Sarolangun - Kasus korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berinisial DM sebagai tersangka kasus korupsi.
DM diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran dengan modus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada tahun anggaran 2021. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, DM langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sarolangun.
"Satu orang tersangka tersebut berinisial DM yang merupakan bendahara Dinas DP3A tahun anggaran 2021, modus pembuatan SPJ fiktif," ungkap Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson Lothar Siagian, Sabtu (13/12/2025).
Praktik kotor DM terungkap setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Jambi. Hasilnya cukup mencengangkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 346 juta.
Uang yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi melalui manipulasi laporan keuangan.
Untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Akibat perbuatannya, DM kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Selaku ASN di DP3A, bendahara tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Rikson.
Kejari Sarolangun menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau demi menegakkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kajari menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat adanya kerugian negara akibat ulah DN pada tahun anggaran 2021. Berdasarkan audit resmi dari Inspektorat Provinsi Jambi, angka kerugian negara tercatat sangat spesifik.
"Atas perbuatan tersangka DN, penyidik Kejari Sarolangun menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kajari.(*)
Sumber Berita dan Foto : Jambi Independent (jejaring network berita satu)
Add new comment