BATANG HARI — Proyek Penataan Kawasan dan Lingkungan Rumah Adat dan Taman Bebe’an Kabupaten Batang Hari menjadi salah satu catatan dalam hasil audit BPK RI tahun 2026.
Proyek tahun anggaran 2025 itu dikerjakan oleh CV Puspa Sari.
Nilainya hampir Rp4 miliar.
Dalam data tender, nilai pagu paket tercatat sebesar Rp3.962.360.000.
Sementara nilai HPS tercatat Rp3.962.000.000.
CV Puspa Sari kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp3.925.496.500,46.
Harga terkoreksi dan harga negosiasinya tercatat sama: Rp3.925.496.500,46.
Namun proyek penataan kawasan budaya itu masuk dalam temuan BPK karena persoalan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
BPK mencatat paket kontrak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Kabupaten Batang Hari mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Masalahnya, sanksi berupa denda keterlambatan belum dikenakan.
“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan paket kontrak pada Dinas PUTR mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan,” demikian bunyi temuan BPK dalam auditnya.
Dalam laporan audit tersebut, BPK mencatat PPK telah menghitung denda keterlambatan yang belum dibayarkan pada paket kontrak terkait.
Nilainya sebesar Rp25.629.170,68.
Hasil penghitungan nilai denda itu disebut telah disepakati bersama antara penyedia, PPK, dan BPK.
Artinya, persoalan ini tidak lagi hanya soal pekerjaan yang terlambat.
Dendanya sudah dihitung.
Nilainya sudah jelas.
Bahkan disebut telah disepakati.
Tetapi menurut BPK, denda itu belum dikenakan dan belum disetorkan ke kas daerah.
Di sinilah temuan BPK menjadi penting.
Dalam proyek pemerintah, waktu adalah bagian dari kontrak.
Jika penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu kontrak, maka ada konsekuensi.
Konsekuensinya adalah sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Proyek Penataan Kawasan Budaya
Berdasarkan data tender, paket ini bernama Penataan Kawasan dan Lingkungan Rumah Adat dan Taman Bebe’an.
Kode RUP-nya 59527534.
Sumber dananya APBD 2025.
Satuan kerjanya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari.
Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi.
Metode pengadaannya tender pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur.
Tender ini tidak menggunakan reverse auction.
Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Batang Hari.
Kualifikasi usaha untuk paket ini adalah kecil.
Proyek ini bukan sekadar pekerjaan fisik biasa.
Nama paketnya menyentuh kawasan rumah adat dan Taman Bebe’an.
Ada unsur ruang publik.
Ada unsur penataan lingkungan.
Ada unsur identitas budaya daerah.
Karena itu, keterlambatan pekerjaan pada proyek seperti ini bukan hanya urusan kalender kontrak.
Ia juga berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik dan fasilitas budaya masyarakat.
Diikuti 14 Peserta Tender
Dalam data evaluasi tender, terdapat 14 peserta yang tercatat mengikuti paket tersebut.
Mereka antara lain CV Puspa Sari, CV Handil Sakti, CV Sukses Bersama, CV Cipta Fajar Perdana, CV Yonetta Cahaya Kelbi, PT Tolping Jaya, PT Setvi Tunas Utama, PT Ekklesia Permata Buana, CV Janis Zaya Bersama, CV Bogor Karya, CV Sanin Tesa Mandiri, CV Batanghari Mania Mandiri, CV Prima Karya Utama, dan CV Gurun Sahara.
Dari daftar itu, CV Puspa Sari tercatat sebagai pemenang.
Alamat perusahaan berada di Jalan Sungai Bonang Nomor 53 RT 012, Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.
Harga penawaran CV Puspa Sari tercatat Rp3.925.496.500,46.
Jika dibandingkan dengan HPS Rp3.962.000.000, selisihnya sekitar Rp36,5 juta.
Tender selesai.
Kontrak berjalan.
Pekerjaan dilaksanakan.
Namun dalam audit BPK, penyelesaian pekerjaan disebut terlambat dan denda keterlambatan belum dikenakan.
BPK Rujuk Perpres Pengadaan
BPK menyatakan persoalan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam ketentuan itu, PPK memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.
BPK juga merujuk ketentuan bahwa dalam hal penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, penyedia dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut berupa denda.
Besaran denda keterlambatan ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1 permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Nilai kontrak yang menjadi dasar penghitungan denda tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Selain aturan pengadaan, BPK juga merujuk klausul dalam kontrak atau surat perjanjian masing-masing pekerjaan.
Dalam kontrak, denda disebut sebagai sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia.
Termasuk denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, denda keterlambatan perbaikan cacat mutu, dan denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
Kas Daerah Kehilangan Potensi Penerimaan
BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp25.629.170,68.
Dengan bahasa sederhana, ada hak daerah yang belum masuk kas.
Bukan karena pekerjaan tidak dibayar.
Bukan pula karena nilai kontrak belum keluar.
Tetapi karena sanksi keterlambatan yang seharusnya diproses belum dikenakan.
Denda keterlambatan dalam proyek pemerintah bukan sekadar hukuman.
Denda adalah alat disiplin kontrak.
Agar penyedia menjaga waktu.
Agar pekerjaan tidak molor tanpa konsekuensi.
Agar daerah tidak dirugikan oleh keterlambatan pemanfaatan hasil pekerjaan.
Kepala Dinas dan PPK Disorot
BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran dan PPK.
Pertama, Kepala Dinas PUTR dinilai belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
Kedua, PPK dinilai tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai.
Terutama untuk memastikan pekerjaan selesai dan diserahkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak.
Catatan ini menempatkan persoalan bukan hanya pada penyedia.
Dalam proyek pemerintah, kontraktor memang wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Tetapi pemerintah melalui PPK dan PA juga wajib mengendalikan kontrak.
Mengawasi progres.
Mencatat keterlambatan.
Menghitung denda.
Menagih denda.
Dan memastikan penerimaan daerah masuk ke kas.
Dalam dokumen pemeriksaan, Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
Kepala dinas juga menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Pernyataan ini penting.
Artinya, dalam dokumen audit, pemerintah daerah tidak membantah pokok temuan.
Yang ditunggu publik adalah tindak lanjutnya.
Apakah denda Rp25.629.170,68 sudah diproses.
Apakah penyedia sudah menyetor.
Apakah bukti setor sudah disampaikan kepada BPK.
Dan apakah pengendalian kontrak pada proyek-proyek berikutnya sudah diperbaiki.
BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR memproses denda keterlambatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denda sebesar Rp25.629.170,68 itu harus disetorkan ke kas daerah.
BPK juga merekomendasikan Kepala Dinas PUTR mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
Selain itu, pengendalian kontrak harus diperkuat.
Progres pekerjaan harus dipantau secara berkala untuk mencegah keterlambatan.
Rekomendasi ini tidak hanya bicara uang.
Tetapi juga sistem.
Sebab jika sistem pengendalian kontrak lemah, keterlambatan bisa berulang.
Hari ini pada proyek penataan kawasan rumah adat.
Besok bisa terjadi pada proyek lain.
Proyek Budaya, Tata Kelola Tetap Wajib Kuat
Penataan kawasan rumah adat dan Taman Bebe’an membawa nilai simbolik.
Ia menyentuh ruang budaya.
Ruang publik.
Identitas daerah.
Tempat masyarakat melihat wajah Batang Hari.
Karena itu, proyek seperti ini seharusnya tidak hanya selesai secara fisik.
Tetapi juga tertib secara tata kelola.
Tepat waktu.
Tepat volume.
Tepat mutu.
Tepat administrasi.
Dan jika terlambat, tepat pula pengenaan dendanya.
Sebab bangunan atau kawasan yang ditata dengan uang APBD bukan hanya milik pemerintah.
Ia milik publik.
Uang yang dipakai adalah uang publik.
Maka setiap keterlambatan harus punya konsekuensi sesuai kontrak.
Berita ini disusun berdasarkan data hasil audit BPK RI tahun 2026 dan data tender Penataan Kawasan dan Lingkungan Rumah Adat dan Taman Bebe’an Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2025.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari, PPK, CV Puspa Sari, serta pihak terkait lainnya.
Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan jumlah hari keterlambatan, penyebab keterlambatan, status penagihan denda, dan apakah denda Rp25.629.170,68 telah disetorkan ke kas daerah.(*)