MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada di Jambi, KPU Siapkan Jawaban untuk Sidang Kedua

WIB
IST

JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk delapan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Jambi. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani ini beragendakan pemeriksaan pendahuluan, di mana para pemohon memaparkan pokok permohonan beserta alat bukti mereka.

Tahapan berikutnya adalah sidang kedua, yang akan mendengarkan jawaban dari termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan dari pihak terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti.

KPU Siapkan Jawaban dan Alat Bukti Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengungkapkan bahwa KPU telah mempersiapkan jawaban atas gugatan-gugatan yang disampaikan pada sidang perdana. Selain itu, tim KPU juga fokus mengumpulkan alat bukti sesuai arahan hakim MK.

"Kami saat ini fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti. Kami yakin jawaban yang kami sampaikan bisa memperkuat posisi kami karena kami telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku," kata Suparmin, Kamis (16/1/2025).

Ia juga berharap sidang kedua dapat berjalan lancar, dan KPU mampu membuktikan bahwa proses pemilihan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum.

Sidang kedua menjadi momen krusial bagi semua pihak untuk menyampaikan argumen dan bukti guna memperkuat posisi mereka. Dalam hal ini, KPU sebagai termohon diharapkan dapat memberikan jawaban yang relevan dan komprehensif untuk menjawab tuduhan yang diajukan para pemohon.

Dengan harapan bahwa persidangan berjalan sesuai hukum yang berlaku, semua pihak menantikan putusan MK yang akan memberikan kepastian terhadap hasil Pilkada di Provinsi Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network