MUARO JAMBI — Kegiatan reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 menjadi sorotan BPK RI.
Dalam hasil audit atas laporan keuangan Pemkab Muaro Jambi, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan.
Nilainya Rp151.919.000.
Sebagian sudah disetor ke kas daerah.
Namun masih ada sisa Rp110.737.000 yang direkomendasikan BPK untuk diproses dan dikembalikan ke kas daerah.
Temuan ini terbagi dalam dua bagian.
Pertama, pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp106.941.000.
Kedua, pertanggungjawaban belanja ATK kegiatan reses yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000.
Tiga Kali Reses, Satu Anggota Disebut Tak Laksanakan
BPK mencatat kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2025 dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Reses I dijadwalkan pada 14-19 April 2025.
Reses II pada 23-26 Agustus 2025.
Reses III pada 26-31 Desember 2025.
Dalam setiap pelaksanaan reses, pimpinan dan anggota DPRD diberikan dana kegiatan reses sebesar Rp26.722.000.
Dana itu digunakan untuk belanja kegiatan, mulai dari bahan-bahan lainnya, ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman rapat, sewa peralatan umum, sewa bangunan atau fasilitas umum, hingga sewa alat musik.
Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD juga menerima tunjangan reses sebesar Rp8.925.000 neto untuk setiap kali pelaksanaan reses.
Artinya, dalam satu kali reses, setiap anggota menerima dana kegiatan dan tunjangan.
Dalam setahun, karena reses dilaksanakan tiga kali, nilai yang diterima menjadi berlapis.
Di sinilah BPK menemukan masalah.
Dalam audit BPK RI, disebutkan ada satu anggota DPRD berinisial AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama tahun 2025.
Hasil konfirmasi BPK kepada yang bersangkutan menyebutkan kegiatan reses tahun 2025, dari Reses I sampai Reses III, tidak dilaksanakan.
Namun pembayaran uang reses tetap dilakukan.
Atas kondisi itu, BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran uang reses yang telah diterima sebesar Rp106.941.000.
Nilai itu terdiri dari dana kegiatan reses sebesar Rp80.166.000 dan tunjangan reses sebesar Rp26.775.000.
Masing-masing dihitung untuk tiga kali pelaksanaan reses.
Temuan ini menjadi serius karena reses adalah kegiatan resmi anggota DPRD untuk turun ke daerah pemilihan.
Tujuannya menampung aspirasi masyarakat.
Bukan sekadar agenda administratif.
Bukan sekadar pencairan dana.
Reses seharusnya menjadi ruang warga menyampaikan usulan, keluhan, dan kebutuhan langsung kepada wakilnya.
Jika kegiatan tidak dilaksanakan, tetapi pembayaran tetap dilakukan, maka substansi reses hilang.
Yang tersisa hanya pencairan anggaran.
ATK 17 Anggota DPRD Juga Jadi Catatan
Temuan BPK tidak berhenti pada satu anggota DPRD berinisial AA.
BPK juga menyoroti pertanggungjawaban belanja ATK kegiatan reses oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Hasil konfirmasi BPK kepada dua toko ATK menunjukkan nota yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan transaksi pembelian yang sebenarnya.
BPK mencatat jumlah dan harga barang dalam nota disesuaikan dengan pagu anggaran.
Dari kondisi itu, terdapat selisih sebesar Rp44.978.000.
Ini menjadi catatan lain dalam tata kelola reses.
Kegiatan politik perwakilan rakyat akhirnya masuk ke urusan bukti belanja.
Nota.
ATK.
Harga barang.
Jumlah barang.
Dan kesesuaian transaksi sebenarnya.
Hal-hal kecil di atas kertas itu menjadi penting karena memakai uang daerah.
Terhadap total kelebihan pembayaran Rp151.919.000, BPK mencatat telah ada penyetoran sebagian ke kas daerah sebesar Rp41.182.000.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp110.737.000.
Rinciannya sebagai berikut:
| Uraian Temuan | Nilai |
|---|---|
| Pembayaran reses yang tidak dilaksanakan | Rp106.941.000 |
| Pertanggungjawaban ATK tidak sesuai kondisi sebenarnya | Rp44.978.000 |
| Total Temuan Awal | Rp151.919.000 |
| Sudah disetor ke kas daerah | Rp41.182.000 |
| Sisa belum ditindaklanjuti | Rp110.737.000 |
Sisa inilah yang direkomendasikan BPK untuk diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah.
BPK menyatakan persoalan tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam aturan itu, kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
PPK-SKPD juga bertugas melakukan verifikasi SPP dan laporan pertanggungjawaban.
BPK juga menyoroti ketentuan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Bendahara Pengeluaran wajib meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan menguji kebenaran perhitungan tagihan.
Sementara PPTK wajib mendapatkan bukti belanja yang sah sebagai syarat keabsahan belanja secara materiil.
Menurut BPK, permasalahan ini disebabkan Sekretaris DPRD belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
Selain itu, PPTK dinilai belum mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses DPRD secara memadai.
Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Muaro Jambi juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Pimpinan DPRD Membenarkan Ada Temuan
Salah satu pimpinan DPRD Muaro Jambi membenarkan adanya temuan BPK terkait kegiatan reses salah satu anggota DPRD tersebut.
Saat ditanya dari partai mana anggota yang dimaksud, pimpinan DPRD itu menjawab singkat.
“Demokrat,” ujarnya.
Ia juga menyebut anggota DPRD yang bersangkutan telah mengembalikan temuan tersebut.
Sementara itu, seorang anggota DPRD lainnya menyebut persoalan tersebut terjadi pada pendamping.
“Yang salah itu pendampingnya, bukan anggota dewannya,” kata anggota DPRD tersebut.
BPK Minta Uang Dikembalikan ke Kas Daerah
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilainya Rp110.737.000.
Uang tersebut harus disetorkan ke kas daerah.
BPK juga meminta Sekretaris DPRD mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
Selain itu, PPTK diminta mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses DPRD secara memadai.(*)