JAMBI — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jambi menggelar Rapat Koordinasi Indeks Demokrasi Indonesia atau IDI Provinsi Jambi Tahun 2026, Rabu, 29 Juli 2026.
Rakor yang berlangsung di Ruang Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Kantor Bappeda Provinsi Jambi, itu menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. H. Mukhtar Latif, M.Pd. dan Muawwin, MM.
Keduanya membedah demokrasi tidak hanya sebagai sistem politik dan proses pemilihan umum, tetapi juga sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan, melindungi hak masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan.
Rakor IDI digelar untuk menyelaraskan indikator demokrasi dengan perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis perangkat daerah.
Forum tersebut juga menjadi bagian dari penguatan koordinasi pengukuran IDI Provinsi Jambi tahun 2026.
Prof Mukhtar Latif dan Muawwin menjadi narasumber utama dalam pembahasan mengenai perkembangan demokrasi, kehidupan politik, konstitusi, dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Muawwin yang juga Tenaga Ahli Gubernur Jambi menyampaikan paparan bertajuk “Demokrasi: Gagasan, Dialektika, dan Konstitusi.”
Dalam paparannya, Muawwin mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh berhenti setelah masyarakat datang ke tempat pemungutan suara.
Pemilu hanyalah salah satu tahapan.
Setelah suara dihitung, mandat masyarakat harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil dan memberikan manfaat.
“Pemilu bukan garis finis. Setelah suara dihitung, mandat rakyat harus berubah menjadi kebijakan yang adil,” kata Muawwin.
Menurutnya, kualitas demokrasi tidak cukup dilihat dari terselenggaranya pemilu, banyaknya partai politik, atau ramainya perdebatan di ruang publik.
Demokrasi juga harus diuji melalui penegakan hukum, perlindungan hak warga, kebebasan berpendapat, kualitas lembaga negara, dan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Muawwin menjelaskan demokrasi bukan sistem yang selesai dalam satu bentuk.
Demokrasi terus bergerak mengikuti perubahan masyarakat, kebutuhan manusia, perkembangan teknologi, dan tantangan setiap zaman.
Indonesia sendiri pernah melewati sejumlah fase demokrasi.
Mulai dari demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru, hingga demokrasi era reformasi.
Setiap periode hadir dengan klaim untuk memperbaiki sistem sebelumnya.
“Demokrasi harus dibaca sebagai proses yang bergerak, bukan sebagai dogma yang sudah selesai,” ujarnya.
Menurut Muawwin, tidak ada sistem politik yang sempurna untuk seluruh tempat dan zaman.
Sistem harus dinilai dari kemampuannya melindungi masyarakat, membatasi kekuasaan, memberikan keadilan, serta membawa kehidupan bersama menuju kesejahteraan.
Persoalan representasi turut menjadi sorotan dalam rakor tersebut.
Dalam demokrasi, masyarakat memberikan mandat kepada wakil-wakilnya melalui pemilihan umum.
Wakil tersebut kemudian duduk di lembaga legislatif dan pemerintahan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Namun dalam praktiknya, wakil yang terpilih belum tentu selalu membawa kepentingan pihak yang memberikan mandat.
“Warga menunjuk wakil. Tetapi wakil tidak selalu benar-benar mewakili,” kata Muawwin.
Ia menilai demokrasi harus memastikan hubungan antara masyarakat dan wakilnya tidak berhenti setelah pemilu.
Aspirasi masyarakat harus tetap hadir dalam proses penyusunan anggaran, peraturan daerah, program pembangunan, dan pengambilan keputusan publik.
Wakil rakyat tidak cukup hanya menggunakan nama rakyat ketika berkampanye.
Setelah memperoleh kekuasaan, mandat itu harus dibuktikan melalui kebijakan.
Muawwin mengatakan sistem politik merupakan alat untuk mengatur kehidupan bersama.
Tujuan akhirnya bukan sekadar membentuk pemerintahan, membagi jabatan, atau memenangkan kontestasi politik.
Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat.
“Sistem politik adalah jalan. Yang penting bukan nama jalannya, tetapi apakah jalan itu membawa warga sampai ke rumah kesejahteraan,” ujarnya.
Karena itu, Indeks Demokrasi Indonesia tidak boleh dipandang sebagai angka tahunan semata.
Angka IDI harus menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas kebebasan, hak politik, kinerja lembaga demokrasi, dan kemampuan pemerintah merespons kebutuhan masyarakat.
Ketika nilai demokrasi meningkat, manfaatnya juga harus terlihat dalam kehidupan warga.
Pelayanan publik membaik.
Hak masyarakat terlindungi.
Hukum ditegakkan secara adil.
Dan kebijakan pemerintah semakin berpihak pada kepentingan bersama.
Pembahasan kemudian masuk pada demokrasi konstitusional.
Dalam sistem tersebut, kekuasaan diberikan kepada pemerintah dan lembaga negara melalui mandat rakyat.
Namun, kekuasaan itu tidak boleh berjalan tanpa batas.
Konstitusi, undang-undang, dan perangkat hukum harus menjadi pagar agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang.
“Konstitusi adalah pagar kebun negara. Ia menjaga agar mandat rakyat tidak berubah menjadi perampasan,” kata Muawwin.
Menurutnya, kekuasaan memiliki kecenderungan untuk terus meluas apabila tidak dibatasi.
Karena itu, negara membutuhkan pembagian kewenangan, masa jabatan, lembaga pengawasan, parlemen, peradilan, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Muawwin mengibaratkan konstitusi sebagai rem pada kendaraan.
Rem bukan dibuat untuk menghambat perjalanan.
Rem dibutuhkan agar perjalanan tidak berubah menjadi kecelakaan.
Muawwin juga menyoroti jarak antara aturan dan praktik.
Sebuah negara dapat memiliki konstitusi, undang-undang, dan lembaga yang lengkap.
Namun demokrasi tetap dapat bermasalah apabila aturan tidak ditegakkan atau lembaga negara digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Demokrasi berhasil ketika konstitusi ditegakkan, bukan sekadar ditulis,” ujarnya.
Ia menilai demokrasi yang kuat membutuhkan dua hal sekaligus.
Konstitusi yang kuat dan penegakan hukum yang baik.
Aturan tanpa penegakan hukum, menurut Muawwin, seperti lampu merah yang mati di persimpangan ramai.
Semua orang mengetahui arah yang seharusnya ditempuh.
Namun tabrakan tinggal menunggu waktu.
“Masalahnya sering kali bukan pada teks aturan, tetapi pada manusia yang tidak mau diatur,” katanya.
Dalam paparannya, Muawwin menjelaskan empat ciri demokrasi konstitusional.
Pertama, adanya perlindungan konstitusional terhadap hak masyarakat.
Hak warga tidak cukup hanya dicantumkan dalam aturan. Negara juga harus menyediakan mekanisme agar hak tersebut dapat diperoleh dan dipertahankan.
Kedua, keberadaan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Pengadilan tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan jabatan, kekayaan, kedekatan politik, atau kekuasaan.
Ketiga, pemilihan umum yang bebas.
Masyarakat harus dapat memilih tanpa tekanan, intimidasi, politik ketakutan, maupun rekayasa yang merusak kehendak pemilih.
Keempat, kebebasan menyampaikan pendapat.
Namun kebebasan itu tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan diarahkan untuk memperbaiki kehidupan bersama.
“Kebebasan berpendapat bukan izin untuk merusak. Ia adalah ruang untuk memperbaiki kehidupan bersama,” ujar Muawwin.
Kehadiran Prof Mukhtar Latif dan Muawwin memberikan warna akademik sekaligus praktis dalam Rakor IDI Provinsi Jambi.
Prof Mukhtar dikenal sebagai akademisi yang banyak berkecimpung dalam kajian pemikiran, pendidikan, sosial, dan pembangunan masyarakat.
Sementara Muawwin membawa perspektif demokrasi, konstitusi, representasi, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keduanya menjadi bagian penting dalam upaya memperluas pembahasan IDI.
Tidak hanya berkutat pada angka dan metode pengukuran.
Tetapi juga menyentuh substansi demokrasi dalam kehidupan masyarakat.
Rakor tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, kelompok kerja IDI, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Hasil pengukuran IDI nantinya diharapkan tidak berhenti sebagai laporan administratif.
Data itu harus digunakan untuk membaca persoalan, memperbaiki kebijakan, dan memperkuat kualitas demokrasi di Provinsi Jambi.
Muawwin menutup paparannya dengan menegaskan demokrasi bukan tujuan akhir.
Demokrasi adalah alat untuk menjaga martabat manusia dan mewujudkan kesejahteraan.
“Demokrasi bukan tujuan akhir. Ia adalah alat untuk menjaga martabat dan kesejahteraan manusia,” katanya.
Demokrasi tidak hanya diuji ketika pemilu berlangsung.
Demokrasi diuji ketika warga menyampaikan kritik.
Ketika pengadilan memutus perkara.
Ketika pemerintah menyusun anggaran.
Ketika wakil rakyat menentukan kebijakan.
Dan ketika masyarakat membutuhkan perlindungan dari negara.
IDI memang menghasilkan angka.
Namun kualitas demokrasi sesungguhnya terlihat dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Apakah suaranya didengar.
Apakah haknya dilindungi.
Apakah hukum berlaku adil.
Dan apakah kekuasaan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.