Proyek Merangin

Menelisik Temuan BPK RI dan Proyek Bermasalah CV Zhafirah Mulia Mandiri

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun anggaran 2024, yang dirilis pada 2025, telah membuka kotak pandora carut-marut pengerjaan proyek infrastruktur yang dikerjakan CV Zhafirah Mulia Mandiri (CV ZMM), sebuah perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan Kayu Putih, Kota Jambi.

Laporan hasil pemeriksaan BPK RI mengungkap adanya pola masalah serius dalam proyek yang dikerjakan oleh CV ZMM. Mulai dari temuan kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga potensi kerugian uang negara.  

CV Mulia Ardhana Menang Proyek Jalan Rp 4 M di Merangin, Tapi Proyek Tahun Lalu Disoal dan Jadi Temuan BPK RI

CV Mulia Ardhana, perusahaan yang mencatumkan alamatnya di Jl. Pakubuwono No. 80 RT 19, Kelurahan Tanjung Pinang, Jambi, ini telah ditetapkan sebagai pemenang tender proyek pemerintah di Merangin. CV ini akan mengerjakan proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Simpang Margoyoso – Batas Tebo.

Di balik kabar baik itu, muncul catatan hitam dalam rekam jejaknya. Salah satu proyek yang dikerjakan perusahaan ini pada tahun 2024 ternyata menjadi temuan BPK RI dalam audit keuangan tahun 2025.