BATANG HARI — Jalan itu dikerjakan dengan nilai miliaran rupiah.
Namanya Rekonstruksi Jalan Simpang Jelutih–Desa Jelutih.
Paket ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Kabupaten Batang Hari.
Sumber dananya APBD Perubahan 2025.
Nilai pagunya Rp6.481.960.003.
HPS-nya Rp6.476.543.000.
Pemenangnya CV Tunas Baru Utama dengan harga penawaran Rp6.465.392.000,08.
Tender selesai.
Kontrak berjalan.
Pekerjaan dilaksanakan.
Tetapi dalam audit BPK RI tahun 2026, proyek jalan ini menjadi temuan.
BPK menemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.
Temuan itu membuat proyek ini tidak lagi hanya soal jalan yang dibangun.
Tetapi juga soal bagaimana jalan itu diawasi, diukur, dibayar, dan dipastikan sesuai kontrak.
Laporan Mingguan Ada, Tapi Pengujian Belum Memadai
Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Konsultan Pengawas dan PPK, mekanisme pengawasan pekerjaan dilakukan melalui laporan progres mingguan dari pelaksana pekerjaan.
Selain itu, Konsultan Pengawas juga melakukan pemeriksaan di lapangan.
Di atas kertas, pengawasan berjalan.
Ada laporan.
Ada progres.
Ada pemeriksaan lapangan.
Namun BPK memberi catatan penting.
Pengawasan tersebut belum mencakup pengujian secara memadai terhadap seluruh volume pekerjaan yang terpasang.
Di sinilah masalahnya.
Dalam proyek jalan, laporan progres saja tidak cukup.
Pemeriksaan lapangan secara umum juga belum cukup.
Yang harus diuji adalah volume riil.
Tebalnya.
Panjangnya.
Lebarnya.
Lapisan pekerjaannya.
Materialnya.
Mutunya.
Sebab jalan bukan hanya terlihat dari permukaan.
Di bawah aspal, ada lapis fondasi.
Di bawah tampilan fisik, ada spesifikasi teknis.
Dan di balik tagihan, ada volume yang harus benar-benar terpasang.
PPK Verifikasi Tagihan, Tapi Belum Menjangkau Semua Volume
BPK juga mencatat mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan PPK.
Pengajuan tagihan termin dari penyedia diverifikasi berdasarkan dokumen laporan kemajuan pekerjaan, rekomendasi Konsultan Pengawas, dan pemeriksaan fisik.
Namun, menurut BPK, pemeriksaan fisik yang dilakukan belum mencakup pengujian secara memadai atas volume pekerjaan yang telah dibayarkan.
Artinya, pembayaran berjalan berdasarkan dokumen dan rekomendasi.
Tetapi pengujian terhadap pekerjaan yang sudah dibayar belum cukup kuat.
Ini titik krusial.
Karena dalam proyek pemerintah, uang daerah tidak boleh keluar hanya karena laporan progres terlihat lengkap.
Pembayaran harus mengikuti pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Jika volume kurang, pembayaran harus disesuaikan.
Jika spesifikasi tidak sesuai, pekerjaan harus diperbaiki atau diproses sesuai ketentuan.
CV Tunas Baru Utama Jadi Pemenang
Berdasarkan data tender, paket ini bernama Rekonstruksi Jl. Simp Jelutih–Ds. Jelutih.
Kode RUP-nya 60579740.
Sumber dana APBDP.
Tanggal pembuatan tender tercatat 11 September 2025.
Tahap tender sudah selesai.
Jenis pengadaannya pekerjaan konstruksi.
Metode pengadaan menggunakan tender pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur.
Tender ini tidak menggunakan reverse auction.
Jenis kontraknya gabungan lumsum dan harga satuan.
Lokasi pekerjaan berada di Kabupaten Batang Hari.
Kualifikasi usaha yang dipersyaratkan adalah usaha kecil.
CV Tunas Baru Utama tercatat sebagai pemenang tender.
Alamat perusahaan berada di Kemenyan Jaya RT 20, Desa Mekar, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Harga penawaran, harga terkoreksi, dan harga negosiasi tercatat sama, yakni Rp6.465.392.000,08.
Jika dibandingkan dengan HPS Rp6.476.543.000, selisihnya sekitar Rp11,15 juta.
Selisih itu tipis.
Namun fokus temuan BPK bukan pada selisih harga penawaran.
Fokusnya pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan: volume dan spesifikasi teknis.
Tujuh Peserta Tender
Dalam data evaluasi pokja, terdapat tujuh peserta yang tercatat mengikuti tender proyek ini.
Pesertanya adalah CV Tunas Baru Utama, Frento, CV Mitra Prima Utama, CV Dita Kontraktor, CV David Dewantara Putra, CV Sukses Bersama, dan CV Yudha Karya.
Dari tujuh peserta tersebut, CV Tunas Baru Utama tercatat sebagai pemenang.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp6,4 miliar, proyek ini termasuk paket penting.
Jalan Simpang Jelutih–Desa Jelutih bukan sekadar ruas di atas peta.
Bagi warga, jalan adalah akses.
Akses menuju kebun.
Akses menuju sekolah.
Akses menuju pusat layanan.
Akses menuju ekonomi.
Karena itu, kualitas jalan harus sesuai dengan uang publik yang dibelanjakan.
BPK Rujuk Aturan Pengadaan
BPK menyatakan persoalan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Dalam ketentuan itu, PPK memiliki tugas menginput e-Kontrak dan mengendalikan kontrak.
BPK juga merujuk tanggung jawab penyedia.
Penyedia bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang atau jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.
Untuk kontrak harga satuan, pembayaran harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Pesannya jelas.
Yang dibayar harus yang terukur.
Yang diukur harus yang benar-benar terpasang.
Yang terpasang harus sesuai spesifikasi.
Spesifikasi Bina Marga Jadi Ukuran
BPK juga merujuk Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan.
Aturan teknis itu mengatur pekerjaan jalan secara rinci.
Mulai dari lapis fondasi agregat.
Perkerasan berbutir.
Campuran beraspal panas.
Sampai pekerjaan struktur beton.
Untuk lapis fondasi agregat dan lapis drainase, ketebalan yang kurang dari toleransi harus diperbaiki atau dikenakan faktor pembayaran tertentu.
Untuk perkerasan berbutir jalan tanpa penutup aspal, ketentuan serupa berlaku.
Jika ketebalan kurang, pekerjaan harus diperbaiki atau pembayaran dikurangi sesuai tingkat kekurangan.
Untuk campuran beraspal panas, BPK merujuk ketentuan bahwa ketebalan rata-rata dari benda uji inti harus memenuhi toleransi.
Jika tidak, pekerjaan harus diperbaiki atau dikenakan faktor pembayaran.
Untuk pekerjaan beton, BPK juga menyoroti kewajiban pengujian benda uji dan ketentuan pengurangan pembayaran apabila kekuatan beton di bawah nilai rencana.
Dengan kata lain, jalan tidak hanya dinilai dari kelihatan hitam dan rata.
Jalan dinilai dari tebal, mutu, volume, dan struktur.
Kontrak Mengikat, Bayar yang Terpasang
Selain aturan pengadaan dan spesifikasi teknis, BPK juga merujuk kontrak atau surat perjanjian masing-masing pekerjaan.
Dalam kontrak disebutkan pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan oleh PPK dengan ketentuan pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Kalimat itu menjadi inti dari temuan ini.
Pembayaran tidak boleh mendahului bukti fisik.
Pembayaran tidak boleh hanya mengikuti laporan.
Pembayaran tidak boleh hanya bersandar pada rekomendasi.
Pekerjaan harus benar-benar terpasang.
Dan yang terpasang harus sesuai kontrak.
Jika tidak, maka muncul potensi kelebihan pembayaran yang harus diproses.
Kepala Dinas dan PPK Jadi Catatan
BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Anggaran dan PPK.
Kepala Dinas PUTR dinilai belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai.
PPK juga dinilai tidak melakukan pengendalian kontrak secara memadai.
Terutama untuk memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Ini bukan hanya catatan untuk kontraktor.
Ini juga catatan untuk rantai pengawasan.
Penyedia harus bekerja sesuai kontrak.
Konsultan pengawas harus menguji dan mengawasi secara memadai.
PPK harus mengendalikan kontrak sebelum membayar.
Kepala dinas harus mengawasi pelaksanaan anggaran.
Jika satu rantai lemah, hasil pekerjaan bisa meleset dari nilai yang dibayar.
Dalam laporan audit, Kepala Dinas PUTR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Pernyataan ini penting karena menunjukkan Pemkab Batang Hari tidak membantah pokok temuan dalam dokumen audit.
Yang ditunggu kemudian adalah tindak lanjutnya.
Apa saja item pekerjaan yang kurang volume.
Spesifikasi teknis mana yang tidak sesuai.
Berapa nilai kelebihan pembayaran.
Apakah sudah diproses.
Apakah sudah disetor ke kas daerah.
Dan apakah pekerjaan yang tidak sesuai sudah diperbaiki.
Dalam data yang diterima redaksi, nilai pasti kelebihan pembayaran untuk paket ini belum dicantumkan.
Namun BPK telah merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses sesuai ketentuan dan disetorkan ke kas daerah.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke kas daerah.
Rekomendasi itu menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas PUTR.
Bukan hanya mengejar setoran pengembalian jika ada kelebihan bayar.
Tetapi juga memperbaiki cara mengawasi proyek.
Pengujian volume harus lebih memadai.
Pemeriksaan fisik harus lebih rinci.
Konsultan pengawas harus memastikan laporan progres tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
PPK harus memastikan pembayaran benar-benar mengikuti pekerjaan terpasang.
Jalan Bisa Selesai, Tapi Audit Belum Tentu Selesai
Bagi masyarakat, proyek jalan biasanya dianggap selesai ketika aspal sudah terbentang.
Ketika kendaraan sudah bisa lewat.
Ketika debu berkurang.
Ketika akses lebih lancar.
Tetapi bagi auditor, jalan belum selesai hanya karena sudah terlihat jadi.
Masih ada pertanyaan lain.
Apakah volumenya sesuai kontrak?
Apakah ketebalannya sesuai?
Apakah materialnya benar?
Apakah mutu betonnya memenuhi syarat?
Apakah pembayaran sudah sesuai pekerjaan terpasang?
Itulah yang membuat temuan BPK atas proyek Jalan Simpang Jelutih–Desa Jelutih menjadi penting.
Karena yang diuji bukan hanya jalan yang tampak.
Tetapi juga nilai uang daerah yang melekat pada setiap lapis pekerjaan.
Berita ini disusun berdasarkan data hasil audit BPK RI tahun 2026 dan data tender Rekonstruksi Jalan Simpang Jelutih–Desa Jelutih Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran APBDP 2025.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari, PPK, Konsultan Pengawas, CV Tunas Baru Utama, serta pihak terkait lainnya.
Klarifikasi diperlukan untuk menjelaskan rincian item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume, bentuk ketidaksesuaian spesifikasi teknis, nilai kelebihan pembayaran, status pengembalian ke kas daerah, serta apakah pekerjaan yang tidak sesuai telah diperbaiki.
Jika rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti, publik perlu mengetahui bukti tindak lanjutnya.
Jika belum, publik berhak mengetahui kapan akan diproses.(*)