Kuala Tungkal - Palu hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Jambi, diketuk dengan tegas. Lima orang terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan terorganisir divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan sabu dalam jumlah fantastis menggunakan modus truk yang dimodifikasi.
Vonis maksimal ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta, Jumat (12/12/2025). Majelis Hakim yang dipimpin Joni Mauluddin Saputra dengan anggota Sandy Aletta dan Dipa Rivaldi menilai perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Kelima terdakwa tersebut adalah Ilyas Abdullah alias Bang Liah, Muhammad Azis Fadillah, Muslem, Retmawandi, dan Meidi Ilvandiari. Semuanya terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dalam skala sangat besar," bunyi rilis resmi PN Kuala Tungkal.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap betapa rapinya operasi sindikat ini. Barang bukti yang diamankan tak main-main, yakni sabu seberat sekitar 125 kilogram dan 71 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Untuk mengelabui petugas, narkotika tersebut disembunyikan dalam kompartemen khusus di bak truk Mitsubishi. Para pelaku memodifikasi kendaraan dengan membuat ruang tambahan menggunakan pelat besi yang dilas dan disekrup di bagian depan boks kontainer.
"Hasil laboratorium memastikan seluruh kristal putih itu positif metamfetamina," tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim membeberkan lima fakta yang membuktikan bahwa ini adalah organized crime. Pertama, struktur organisasi jelas, mulai dari penyedia, koordinator lapangan, hingga pelaksana. Kedua, perencanaan sistematis termasuk modifikasi kendaraan.
Ketiga, adanya pendanaan besar mencapai ratusan juta rupiah untuk operasional dan pembelian dua unit truk. Keempat, skema bagi hasil yang profesional. Dan kelima, penggunaan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari sadapan aparat.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menolak mentah-mentah pembelaan yang menyebut pidana mati tidak proporsional.
Menurut Hakim, proporsionalitas hukuman tidak hanya diukur dari kepemilikan barang, tapi dari dampak kerusakan yang ditimbulkan.
"Tindak pidana narkotika bukan hanya mengancam individu, melainkan mengancam eksistensi dan kelangsungan hidup bangsa secara keseluruhan," pungkas putusan tersebut.(*)
Add new comment