Polemik keberangkatan 22 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP dan Kabid Dinas Pendidikan Kota Jambi ke luar negeri semakin panas setelah pernyataan Sekretaris Daerah Kota Jambi, Ridwan, yang menyebut perjalanan itu menggunakan biaya pribadi.
Ridwan menegaskan kunjungan itu bukan bagian dari urusan dinas dan tidak menggunakan uang negara.
“Biasa lah dindo. Itu kunjungan pribadi, bukan dinas. Uang sendiri. Kalau tidak salah, mereka berangkat ke Malaysia dan Thailand. Biasa, refreshing,” ujar Ridwan, Minggu (13/10/2024).
Ridwan berupaya menepis kecurigaan publik dengan alasan bahwa kunjungan itu murni menggunakan dana pribadi dan bukan urusan dinas. Namun, pernyataan ini justru semakin menimbulkan tanda tanya. Robert Samosir, aktivis yang kali pertama membongkar masalah ini, lalu mengkritik keras keberadaan disposisi dan surat tugas yang menyertai keberangkatan para Kepsek tersebut.
"Jika benar tidak menggunakan dana negara, mengapa ada surat tugas? Apalagi, ada Kabid Dinas Pendidikan, yang ikut mendampingi. Bukankah ini semakin mengaburkan batas antara urusan pribadi dan dinas?" sergah Robert dengan nada tegas.
"Dan kalau urusan pribadi, kenapa tidak di waktu libur?" imbuh Robert.
Aktivis berkepala plontos itu mempertanyakan keabsahan dan motif di balik penerbitan surat tugas oleh Dinas Pendidikan terhadap 22 Kepsek dan pejabat Dinas Pendidikan yang berangkat.
Robert menilai ada ketidakcocokan dalam pernyataan Sekda. Robert lantas menyoroti adanya disposisi Sekda yang terbit pada 1 Oktober 2024, berdasarkan Nota Dinas dari Dinas Pendidikan dengan nomor PK.02.02/571/Disdik/2004 tanggal 30 September 2024. Dimana, kata Robert, disposisi Sekda ini menjadi dasar untuk surat tugas kunjungan luar negeri para Kepsek.
"Kalau memang menggunakan dana pribadi dan bukan urusan dinas, lalu mengapa ada surat tugas resmi dari Dinas Pendidikan, dan kenapa disposisi dari Sekda diperlukan? Ada sesuatu yang janggal di sini," ungkap Robert.
Ia mempertanyakan, jika benar perjalanan tersebut adalah urusan pribadi, mengapa ada surat tugas yang seharusnya dikeluarkan untuk kegiatan dinas.
Lebih lanjut, Robert juga menyinggung keberangkatan Kabid Dinas Pendidikan, yang ikut mendampingi para Kepsek dalam perjalanan tersebut.
"Kalau ini urusan pribadi, untuk apa pejabat dinas pendidikan ikut mendampingi? Bukankah ini semakin memperjelas bahwa perjalanan ini bukan murni urusan pribadi?" tanya Robert.
Robert mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pendidikan di Kota Jambi. Robert mendesak agar DPRD Kota Jambi dan aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut persoalan ini. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa keberangkatan Kepsek tersebut tidak sepenuhnya transparan, bahkan mungkin ada upaya untuk menutup-nutupi maksud sebenarnya dari lawatan ke luar negeri tersebut.
Kritik Robert ini semakin menguat setelah publik menilai bahwa lawatan ke luar negeri oleh para pejabat pendidikan ini dilakukan di tengah berbagai persoalan pendidikan di Kota Jambi, yang seharusnya menjadi fokus utama perhatian pemerintah.
"Kami butuh penjelasan yang lebih mendetail dan transparan terkait hal ini. Apakah kunjungan ini benar-benar untuk urusan pendidikan atau hanya sekadar wisata? Semua harus jelas, karena keterbukaan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat,"jelasnya.
Desakan Transparansi dan Keterlibatan DPRD
Kasus ini kini sedang ditunggu tindak lanjutnya, khususnya dari DPRD Kota Jambi yang diharapkan dapat memanggil para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, pengamat politik dan pemerhati pendidikan di Jambi menilai, jika dugaan adanya pelanggaran administratif terbukti, bisa saja hal ini memicu penyelidikan lebih dalam oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah konkrit dari pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh tentang lawatan kontroversial ini, agar tidak semakin menimbulkan spekulasi negatif di tengah publik.(*)
ANALISIS
Terkait polemik keberangkatan 22 Kepala Sekolah (Kepsek) SMP di Kota Jambi ke luar negeri, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dari sisi pelanggaran administratif dan hukum yang mungkin terjadi.
Pelanggaran Administratif
- Penerbitan Surat Tugas untuk Kepentingan Pribadi
Berdasarkan data yang ada, Sekda Kota Jambi menerbitkan disposisi dan surat tugas melalui Dinas Pendidikan. Hal ini menjadi poin sentral dalam kritik yang dilontarkan Robert Samosir, karena penerbitan surat tugas hanya dapat dilakukan untuk kepentingan kedinasan.- Aturan yang Dilanggar: Surat tugas dikeluarkan berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa perjalanan dinas harus bersifat resmi dan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, jika benar bahwa perjalanan menggunakan dana pribadi dan bukan bagian dari tugas kedinasan, maka penerbitan surat tugas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang administratif.
- Keikutsertaan Pejabat Dinas Pendidikan
Kritik lebih lanjut muncul terkait dengan kehadiran Kabid Dinas Pendidikan, yang ikut serta dalam perjalanan tersebut. Jika perjalanan ini benar-benar bersifat pribadi, kehadiran pejabat negara dalam kapasitas resmi bertentangan dengan etika pemerintahan.- Aturan yang Dilanggar: Pasal 5 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang penggunaan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi, dan hal ini bisa dianggap sebagai konflik kepentingan jika pejabat negara ikut dalam perjalanan pribadi namun menggunakan fasilitas atau mekanisme administratif negara.
- Transparansi dan Akuntabilitas
Keterbukaan mengenai tujuan dan pendanaan perjalanan ini menjadi isu penting. Berdasarkan data, Sekda menyatakan bahwa perjalanan ini dibiayai secara pribadi, namun adanya surat tugas resmi yang dikeluarkan menimbulkan keraguan publik.- Aturan yang Dilanggar: Pasal 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap aktivitas pejabat publik yang menggunakan sumber daya negara atau berpotensi berdampak pada pelayanan publik harus transparan dan akuntabel. Tidak adanya penjelasan yang jelas mengenai latar belakang surat tugas ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Robert Samosir menyoroti bahwa penerbitan disposisi oleh Sekda Kota Jambi untuk perjalanan yang disebut “pribadi” menunjukkan adanya ketidakselarasan antara pernyataan dan tindakan administratif. Ini dapat memicu dugaan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan Pasal 421 KUHP, tindakan yang secara sengaja memanfaatkan wewenang untuk kepentingan yang tidak sah dapat dijerat pidana. Jika terbukti bahwa perjalanan tersebut dikelola dengan menggunakan instrumen administratif pemerintahan (seperti surat tugas) untuk kepentingan di luar tugas dinas, maka hal ini berpotensi melanggar aturan tersebut.
Keterlibatan DPRD dan Penegak Hukum
Dalam konteks desakan agar DPRD dan aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini, terdapat peluang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait apakah ada pelanggaran kode etik pemerintahan, penyalahgunaan anggaran (jika ada penggunaan anggaran negara), dan pelanggaran hukum administratif. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran, penyelidikan lebih lanjut dapat dilakukan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sanksi atas kesalahan administratif oleh pejabat negara.
Polemik ini menyingkap potensi pelanggaran administratif dan hukum, terutama dalam hal penerbitan surat tugas untuk perjalanan pribadi, yang bertentangan dengan aturan yang mengatur perjalanan dinas dan penggunaan wewenang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi isu utama, dan jika tidak ada klarifikasi lebih lanjut, hal ini dapat memicu penyelidikan hukum yang lebih dalam.(*)
Add new comment