Jemaah Haji Meninggal Dunia Dapat Asuransi dari Kemenag Jambi

WIB
IST

JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, memastikan bahwa jemaah haji yang meninggal dunia selama menjalani ibadah haji akan mendapatkan asuransi. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H. Wahyudi Abdul Wahab, menjelaskan bahwa asuransi ini merupakan hak bagi keluarga jemaah yang ditinggalkan.

Menurut Wahyudi, sekitar 40 persen dari jemaah haji yang berangkat tahun ini adalah jemaah lanjut usia (lansia), yang memiliki risiko lebih tinggi untuk meninggal dunia selama menjalankan ibadah. Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa hak untuk jemaah haji yang meninggal, termasuk asuransi.

"Jemaah haji yang meninggal sebelum wukuf di Arafah akan dibadalhajikan, dan mereka yang meninggal dunia dalam proses menuju atau di asrama haji juga akan mendapatkan asuransi," jelas Wahyudi.

Pemberian asuransi ini dimulai sejak jemaah memasuki asrama haji, saat keberangkatan, berada di Tanah Suci, hingga pemulangan kembali ke Tanah Air. Terdapat dua jenis asuransi yang disediakan: asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Jumlah asuransi yang diberikan minimal setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

"Asuransi dihitung dari jumlah setoran awal jemaah ditambah dengan jumlah pelunasan," lanjutnya.

Proses pembayaran asuransi ini dilakukan oleh Kementerian Agama langsung ke rekening jemaah yang bersangkutan. Wahyudi menekankan pentingnya proses cepat dan efisien dalam pemberian asuransi ini untuk memastikan bahwa keluarga jemaah yang ditinggalkan dapat segera menerima hak mereka.

"Kami berharap tidak ada lagi jemaah kita yang meninggal dunia, namun kami tetap memastikan bahwa mereka yang mengalami musibah tersebut mendapatkan hak mereka dengan cepat dan tepat," pungkas Wahyudi.

Pemberian asuransi bagi jemaah haji yang meninggal dunia ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan kepada jemaah haji selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Dengan adanya asuransi ini, diharapkan keluarga jemaah yang meninggal dunia dapat terbantu secara finansial dan proses administrasi dapat berjalan dengan lancar. Kementerian Agama terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji, termasuk dalam hal pemberian asuransi ini.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network