Sarolangun - Akal bulus HY, seorang pengecer pupuk di Kabupaten Sarolangun, Jambi, akhirnya terbongkar. Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun setelah diduga menilep uang negara lewat praktik kotor penyaluran pupuk bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Jumat (12/12/2025). Tersangka HY kini mendekam di Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
"Modus tersangka dalam penyaluran pupuk bersubsidi itu membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif," ungkap Rolly.
Praktik curang ini dilakukan HY pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Modusnya terbilang nekat. Sebagai pengecer, HY memalsukan data kebutuhan petani. Ia mengajukan kuota pupuk subsidi seolah-olah berasal dari permintaan kelompok tani (Poktan).
Padahal, faktanya ketua kelompok tani tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.
"Ketua Poktan tidak pernah mengajukan RDKK tersebut, artinya pengajuan pupuk subsidi tersebut fiktif," jelas Kajari.
Akibat ulah HY yang memanipulasi data demi keuntungan pribadi ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1,9 miliar.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Sarolangun menegaskan kasus ini belum berhenti di HY. Tim penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk membongkar jaringan mafia pupuk ini. Rolly memberi sinyal akan ada tersangka lain jika bukti mencukupi.
"Untuk yang lainnya, kita masih dalam penyidikan. Kita akan rilis lagi jika ada tersangka baru," tandasnya.(*)
Sumber berita dan Foto : Jambi Independent (media network Berita Satu)
Add new comment