh DPUPR.

BPK mencatat belanja Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada DPUPR senilai Rp5.000.000.000 dilaksanakan melalui 26 pekerjaan pemeliharaan.

Pekerjaan itu terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap I sebanyak 7 pekerjaan senilai Rp1.850.000.000 dan tahap II sebanyak 19 pekerjaan senilai Rp3.150.000.000.

BPK kemudian menguji dokumen pertanggungjawaban belanja dan melakukan pemeriksaan fisik atas tujuh paket Kegiatan Pembangunan Fisik JJI pada DPUPR.

Hasilnya, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp304.343.200.

Dari nilai itu, sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp250.000.000.

Artinya, pada DPUPR masih ada pembayaran yang belum ditindaklanjuti senilai Rp54.343.200.

BPK menyebut perhitungan nilai kelebihan pembayaran itu telah disepakati bersama antara Kabid Bina Marga selaku PPK dan BPK.

Masalah lain muncul di delapan kelurahan.

BPK menyebut kegiatan pembangunan fisik jalan, jembatan, dan irigasi pada delapan kelurahan dilaksanakan melalui swakelola tipe III.

Pelaksanaan itu mengacu pada Perbup Merangin Nomor 25 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Merangin Nomor 73 Tahun 2019 terkait petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana-prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dari Dana Alokasi Umum Tambahan.

Skema swakelola tipe III itu mengatur pelaksanaan kegiatan dengan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban belanja, realisasi belanja fisik di delapan kelurahan itu senilai Rp3.378.737.099.

Realisasi tersebut dilaksanakan melalui 35 paket pekerjaan oleh organisasi kemasyarakatan.

BPK menyebut hasil wawancara dengan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran menunjukkan pembayaran kegiatan swakelola dilakukan hanya berdasarkan realisasi fisik pekerjaan.

BPK juga menyebut pembayaran itu tidak didukung verifikasi dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

BPK memeriksa dokumen pembelian material, sewa alat, upah tukang, dan upah lainnya.

Dari pemeriksaan itu, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp524.430.500.

BPK menyebut perhitungan nilai kelebihan pembayaran di kelurahan itu telah disepakati bersama antara penyedia, PPK, dan BPK.

Delapan Kelurahan yang Terseret Temuan

KelurahanPaketSisa
Dusun Bangko7Rp71.880.700
Mampun3Rp58.682.300
Pamenang6Rp62.786.500
Pasar Atas3Rp60.277.800
Pasar Baru3Rp63.767.700
Rantau Panjang3Rp58.121.800
Pematang Kandis6Rp107.810.500
Pasar Bangko4Rp41.103.200

Rincian kelurahan di atas bersumber dari Tabel 1.13 halaman 47 Buku II LHP BPK, dengan catatan total kelurahan sebesar Rp524.430.500.

Kelurahan Pematang Kandis menjadi lokasi dengan nilai tertinggi, yakni Rp107.810.500.

Kelurahan Dusun Bangko berada di posisi berikutnya dengan nilai Rp71.880.700 menurut Tabel 1.13.

Kelurahan Pasar Baru tercatat senilai Rp63.767.700.

Kelurahan Pamenang tercatat senilai Rp62.786.500.

Kelurahan Pasar Atas tercatat senilai Rp60.277.800.

Kelurahan Mampun tercatat senilai Rp58.682.300.

Kelurahan Pasar Rantau Panjang tercatat senilai Rp58.121.800.

Kelurahan Pasar Bangko tercatat senilai Rp41.103.200.

BPK menilai kondisi itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, karena pembayaran swakelola harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPK juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang pada pokoknya mengatur pembayaran upah tenaga kerja berdasarkan daftar hadir atau upah borong, serta pembayaran bahan, material, peralatan, atau suku cadang sesuai ketentuan.

BPK mengaitkan temuan ini dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur pelimpahan kewenangan PA kepada KPA, termasuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran, menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, dan mengawasi pelaksanaan anggaran.

BPK juga menekankan ketentuan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak pihak yang menagih.

BPK menyebut PPTK memiliki tugas menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran serta menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

BPK juga mengutip ketentuan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu berwenang menolak perintah bayar yang tidak sesuai ketentuan dan meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Pada halaman 50, BPK menyimpulkan masalah ini mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan swakelola senilai Rp578.773.700.

Menurut BPK, penyebabnya antara lain Kepala DPUPR dan para lurah selaku KPA kurang maksimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan swakelola.

BPK juga menyebut PPK masing-masing pekerjaan mengajukan tagihan tidak berdasarkan kondisi yang sebenarnya.

BPK menyebut PPTK kurang memadai dalam mempertanggungjawabkan Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

BPK juga menyebut Bendahara Pengeluaran tidak mematuhi ketentuan dalam merealisasikan pembayaran Belanja Modal JJI Kelurahan melalui swakelola tipe III.

Kepala DPUPR dan para lurah terkait menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Bupati Merangin juga menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Merangin memerintahkan Kepala DPUPR dan para lurah terkait untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran pekerjaan swakelola ke kas daerah senilai Rp578.773.700.

BPK juga merekomendasikan Kepala DPUPR dan para lurah lebih maksimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan swakelola.

BPK meminta PPK masing-masing kontrak lebih memadai dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.

BPK meminta PPTK masing-masing kontrak lebih memadai dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.

Di sinilah masalahnya menjadi tajam.

Swakelola semestinya mendekatkan pekerjaan kepada masyarakat, tetapi audit BPK justru menemukan pembayaran di kelurahan dilakukan berdasarkan realisasi fisik tanpa verifikasi dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Swakelola semestinya membuat pekerjaan lebih sederhana, tetapi audit BPK menunjukkan dokumen material, sewa alat, upah tukang, dan upah lain justru menjadi titik rawan pertanggungjawaban.

Swakelola semestinya menjadi ruang partisipasi, tetapi dalam kasus ini BPK mencatat adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Uangnya memang sebagian sudah kembali.

Namun, sisa Rp578.773.700 masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Merangin.

Audit ini bukan hanya bicara jalan, jembatan, dan irigasi.

Audit ini bicara tentang bukti: apakah uang daerah benar-benar keluar sesuai pekerjaan, atau hanya rapi di atas kertas pertanggungjawaban.(*)

BeritaSatu Network