Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, melaksanakan audiensi dengan PT PLN UID S2JB di Rumah BUMN Jambi, Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dan kolaborasi dalam optimalisasi pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Jambi.
Audiensi bersama Manager PLN UP3 Jambi, M. Burhanuddin M. Hasan, beserta jajaran PLN dan Kanwil Kemenkum Jambi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan KI sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.
Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa pelindungan KI perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha, bukan hanya sebagai aspek administratif. Melalui pelindungan yang tepat, produk dan karya masyarakat dapat memiliki identitas, kepastian hukum, serta peluang untuk dikembangkan dan dikomersialisasikan.
“Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada pencatatan atau pendaftaran. Kita ingin KI benar-benar dapat menjadi aset yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Karena itu, kolaborasi dengan PLN melalui Rumah BUMN menjadi peluang strategis untuk memperluas akses pelindungan sekaligus mendorong pemanfaatan KI,” ujar Diana.
Dalam audiensi tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong PLN untuk berkolaborasi dalam penguatan Jambi IP Ecosystem melalui program pemberdayaan masyarakat dan UMKM. Rumah BUMN PLN dinilai dapat menjadi salah satu wadah strategis untuk memberikan edukasi, pembinaan, dan fasilitasi pelindungan KI bagi pelaku usaha binaan.
Sebagai tindak lanjut, Rumah BUMN PLN merencanakan fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi 25 produk atau karya pelaku usaha binaannya. Rencana tersebut akan dikoordinasikan bersama Kanwil Kemenkum Jambi untuk menentukan jenis KI yang sesuai, memastikan kelengkapan persyaratan, serta mendampingi proses pendaftaran agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Jambi menyerahkan draft kerja sama kepada PT PLN UID S2JB sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Draft tersebut diharapkan menjadi dasar untuk membangun kolaborasi yang terarah, berkelanjutan, dan memiliki program kerja yang terukur.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem KI yang melibatkan pemerintah, BUMN, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghubungkan proses penciptaan, pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan KI sehingga potensi masyarakat Jambi dapat berkembang menjadi aset produktif yang meningkatkan daya saing dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui penguatan kerja sama dengan PLN, Kanwil Kemenkum Jambi terus mendorong Jambi IP Ecosystem agar tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pendaftaran KI, tetapi juga memastikan Kekayaan Intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai aset ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku UMKM. (*)