Stokpile Pasir Diduga Ilegal di Teluk Kenali Diprotes Warga

WIB
Ilustrasi Jambi Link

Warga Teluk Kenali, Jambi, mengecam aktivitas stokpile pasir yang diduga ilegal, yang terus berlanjut meskipun tanpa izin. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan kecurigaan adanya manipulasi perizinan. Mereka menuntut tindakan tegas dan mempertanyakan ketidakadilan hukum.

****

Jambi – Keberadaan stokpile pasir yang diduga ilegal di Kelurahan Teluk Kenali, Kota Jambi, tak hanya menimbulkan keresahan di kalangan warga. Tapi juga memunculkan tanda tanya besar mengenai ketegasan penegakan hukum di sana.

Aktivitas itu terus berlanjut meskipun tanpa izin. Terang saja, ini memicu kekhawatiran serius terkait kerusakan lingkungan dan dampak destruktif lainnya.

Firdaus, salah seorang warga, menyatakan operasi stokpile telah menyebabkan kerusakan pada rumahnya.

“Dinding rumah saya retak, bahkan pernah roboh akibat getaran dari alat berat yang digunakan. Ini jelas-jelas akibat dari aktivitas stokpile yang tidak punya izin. Kami sangat khawatir rumah kami bisa hancur jika ini terus dibiarkan,” ungkap Firdaus.

Ia geram. Aktivitas itu merugikan dirinya. Lebih dari sekadar kerusakan fisik, warga juga menuding adanya praktik manipulasi dalam proses perizinan yang dilakukan pengusaha stokpile.

Rahmat, warga lainnya, mengungkapkan saat sosialisasi awal, mereka hanya diminta menandatangani absen kehadiran. Namun, yang mengejutkan, absensi tersebut diduga digunakan sebagai bukti persetujuan operasi stokpile.

“Ini jelas penipuan! Tidak ada satu pun dari kami yang memberikan izin. Tapi entah bagaimana, tiba-tiba mereka mengklaim punya persetujuan dari warga. Ini sangat mencurigakan dan tidak bisa diterima!” tegas Rahmat.

Aktivitas Stocpile Pasir di Teluk Kenali yang diprotes Warga. (Foto: Jambi One)

Ketua RT 03 Kelurahan Teluk Kenali, Eriyansyah, juga mempertanyakan mengapa aktivitas stokpile yang jelas-jelas tidak mendapat izin dari warga bisa terus beroperasi tanpa hambatan.

“Warga menolak dari awal. Tapi anehnya, stokpile ini tetap berjalan seperti tidak ada masalah. Kami bertanya-tanya, apakah hukum tidak berlaku di sini? Kenapa pihak berwenang tidak bertindak?” tanyanya.

Yang semakin memperburuk situasi adalah pengerukan bibir sungai yang dilakukan oleh pihak perusahaan menggunakan alat berat. Aktivitas ini tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara permanen, memicu ancaman longsor, dan meningkatkan risiko banjir di sekitar Teluk Kenali.

“Pengerukan ini sangat berbahaya. Sungai bisa terancam, dan kami bisa kehilangan tempat tinggal jika terjadi banjir atau longsor. Pemerintah harus bertindak cepat sebelum semuanya terlambat,” desak Eriyansyah.

Warga Teluk Kenali kini mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Merek menuntut keadilan dan penutupan stokpile pasir yang mereka anggap melanggar aturan. Mereka juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat ini.

Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi, mulai dari dugaan manipulasi perizinan hingga pembiaran aktivitas ilegal, warga Teluk Kenali semakin mempertanyakan apakah ada kepentingan tertentu yang melindungi operasi stokpile pasir tersebut. Mereka menuntut transparansi dan tindakan hukum yang tegas untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)

Sumber : https://www.jambione.com/megapolitan/1365049036/warga-teluk-kenali-protes-keras-stokpile-pasir-diduga-beroperasi-tanpa-izin-dan-rusak-rumah-warga?page=2

Pelanggaran Hukum dan Peraturan Lingkungan dalam Kasus Stokpile Pasir di Teluk Kenali

Aktivitas stokpile pasir di Kelurahan Teluk Kenali, Kota Jambi, menimbulkan sejumlah pelanggaran hukum dan peraturan lingkungan yang signifikan. Berikut adalah uraian dari pelanggaran-pelanggaran tersebut:

1. Pelanggaran Izin Usaha dan Perizinan Lingkungan

Aktivitas stokpile pasir yang berlangsung tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Pasal 36 UU PPLH menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan dilarang untuk dilaksanakan tanpa adanya izin tersebut. Aktivitas stokpile yang beroperasi tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran yang jelas terhadap pasal ini.

2. Kerusakan Lingkungan dan Dampak Sosial

Aktivitas stokpile pasir yang menyebabkan kerusakan pada rumah warga serta pengerukan bibir sungai yang berpotensi menimbulkan longsor dan banjir adalah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PPLH.

  • Pasal 69 UU PPLH melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Kerusakan fisik yang dialami oleh warga, seperti retaknya dinding rumah akibat getaran alat berat, serta risiko lingkungan yang lebih luas akibat pengerukan sungai, menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap pasal ini.

3. Manipulasi Perizinan dan Penipuan

Terdapat dugaan manipulasi dalam proses perizinan, di mana warga menuduh adanya penipuan terkait persetujuan operasi stokpile. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan etika bisnis dan peraturan mengenai persetujuan masyarakat dalam proyek yang berdampak lingkungan.

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan bisa diterapkan jika terbukti adanya upaya untuk mengelabui warga dengan memanipulasi dokumen persetujuan. Selain itu, Pasal 33 UU PPLH mengatur bahwa masyarakat berhak untuk dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, dan dugaan manipulasi ini jelas melanggar prinsip keterlibatan masyarakat.

4. Kelalaian Penegakan Hukum

Pertanyaan warga mengenai ketidakjelasan tindakan aparat penegak hukum dapat menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan pelanggaran dalam penegakan hukum. Ketidakadilan dalam penerapan hukum ini dapat melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang diatur dalam UUD 1945, di mana hukum seharusnya ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu.

Rekomendasi Tindakan

Untuk menanggulangi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah hukum yang tegas, termasuk:

  1. Investigasi Mendalam terhadap dugaan pelanggaran izin dan manipulasi perizinan.
  2. Penghentian Aktivitas Stokpile hingga izin yang sah diperoleh dan proses dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan.
  3. Pemulihan Lingkungan yang terdampak, termasuk kompensasi kepada warga yang mengalami kerugian fisik dan material.
  4. Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap otoritas penegak hukum.

Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan hukum dapat ditegakkan dengan benar dan lingkungan serta hak-hak masyarakat Teluk Kenali dapat dilindungi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network