Dua Terduga Pencuri Pikap Ditangkap di Jambi, Satu Pelaku Lain Masih DPO

WIB
Ist

Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Polresta Jambi masih memburu satu orang daftar pencarian orang (DPO) setelah berhasil menangkap dua orang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat (mobil) jenis pikap di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang didampingi Kapolsek Kota Baru AKP Riko Saputra, di Jambi Kamis mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/174/IX/2026/SPKT/Polsek Kota Baru/Polresta Jambi/Polda Jambi pada 28 September 2026 yang dilaporkan korban bahwa mobil Suzuki Cary pick up miliknya hilang saat diperbaiki di rumah pelaku.

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan yang kemudian pada Minggu (27/9) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi diamankan tiga orang pelakunya yakni berinisial PA (41) dan MH (45) serta satu orang penadah berinisial US (51).

Berdasarkan keterangan para pelaku, masih ada satu orang pelaku lainnya yakni berinisial A alias AD masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO karena kabur setelah berhasil mencuri mobil tersebut dan dijual kepada penadah.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kota Baru yang dipimpin Panit 1 Ipda Bambang Rikhani melakukan penyelidikan terkait identitas dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan tim gabungan kemudian melakukan penangkapan dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam kasus itu kepolisian sementara mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial PA (41) dan MH (45), serta satu orang terduga penadah berinisial US (51), sedangkan satu orang lainnya berinisial A masih diburu (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Carry pick up warna biru, satu lembar STNK asli, dan satu buku BPKB asli atas nama korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal, modus pencurian berawal dari kerja sama jual beli ban bekas antara korban dengan saksi. Saat mobil dalam kondisi rusak dan diperbaiki, saksi kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain. Sebelum jatuh tempo penebusan, kendaraan tersebut dilaporkan telah hilang dan berpindah tangan.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara penadah dijerat pasal pertolongan jahat.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Baru guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Polisi juga masih melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta melakukan pengejaran terhadap satu DPO," kata Kombes Pol Ananto Herlambang. (*)

BeritaSatu Network