Ditanya soal Selisih Rekening PJU, Kadishub Kerinci Hanya Jawab Sesuai Temuan BPK RI 2026

WIB
IST

KERINCI — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Juanda Sasmita, akhirnya memberi respons atas konfirmasi Jambi Link terkait temuan BPK RI atas belanja rekening Penerangan Jalan Umum atau PJU Tahun Anggaran 2025.

Namun jawaban yang diberikan singkat.

Juanda tidak merinci satu per satu pertanyaan yang diajukan redaksi.

Ia hanya menyatakan bahwa substansi pertanyaan Jambi Link sudah sesuai dengan temuan hasil audit BPK.

“Dari seluruh pertanyaan nampaknya lah sesuai dengan temuan hasil audit BPK. Dan kami akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi dari BPK,” ujar Juanda Sasmita saat dikonfirmasi Jambi Link.

Jawaban itu menjadi penting.

Sebab dalam surat konfirmasi, Jambi Link mengajukan sejumlah pertanyaan terkait temuan belanja rekening PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci senilai Rp321.805.436.

Mulai dari selisih realisasi pembayaran PJU, belanja lain yang dibebankan ke rekening PJU, penggunaan dana Ganti Uang atau GU, hingga dokumen pertanggungjawaban yang disebut tidak tersedia.

Namun dari banyak pertanyaan itu, Juanda hanya memberi jawaban umum.

Tidak ada rincian soal siapa yang memerintahkan.

Tidak ada rincian soal belanja mana yang benar-benar dilaksanakan.

Tidak ada penjelasan soal aliran dana GU.

Tidak ada pula keterangan detail apakah dana Rp321,8 juta tersebut sudah seluruhnya disetor kembali ke kas daerah.

Bermula dari Belanja Rekening PJU

Temuan ini bermula dari belanja rekening PJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dikonfirmasi Jambi Link, Dinas Perhubungan Kerinci menganggarkan belanja rekening PJU sebesar Rp3.394.050.200.

Realisasinya tercatat Rp3.168.282.023 atau 93,35 persen.

Namun setelah BPK melakukan konfirmasi tagihan PJU kepada PLN Unit Layanan Pelanggan Sungai Penuh dan ULP Kersik Tuo, total tagihan PJU yang benar-benar dibebankan kepada Dinas Perhubungan hanya sebesar Rp2.846.476.587.

Dari angka itu muncul selisih.

Nilainya Rp321.805.436.

Selisih inilah yang kemudian menjadi sorotan.

Sebab BPK mencatat selisih realisasi belanja rekening PJU tersebut ternyata direalisasikan untuk belanja lain.

Bukan untuk pembayaran rekening PJU.

ATK, BBM, Suku Cadang, hingga Perjalanan Dinas

Dalam data yang dikonfirmasi, selisih Rp321.805.436 itu disebut masuk ke sejumlah belanja lain.

Rinciannya meliputi ATK sebesar Rp10.500.000.

BBM sebesar Rp10.000.000.

Makan-minum lapangan sebesar Rp10.275.000.

Suku cadang sebesar Rp43.950.000.

Perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp148.850.000.

Dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp98.230.436.

Totalnya sama: Rp321.805.436.

Ini yang membuat temuan menjadi tidak biasa.

Anggaran yang berada pada rekening PJU, tetapi realisasinya disebut dipakai untuk belanja lain.

PJU adalah penerangan jalan umum.

Urusannya lampu jalan.

Tagihan listrik.

Pelayanan publik pada malam hari.

Namun dalam catatan BPK, selisihnya justru masuk ke belanja ATK, BBM, makan-minum, suku cadang, dan perjalanan dinas.

Disebut Tidak Ada Dokumen Pertanggungjawaban

BPK juga mencatat telah meminta dokumen pertanggungjawaban kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.

Permintaan dokumen itu disampaikan melalui surat Tim Pemeriksa BPK Nomor 14/LKPD.KRC-T/04/2026 tanggal 25 April 2026.

Namun Dinas Perhubungan Kerinci disebut tidak mempunyai dokumen pertanggungjawaban atas belanja sebesar Rp321.805.436 tersebut.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan kepada BPK, realisasi Rp321.805.436 tersebut merupakan belanja yang tidak dilaksanakan.

Kalimat ini sangat serius.

Karena dalam belanja daerah, setiap realisasi harus punya dasar.

Harus ada kegiatan.

Harus ada bukti.

Harus ada dokumen.

Harus ada pertanggungjawaban.

Jika belanja disebut tidak dilaksanakan tetapi tetap tercatat dalam realisasi, maka publik berhak menunggu penjelasan terang dari pejabat terkait.

Dana GU untuk Menutup Temuan Lama

Catatan BPK juga menyebut realisasi tersebut merupakan dana Ganti Uang atau GU.

Dana GU itu disebut digunakan untuk mengembalikan sebagian temuan belanja perjalanan dinas pada LHP LKPD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024.

Dalam catatan BPK, dana GU tersebut ditransfer ke beberapa rekening pegawai.

Setelah itu, dana dikumpulkan kembali dan disetorkan ke kas daerah sebagai pengembalian temuan kelebihan pembayaran.

BPK juga mencatat transaksi tersebut diinput oleh Bendahara Pengeluaran pada SIPD untuk kepentingan GU Nihil tanpa didukung bukti pertanggungjawaban.

Ada satu catatan lain yang tidak kalah penting.

Menurut dokumen BPK, keputusan penggunaan dana GU untuk melunasi kelebihan pembayaran itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara PA Tahun Anggaran 2024 sampai Juli 2025, PPTK, PPK-SKPD, dan Bendahara Pengeluaran.

Dalam dokumen BPK, PA Tahun Anggaran 2024 sampai Juli 2025 tersebut disebut telah diberhentikan sementara sebagai PNS terkait tindak pidana.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi semakin banyak.

Apakah penggunaan dana GU untuk menutup temuan lama memiliki dasar tertulis?

Siapa saja pegawai yang menerima transfer?

Berapa nilai transfer masing-masing?

Kapan dana dikumpulkan kembali?

Kapan disetor ke kas daerah?

Apakah ada bukti setor?

Dan apakah semua proses itu sudah sesuai ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan ini belum dijawab rinci oleh Juanda Sasmita.

Rekomendasi BPK Jadi Kunci

Dalam surat konfirmasi Jambi Link, salah satu poin penting adalah rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Kerinci memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp321.805.436 sesuai ketentuan.

Dana tersebut harus disetorkan ke kas daerah.

Karena itu, tindak lanjut rekomendasi menjadi kunci.

Jika dana sudah disetor, publik perlu tahu kapan disetor.

Berapa nilainya.

Siapa yang menyetor.

Dan apakah seluruh nilai temuan telah selesai.

Jika belum, publik perlu tahu kendalanya.

Sebab pernyataan “akan menindaklanjuti” masih bersifat umum.

Yang dibutuhkan publik adalah bukti tindak lanjut.

Bukan sekadar janji.

PJU Bukan Belanja Biasa

Belanja PJU menyangkut layanan dasar masyarakat.

Lampu jalan membuat ruas jalan lebih aman.

Membantu aktivitas warga pada malam hari.

Mengurangi risiko kecelakaan.

Mengurangi titik gelap.

Dan mendukung keamanan lingkungan.

Karena itu, rekening PJU semestinya bersih dari belanja yang tidak berkaitan langsung dengan pembayaran tagihan penerangan jalan.

Jika ada selisih ratusan juta rupiah antara realisasi belanja dan tagihan PLN, maka penjelasannya harus jelas.

Apalagi jika selisih itu disebut masuk ke belanja lain.

Lebih serius lagi, jika belanja lain itu disebut tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban memadai.

Dalam pengelolaan APBD, rekening belanja tidak boleh menjadi ruang penyesuaian bebas.

Setiap akun punya tujuan.

Setiap realisasi punya bukti.

Setiap selisih harus dapat dijelaskan.(*)

BeritaSatu Network