Rehab Berat Puskesmas Sanggaran Agung Rp 8,1 Miliar Jadi Temuan BPK RI 2026, Ini Rincian Masalahnya!

WIB
IST

Kerinci — Proyek Rehab berat Puskesmas Sanggaran Agung senilai Rp 8.107.165.000 tahun 2025 bermasalah. Hasil aduit BPK RI tahun 2026 yang baru dirilis menunjukkan masalah proyek tersebut.

Temuan nomor 16 dalam daftar awal kita ternyata berada pada Temuan Nomor 15 Buku II BPK, dengan judul “Kekurangan Penerimaan atas Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada Dinas Kesehatan”.

Pekerjaan itu sudah dibayar lunas 100 persen, tetapi menurut BPK mengalami keterlambatan penyelesaian dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp65.733.770,27.

Inilah yang membuat temuan ini menarik: gedung kesehatan dibayar penuh, pekerjaan terlambat, denda dihitung, tetapi uang dendanya belum masuk ke kas daerah.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemkab Kerinci pada TA 2025 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp48.101.330.580, dengan realisasi Rp46.464.778.839 atau 96,60 persen.

Dari belanja modal gedung dan bangunan itu, BPK menemukan satu paket pekerjaan Rehab Berat Puskesmas Sanggaran Agung yang mengalami keterlambatan penyelesaian.

BPK mencatat hasil penghitungan denda keterlambatan telah disepakati bersama oleh BPK, penyedia, konsultan pengawas, dan PPK.

Dalam Tabel 1.28, BPK mencatat nilai denda keterlambatan paket Rehab Berat Puskesmas Sanggaran Agung sebesar Rp65.733.770,27, nilai penyetoran nihil, dan sisa denda yang belum disetor tetap Rp65.733.770,27.

Pokok temuanData BPKCatatan
Nilai kontrak Rehab Berat Puskesmas Sanggaran AgungRp8.107.165.000Pekerjaan sudah dibayar 100 persen
Denda keterlambatanRp65.733.770,27Disepakati BPK, penyedia, konsultan pengawas, dan PPK
Penyetoran ke kas daerahRp0Sisa denda masih Rp65.733.770,27

Seluruh data pada tabel tersebut bersumber dari uraian Temuan Nomor 15 dan Tabel 1.28 Buku II LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kerinci TA 2025 halaman 60.

Dua kali adendum

BPK mencatat pekerjaan Rehab Berat Puskesmas Sanggaran Agung mengalami dua kali adendum.

Adendum pertama bernomor ADD.01/SP.01.02/02/DINKES/VI/2025 tanggal 15 Juli 2025, dengan isi perubahan komposisi volume pekerjaan tetapi nilai kontrak tetap.

Adendum kedua bernomor ADD.02/SP.01.02/02/DINKES/VI/2025 tanggal 1 Desember 2025, dengan isi penambahan jangka waktu pelaksanaan selama 10 hari kalender.

Atas tambahan waktu 10 hari kalender itu, penyedia menyelesaikan pekerjaan selama sembilan hari, atau lebih cepat satu hari dari tambahan waktu dalam adendum kedua.

Namun, menurut BPK, penambahan waktu itu tetap menimbulkan konsekuensi denda karena keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan pemberi kerja.

BPK mencatat penambahan waktu pelaksanaan terjadi karena terhambatnya distribusi material pekerjaan ke lokasi dan kondisi cuaca yang kurang baik.

Terhadap penambahan waktu itu, PPK tidak mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia.

BPK menegaskan, berdasarkan ketentuan kontrak, penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemberi kerja harus dikenakan sanksi denda.

Kalimat audit itu menjadi kunci: alasan teknis boleh ada, tetapi kontrak tetap kontrak.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, proyek boleh diberi tambahan waktu, tetapi jika keterlambatan bukan kesalahan pemerintah sebagai pemberi kerja, denda tidak boleh hilang begitu saja.

BPK menyatakan keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut berdampak pada tertundanya pemanfaatan gedung Puskesmas Sanggaran Agung.

BPK juga menyatakan keterlambatan itu berdampak pada pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Di titik inilah temuan ini bukan semata urusan angka Rp65,7 juta.

Ia juga menyangkut waktu layanan publik: puskesmas yang seharusnya bisa lebih cepat dimanfaatkan, tertahan karena pekerjaan belum selesai tepat waktu.

BPK mencatat pihak penyedia menyatakan bersedia bertanggung jawab untuk memproses denda keterlambatan pekerjaan dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Pernyataan ini penting karena BPK tidak hanya menghitung denda, tetapi juga mencatat kesediaan penyedia untuk memproses penyetoran.

Namun, hingga dicatat dalam tabel BPK, nilai penyetoran masih nihil, sehingga sisa denda tetap Rp65.733.770,27.

BPK menyatakan kondisi ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam ketentuan yang dikutip BPK, PPK dalam pengadaan barang/jasa memiliki tugas menginput kontrak dan mengendalikan kontrak.

BPK juga mengutip ketentuan bahwa penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan, serta ketepatan tempat penyerahan.

BPK turut mengutip Pasal 78, yang menyebut penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dikenai sanksi administratif.

BPK juga menyebut Syarat-Syarat Khusus Kontrak Pasal 70.4 huruf c, yang mengatur denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan atau penyelesaian pekerjaan.

BPK menyimpulkan persoalan ini mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp65.733.770,27.

Angka itu adalah denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia atas pekerjaan Rehab Berat Puskesmas Sanggaran Agung.

Dengan kata lain, uang daerah belum masuk bukan karena tidak ada hitungan, tetapi karena denda belum diproses sebagaimana mestinya.

BPK menyebut persoalan ini disebabkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai Pengguna Anggaran belum melakukan pengendalian yang memadai atas pelaksanaan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada satuan kerja yang dipimpinnya.

BPK juga menyebut PPK tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai untuk memastikan pekerjaan selesai dan diserahkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.

BPK selanjutnya menyebut penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan waktu pelaksanaan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak.

Jadi, rantainya jelas: PA harus mengendalikan anggaran, PPK harus mengendalikan kontrak, dan penyedia harus mematuhi waktu kerja dalam kontrak.

Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Bupati Kerinci juga menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Kerinci memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan memproses kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan sebesar Rp65.733.770,27.

BPK juga merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan meningkatkan pengendalian pelaksanaan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada satuan kerja yang dipimpinnya.

BPK selanjutnya merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan memerintahkan PPK mengendalikan kontrak atas pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.(*)

BeritaSatu Network