Kasus Proyek Merangin

CV Mulia Ardhana Menang Proyek Jalan Rp 4 M di Merangin, Tapi Proyek Tahun Lalu Disoal dan Jadi Temuan BPK RI

CV Mulia Ardhana, perusahaan yang mencatumkan alamatnya di Jl. Pakubuwono No. 80 RT 19, Kelurahan Tanjung Pinang, Jambi, ini telah ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pemerintah di Merangin. CV ini akan mengerjakan proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo.

Di balik kabar baik itu, muncul catatan hitam dalam rekam jejaknya. Salah satu proyek yang dikerjakan perusahaan ini pada tahun 2024 ternyata menjadi temuan BPK RI dalam audit keuangan tahun 2025.

Gugur Karena Genset, CV Bibe Layangkan Sanggahan dan Tuding Tender Gedung Farmasi Merangin Tak Transparan

Drama tender proyek pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi di Kabupaten Merangin senilai miliaran rupiah memasuki babak baru. Salah satu peserta, CV Bibe Condong Lestari, resmi melayangkan surat sanggahan ke Pokja Pemilihan VII Dinas Kesehatan Merangin.

Nilai proyek ini tak main-main, pagunya mencapai Rp 7,5 miliar, dengan HPS Rp 7,26 miliar. Dalam surat bernomor 015/SS-CVBCL/JBI/VII/2025 yang diteken langsung oleh Direktur CV Bibe Condong Lestari, pihaknya menyatakan keberatan atas hasil evaluasi tender yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.

Proyek Perdana Era Bupati Syukur, Gedung Farmasi Rp 7,5 M Diluncurkan

Panggung proyek tahun anggaran 2025 resmi dibuka di Kabupaten Merangin. Dan yang menjadi pembuka babak baru ini bukan proyek kecil, melainkan proyek pembangunan Gedung UPTD Instalasi Farmasi dengan nilai jumbo Rp 7,5 miliar.

Yang menarik, ini proyek besar pertama yang diluncurkan setelah M. Syukur resmi dilantik sebagai Bupati Merangin. Dan publik, seperti biasa, tak hanya ingin melihat kontrak ditandatangani. Tapi, juga ingin tahu
apakah tender akan berlangsung jujur? Atau hanya pergantian nama dari wajah lama?