Enam proyek jalan dan drainase senilai Rp3,43 miliar diperiksa BPK RI. Lima paket ditemukan kekurangan volume. Satu paket bermasalah pada volume sekaligus spesifikasi penggunaan peralatan. Temuan terbesar muncul pada proyek pembukaan jalan lingkungan di Desa Baru, Kecamatan Mestong, Rp171,63 juta dari kontrak Rp272,29 juta.
MUARO JAMBI — Jalan itu telah dikerjakan. Aspal sudah dihampar. Drainase sudah dibangun. Tagihan pun diproses berdasarkan angka yang tercantum dalam kontrak dan dokumen pembayaran. Namun, ketika Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK turun membawa alat ukur, sebagian angka itu berubah.
Ada volume yang menyusut. Ada pekerjaan yang tidak ditemukan. Ada pula penggunaan peralatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Hasilnya tidak kecil. BPK menemukan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada enam proyek Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan di Dinas PUPR serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai keseluruhan Rp314.927.764,93.
Enam proyek yang diperiksa memiliki nilai kontrak keseluruhan sekitar Rp3.439.198.019, sehingga nilai temuan BPK setara sekitar 9,16 persen dari total kontrak yang diuji petik. Angka ini merupakan hasil penjumlahan dan penghitungan atas enam nilai kontrak serta nilai temuan dalam Tabel 3.8 LHP BPK.
Yang paling mencolok berada di Dinas Perkim. Dari total temuan Rp314,92 juta, sebesar Rp304.702.594,85 atau sekitar 96,75 persen berasal dari empat paket pekerjaan di dinas tersebut. Dinas PUPR menyumbang temuan sebesar Rp10.225.170,08 dari dua paket pekerjaan.
Besar sekali jaraknya.
PUPR Rp10,22 juta.
Perkim Rp304,70 juta.
Seperti dua jalan yang berangkat dari simpang yang sama, tetapi tiba di angka yang sangat berbeda.
Anggaran Rp83 Miliar, Baru Terealisasi 31 Persen
Pemkab Muaro Jambi pada tahun anggaran 2025 menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp83.057.973.534,28. Sampai 30 November 2025, realisasinya tercatat Rp25.957.802.592 atau 31,25 persen.
BPK memeriksa dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan, dokumen pembayaran, serta kondisi fisik enam paket secara uji petik. Pemeriksaan itu menemukan kekurangan volume pada lima paket dan ketidaksesuaian spesifikasi penggunaan peralatan pada satu paket.
Enam paket yang masuk dalam temuan tersebut adalah sebagai berikut.
| Paket pekerjaan | Penyedia/nilai kontrak | Temuan BPK |
|---|---|---|
| Pembukaan Jalan Kabupaten—Karya Bakti TNI | KJ/Rp1,001 miliar | Rp5,11 juta |
| Drainase RT 05 Dusun 2 Suka Maju, Marga Mulya | CV DP/Rp154,66 juta | Rp5,11 juta |
| Jalan Lingkungan Desa Baru RT 01–11, Mestong | CV STS/Rp272,29 juta | Rp171,63 juta |
| Jalan Ampera RT 6–7, Tangkit Sungai Gelam | CV DPP/Rp1,102 miliar | Rp48,64 juta |
| Jalan RT 01–04 Desa Lopak Alai, Kumpeh | CV AJM/Rp454,25 juta | Rp66,33 juta |
| Pengaspalan RT 20 Kebun Dalam, Kasang Pudak | CV AJM/Rp454,05 juta | Rp18,08 juta |
Jalan Desa Baru: Kontrak Rp272 Juta, Temuan Rp171 Juta
Paket paling bermasalah adalah pembukaan jalan lingkungan Desa Baru RT 01 sampai RT 11, Kecamatan Mestong. Proyek yang dikerjakan CV STS itu memiliki nilai kontrak Rp272.296.000, sedangkan nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp171.632.779,49.
Dengan kata lain, nilai temuan pada proyek tersebut setara sekitar 63,03 persen dari nilai kontraknya. Persentase itu diperoleh dengan membandingkan nilai temuan Rp171,63 juta dengan kontrak Rp272,29 juta.
Di dalam kontrak, pekerjaan pembersihan dan penyiapan badan jalan tercantum seluas 6.319,84 meter persegi dengan harga satuan Rp36.650, sehingga nilainya Rp231.622.136.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan volume yang dapat diperhitungkan hanya 4.479,83 meter persegi, dengan harga satuan hasil pemeriksaan Rp15.238,16 dan nilai pekerjaan Rp68.264.356,51. Selisih atas item tersebut mencapai Rp163.357.779,49.
Artinya, selain terjadi perubahan volume dari 6.319,84 meter persegi menjadi 4.479,83 meter persegi, BPK juga mengoreksi harga satuannya dari Rp36.650 menjadi Rp15.238,16. Koreksi harga satuan itu berkaitan dengan temuan ketidaksesuaian spesifikasi penggunaan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi teknis kontrak menyebut peralatan berat untuk pembersihan dan perataan badan jalan meliputi buldoser, truk pengangkut, motor grader, vibro roller, genset, dan peralatan tukang. BPK menyatakan penggunaan peralatan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan kontrak.
Namun, laporan yang dianalisis tidak menjelaskan secara rinci jenis alat yang benar-benar digunakan di lapangan, alat mana yang tidak tersedia, maupun berapa lama masing-masing alat bekerja. Laporan hanya menyajikan koreksi harga satuan pekerjaan dan menyatakan adanya ketidaksesuaian spesifikasi penggunaan peralatan.
Item mobilisasi pada proyek Desa Baru juga dikoreksi. Kontrak mencantumkan mobilisasi Rp13.275.000, sedangkan hasil pemeriksaan hanya memperhitungkan Rp5 juta, sehingga muncul selisih Rp8.275.000.
Gabungan koreksi pekerjaan badan jalan Rp163,35 juta dan mobilisasi Rp8,27 juta menghasilkan temuan Rp171,63 juta.
Jalannya ada.
Tetapi alat, volume, dan nilai pekerjaan yang dibayar tidak seluruhnya cocok dengan kondisi yang dihitung auditor.
Di situlah Rp171 juta tersebut muncul. (Analisis berdasarkan Lampiran 20 dan LHP BPK RI, hlm. 53–56).
Jalan Ampera: Aspal 283 Ton, Terhitung 275 Ton
Temuan terbesar kedua berada pada proyek Jalan Ampera RT 6–7, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, dengan nilai kontrak Rp1.102.744.700 dan penyedia yang ditulis sebagai CV DPP dalam Tabel 3.8 serta Lampiran 20.a.
Untuk pekerjaan lapis antara atau AC-BC, kontrak mencantumkan volume 283,53 ton dengan harga satuan Rp2.093.110,13 dan nilai pekerjaan Rp593.459.515,16.
Hasil pemeriksaan hanya memperhitungkan volume 275,87 ton dengan harga satuan hasil pemeriksaan Rp1.974.892,32 dan nilai Rp544.813.543,10. Selisihnya menjadi Rp48.645.972,06.
Koreksi itu tidak hanya terkait selisih volume sekitar 7,66 ton, tetapi juga penyesuaian harga satuan pembayaran. Spesifikasi teknis kontrak mengatur faktor pembayaran apabila ketebalan atau kepadatan campuran aspal berada di bawah persyaratan.
Untuk ketebalan yang kurang, kontrak mengatur faktor pembayaran 75 persen apabila kekurangan melebihi satu hingga dua kali toleransi, 55 persen apabila melebihi dua hingga tiga kali toleransi, dan wajib diperbaiki apabila kekurangannya lebih dari tiga kali toleransi.
Untuk kepadatan campuran beraspal, kontrak juga mengatur pengurangan pembayaran menjadi 90 persen atau 80 persen pada tingkat kepadatan tertentu, sedangkan pekerjaan dengan kepadatan di bawah batas minimal wajib diperbaiki.
LHP tersebut tidak memuat secara rinci hasil uji inti, ketebalan setiap titik, tingkat kepadatan, atau ruas mana yang menjadi dasar faktor koreksi harga pada proyek Jalan Ampera. Data yang ditampilkan BPK berupa volume dan harga satuan kontrak dibandingkan dengan hasil pemeriksaan.
Lopak Alai: Selisih Rp66,33 Juta
Proyek lanjutan pengaspalan Jalan RT 01 sampai RT 04 Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh, dikerjakan CV AJM dengan nilai kontrak Rp454.253.000. BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp66.335.979,39.
Dalam kontrak, pekerjaan AC-BC dicatat sebanyak 181,15 ton dengan harga satuan Rp2.108.122,66 dan nilai Rp381.886.419,86.
Hasil pemeriksaan BPK memperhitungkan volume 169,06 ton, harga satuan Rp1.866.499,71, dan nilai pekerjaan Rp315.550.440,47. Perbedaan volume dan koreksi harga satuan menghasilkan selisih Rp66,33 juta.
Dibandingkan nilai kontrak, temuan pada proyek Lopak Alai setara sekitar 14,60 persen. Persentase tersebut merupakan hasil kalkulasi atas nilai kontrak dan nilai temuan dalam Tabel 3.8.
Kebun Dalam: Aspal di Atas Gorong-gorong Tak Ditemukan
CV AJM juga mengerjakan proyek pengaspalan RT 20 Desa Kebun Dalam, Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, dengan nilai kontrak Rp454.056.000. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp18.087.863,91.
Untuk item AC-BC, kontrak mencantumkan volume 119,85 ton dengan harga satuan Rp2.097.386,83 dan nilai Rp251.371.811,58. Hasil pemeriksaan memperhitungkan volume 119,16 ton dengan harga satuan Rp1.962.489,44 dan nilai Rp233.850.242,11, sehingga terdapat selisih Rp17.521.569,47.
Selain itu, terdapat item pekerjaan aspal di atas gorong-gorong sebanyak 0,27 ton senilai Rp566.294,44 dalam kontrak. Pada kolom hasil pemeriksaan, volume item tersebut tercatat nihil sehingga seluruh nilainya menjadi kekurangan volume.
Gabungan selisih AC-BC Rp17,52 juta dan pekerjaan di atas gorong-gorong Rp566 ribu menghasilkan temuan Rp18,08 juta.
Karya Bakti TNI: Tiga Item Kurang Volume
Di Dinas PUPR, BPK memeriksa paket Pembukaan Jalan Kabupaten yang dalam laporan diberi keterangan “Karya Bakti TNI”. Paket tersebut dikerjakan oleh penyedia berinisial KJ dengan nilai kontrak Rp1.001.183.000.
Pada item galian untuk selokan drainase dan saluran air, volume kontrak tercatat 667,50 meter kubik, sedangkan hasil pemeriksaan 662,50 meter kubik. Kekurangan lima meter kubik itu bernilai Rp94.014,35.
Pada item penyiapan badan jalan, kontrak mencatat 18.290 meter persegi, sedangkan hasil pemeriksaan 18.160 meter persegi. Kekurangan 130 meter persegi tersebut bernilai Rp507.847,60.
Pada item pembersihan dan pengupasan lahan, volume kontrak 21.760 meter persegi, sedangkan hasil pemeriksaan 21.575 meter persegi. Kekurangan 185 meter persegi itu bernilai Rp4.511.284,20.
Total temuan pada paket Karya Bakti TNI mencapai Rp5.113.146,15.
Drainase Marga Mulya: Beton Dinding Paling Besar
Paket pembangunan drainase RT 05 Dusun 2 Suka Maju, Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, dikerjakan CV DP dengan nilai kontrak Rp154.665.319. Nilai kekurangan volumenya mencapai Rp5.112.023,93.
BPK menemukan volume pekerjaan galian dalam kontrak sebesar 71,04 meter kubik, sedangkan hasil pemeriksaan 70,77 meter kubik, sehingga terdapat selisih Rp26.788,74.
Pekerjaan urugan tanah kembali dicatat 5,28 meter kubik dalam kontrak, sedangkan hasil pemeriksaan 5,19 meter kubik, dengan selisih Rp6.255,30.
Beton lantai kerja K-100 tercantum 5,45 meter kubik, tetapi hasil pemeriksaan hanya 5,36 meter kubik, sehingga terdapat kekurangan senilai Rp152.441,60.
Temuan terbesar pada paket drainase itu berada pada beton K-225 untuk dinding dan kolom. Kontrak mencantumkan 15,51 meter kubik, sedangkan hasil pemeriksaan 13,33 meter kubik, sehingga terdapat selisih 2,18 meter kubik senilai Rp4.926.538,29.
BPK: Penyedia Bertanggung Jawab atas Volume dan Kualitas
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pasal 17 ayat 2 menempatkan tanggung jawab pelaksanaan kontrak, kualitas barang atau jasa, ketepatan jumlah atau volume, waktu penyerahan, dan tempat penyerahan pada penyedia.
Pasal 27 ayat 6 mengatur bahwa pembayaran kontrak harga satuan dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar terealisasi.
Pasal 57 ayat 2 mengharuskan PPK melakukan pemeriksaan atas barang atau jasa yang diserahkan oleh penyedia.
BPK juga merujuk Pasal 78 yang memungkinkan penyedia dikenai sanksi administratif apabila melakukan kesalahan perhitungan volume atau menyerahkan pekerjaan yang kualitasnya tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit. Sanksinya dapat berupa pengguguran, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, dan/atau denda.
Dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, penyedia juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, dan angkutan yang diperlukan. Pejabat penandatangan kontrak memiliki kewenangan menilai mutu serta kemajuan fisik pekerjaan selama masa pelaksanaan.
BPK menyatakan kelebihan pembayaran sebesar Rp314,92 juta terjadi karena Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran pada SKPD yang dipimpinnya.
PPK pada kedua dinas juga dinilai tidak cermat memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia.
Selain itu, BPK menyebut penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim menyatakan sependapat dengan temuan tersebut serta akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Rp246 Juta Sudah Dikembalikan
Sebelum LHP diterbitkan, sebagian kelebihan pembayaran telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Muaro Jambi dengan nilai keseluruhan Rp246.857.949,57.
KJ menyetorkan Rp5.113.146,15 pada 3 Desember 2025 untuk paket Karya Bakti TNI, sedangkan CV DP menyetorkan Rp5.112.023,93 pada 9 Desember 2025 untuk proyek drainase Desa Marga Mulya.
CV STS menyetorkan seluruh temuan proyek jalan lingkungan Desa Baru sebesar Rp171.632.779,49 pada 29 Desember 2025.
CV DPP menyetorkan Rp20 juta pada 11 Desember 2025 dari total temuan Rp48.645.972,06 untuk proyek Jalan Ampera, sehingga masih tersisa Rp28.645.972,06.
CV AJM menyetorkan Rp45 juta pada 11 Desember 2025 atas proyek Lopak Alai, sehingga masih tersisa Rp21.335.979,39 dari temuan proyek tersebut.
Untuk proyek pengaspalan RT 20 Desa Kebun Dalam, Lampiran 20.a belum mencatat adanya setoran atas temuan Rp18.087.863,91.
Dengan demikian, sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan ketika LHP disusun adalah Rp68.069.815,36, terdiri dari Rp28.645.972,06 pada proyek Jalan Ampera dan Rp39.423.843,30 pada dua proyek CV AJM.
Terdapat ketidakkonsistenan penulisan nama singkatan penyedia proyek Jalan Ampera dalam dokumen BPK. Pada Tabel 3.8 dan Lampiran 20.a, penyedia ditulis CV DPP, sedangkan dalam uraian akibat dan rekomendasi pada halaman 56 serta dokumen rencana aksi, penyedia ditulis CV DDP.
Nilai yang dikaitkan dengan kedua penulisan itu sama, yakni total temuan Rp48.645.972,06, setoran Rp20 juta, dan sisa Rp28.645.972,06. Karena itu, perbedaan satu huruf tersebut perlu dikonfirmasi kepada BPK, Dinas Perkim, dan pejabat pengadaan untuk memastikan identitas badan usaha yang tepat.
BPK merekomendasikan Bupati Muaro Jambi memerintahkan Kepala Dinas Perkim memproses pemulihan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp68.069.815,36 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Rinciannya adalah Rp28.645.972,06 yang dalam uraian rekomendasi ditulis menjadi tanggung jawab CV DDP serta Rp39.423.843,30 dari CV AJM.
BPK juga meminta Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim meningkatkan pengawasan serta menginstruksikan PPK agar lebih cermat memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan.
Pemkab Muaro Jambi menyatakan akan menyampaikan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat, surat perintah kepada kedua kepala dinas, dan surat instruksi kepada masing-masing PPK.
Dalam rencana aksi, Pemkab menetapkan jangka waktu tindak lanjut 60 hari sampai 13 April 2026. Dokumen yang diminta meliputi surat perintah Bupati, bukti setor Rp68.069.815,36 ke rekening kas umum daerah, rekening koran yang telah divalidasi Inspektorat, serta surat instruksi kepada PPK.
LHP yang diperiksa ini belum memuat perkembangan setelah tenggat 13 April 2026. Karena itu, status pemulihan sisa Rp68,06 juta, penerapan sanksi kepada penyedia, dan tindak lanjut pembinaan kepada PPK masih memerlukan konfirmasi terbaru dari Pemkab Muaro Jambi, BPKAD, Inspektorat, Dinas PUPR, serta Dinas Perkim.
Jalan memang tidak bisa hanya dinilai dari foto peresmian.
Ia harus diukur.
Berapa meter yang benar-benar dibuka. Berapa ton aspal yang benar-benar terhampar. Berapa sentimeter ketebalannya. Seberapa padat campurannya. Dan alat apa yang benar-benar bekerja di lapangan.
Dalam kasus enam proyek Muaro Jambi itu, hasil pengukuran BPK berbeda Rp314,92 juta dari pembayaran yang telah diperhitungkan.
Selisihnya sudah ditemukan.
Sebagian sudah dikembalikan.
Sisanya—saat laporan diterbitkan—masih menunggu pulang ke kas daerah.(*)