MUARO JAMBI — Partai Demokrat memberhentikan Ade Asmara dari keanggotaan partai. Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi periode 2024–2029 itu juga diusulkan menjalani pergantian antarwaktu atau PAW.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi, Asnawi, mengatakan pemberhentian Ade dilakukan setelah partai memberikan tiga kali surat peringatan.
Surat peringatan pertama diberikan pada Agustus 2025. SP kedua menyusul pada Oktober 2025, sedangkan SP ketiga disampaikan pada Desember 2025.
“Teguran ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme partai yang berlaku. Karena teguran kita tidak diindahkan, makanya partai memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat pada 20 Juni 2026 lalu,” kata Asnawi.
Asnawi mengatakan surat pemberhentian Ade telah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Bersamaan dengan surat tersebut, DPC Demokrat Muaro Jambi juga mengajukan usulan PAW terhadap Ade dari keanggotaan DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Namun, proses PAW tersebut belum selesai.
Keputusan selanjutnya masih menunggu proses internal dan persetujuan sesuai mekanisme Partai Demokrat serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara tertulis, surat pemecatan Ade Asmara sudah kami sampaikan kepada DPP Partai Demokrat, bersamaan dengan usulan PAW yang bersangkutan,” ujar Asnawi.
Asnawi menyebut keputusan pemberhentian diambil setelah partai melakukan evaluasi terhadap Ade selama menjalankan tugas sebagai kader dan anggota DPRD Muaro Jambi.
Menurut dia, Ade dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kader partai dengan baik.
Hubungan Ade dengan jajaran internal Fraksi Partai Demokrat di DPRD Muaro Jambi juga disebut tidak harmonis.
“Sejumlah pelanggaran sudah dilakukan selama menjabat sebagai anggota dewan. Selain dinilai mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai kader partai, hubungannya dengan internal Fraksi Demokrat juga tidak harmonis,” katanya.
Asnawi menilai persoalan terbaru yang melibatkan Ade telah melewati batas toleransi partai.
Ia kemudian menyinggung persoalan pelaksanaan kegiatan reses Ade yang disebut tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Terbaru yang sedang viral, tindakan Ade sudah di luar batas. Dia menabrak aturan kedewanan,” ujar Asnawi.
“Berdasarkan hasil audit BPK, Ade disebut tidak melaksanakan kewajiban reses di daerah pemilihannya, tetapi dana reses dicairkan,” sambung mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi tersebut.
Pernyataan mengenai hasil audit BPK itu disampaikan Asnawi. Rincian laporan pemeriksaan, nilai dana reses, periode kegiatan, serta tindak lanjut resmi DPRD dan instansi terkait belum disertakan dalam keterangan yang diterima.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, membenarkan adanya usulan pemberhentian dan PAW terhadap Ade Asmara.
Menurut Fauzi, usulan dari DPC Partai Demokrat Kabupaten Muaro Jambi tersebut saat ini sedang diproses di tingkat DPP.
Ia belum menjelaskan kapan keputusan final akan diterbitkan.
Dengan demikian, meski pemberhentian Ade dari partai telah diumumkan oleh DPC Demokrat Muaro Jambi, kedudukannya sebagai anggota DPRD belum otomatis berakhir.
PAW harus melewati tahapan administratif dan mekanisme yang berlaku sebelum penggantinya dapat ditetapkan dan dilantik.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan Ade Asmara mengenai pemberhentian dirinya dari Partai Demokrat, tudingan pelanggaran disiplin, maupun usulan PAW tersebut.
Ade juga belum memberikan penjelasan mengenai pernyataan Asnawi terkait pelaksanaan dan pencairan dana reses.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Ade Asmara, Fraksi Partai Demokrat DPRD Muaro Jambi, Sekretariat DPRD, serta pihak lain yang disebut dalam persoalan tersebut.
Kini prosesnya berada di tingkat pusat.
DPC telah mengirim usulan.
DPD membenarkan.
DPP Partai Demokrat yang akan memproses dan menentukan keputusan selanjutnya.(*)