Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan Sosialisasi Pelindungan Hukum Hak Cipta di Kabupaten Sarolangun, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun tersebut mengangkat tema “Transformasi Layanan Publik dan Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan di Lingkungan Kementerian Hukum tentang Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.”
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi beserta jajaran, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun beserta jajaran, pelaku seni, pelaku ekonomi kreatif, pencipta lagu, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya Kanwil Kementerian Hukum Jambi dalam meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual. Pelindungan terhadap suatu karya dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak moral dan hak ekonomi para pencipta.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai transformasi layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya pada penyelenggaraan layanan Kekayaan Intelektual. Transformasi ini dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan layanan digital sehingga proses pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual, termasuk bagi para pencipta, pelaku seni, dan pelaku ekonomi kreatif yang berada di kabupaten dan daerah. Dengan layanan yang semakin sederhana dan mudah diakses, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kendala dalam melakukan pencatatan maupun pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dimiliki.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai kebijakan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Penjelasan ini disampaikan agar masyarakat mengetahui perubahan tarif yang berlaku serta dapat menyesuaikan kebutuhan pelayanan Kekayaan Intelektual dengan ketentuan terbaru.
Penyesuaian tarif PNBP tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan, berkualitas, dan berkelanjutan. Melalui pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual secara optimal sekaligus memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Selain membahas transformasi layanan publik dan penyesuaian tarif PNBP, narasumber menyampaikan materi mengenai ruang lingkup pelindungan Hak Cipta, manfaat pencatatan ciptaan, prosedur pengajuan permohonan, serta hak dan kewajiban pencipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan bahwa Hak Cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, pencatatan ciptaan tetap memiliki manfaat penting sebagai bukti awal kepemilikan dan dapat membantu pencipta apabila terjadi sengketa atau penggunaan karya tanpa izin pada kemudian hari.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi dan sesi diskusi. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai prosedur pencatatan Hak Cipta, penggunaan karya oleh pihak lain, pelindungan terhadap lagu dan karya seni, serta mekanisme pemanfaatan layanan Kekayaan Intelektual secara daring.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kementerian Hukum Jambi juga menyerahkan sertifikat pencatatan Hak Cipta secara langsung kepada pelaku seni dan pencipta karya di Kabupaten Sarolangun. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap karya intelektual yang telah dihasilkan sekaligus menjadi bukti pencatatan dan pelindungan hukum terhadap ciptaan yang dimiliki.
Penyerahan sertifikat diharapkan dapat memberikan motivasi kepada para pelaku seni dan pencipta lainnya untuk terus berkarya serta memiliki kesadaran dalam mencatatkan hasil karya intelektualnya. Karya yang terlindungi dengan baik tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga memiliki potensi untuk dikembangkan dan memberikan manfaat ekonomi.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap kesadaran masyarakat Kabupaten Sarolangun mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta semakin meningkat. Masyarakat juga diharapkan semakin aktif memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual untuk memberikan pelindungan hukum terhadap karya dan kreativitas yang dihasilkan.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing para pencipta dan pelaku seni, serta mendorong terciptanya ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif, inovatif, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi. (*)