Sidang kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BSI Rimbo Bujang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (6/11/2025). Dua orang menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ini.
Kedua terdakwa adalah mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dan staf pemasaran, Mardiantoni.
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi kunci adalah Rohman Agung, auditor dari Bank BSI.
Rohman membeberkan fakta mengejutkan di persidangan. Ia menjelaskan bahwa audit dilakukan setelah adanya laporan indikasi pembiayaan fiktif. Hasilnya, ditemukan adanya 'nasabah topeng'.
"Saya melakukan audit terhadap sekitar 25 nasabah. Ada sekitar 12 nasabah yang tidak bisa ditelusuri," ungkap Rohman di hadapan majelis hakim.
Akibat ulah kedua terdakwa, negara diduga mengalami kerugian total sekitar Rp 4,6 miliar. Kerugian itu terhitung dari periode Juni hingga Desember 2021.
Kedua terdakwa ini ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit internal Bank BSI keluar pada tahun 2023. Mereka diduga kuat telah memanipulasi data dan dokumen permohonan kredit untuk mencairkan dana KUR.(*)
Add new comment