Breaking News! Pemprov Jambi Surati KADIN, Minta Kantor Dikosongkan Akibat Pelanggaran Penggunaan Aset

WIB
IST

Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat peringatan tegas kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jambi yang dipimpin Usman Sulaiman. Surat yang bernomor S-028/191/BPKPD-7.2/I/2025 tersebut meminta KADIN segera mengosongkan kantor yang berada di Jalan Slamet Riyadi.

Dari surat itu, alasan Pemprov Jambi karena ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan aset daerah.

Dalam surat tertanggal 24 Januari 2025 itu, Pemprov Jambi menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan oleh KADIN merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dialokasikan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1177/KEP.GUB/BPKPD-7.2/2021. Namun, hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya pemanfaatan aset tersebut oleh pihak ketiga tanpa izin resmi, salah satunya adalah J&T Cargo.

“KADIN Jambi harus segera mengosongkan kantor dan tidak lagi mengalihfungsikan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain. Jika pelanggaran terus berlanjut, hak pemanfaatan aset akan dicabut,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, dalam surat tersebut.

Selain itu, Pemprov Jambi juga menyoroti permintaan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jambi untuk menukar kantor mereka dengan aset yang digunakan KADIN. PMI telah mengajukan permohonan resmi sejak April 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Pemprov Jambi mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa aset daerah hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pengalihan aset kepada pihak lain tanpa izin dianggap melanggar hukum.

“Penggunaan aset pemerintah harus sesuai dengan aturan. KADIN tidak boleh memindahtangankan atau menyewakan tanah dan bangunan ini ke pihak ketiga,” tambah Sudirman.

Surat peringatan ini juga ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Kepala Satpol PP, dan Tim Penyelesaian Barang Milik Daerah. Pemprov Jambi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga integritas pengelolaan aset pemerintah dan mencegah kerugian daerah.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Ketua Umum KADIN Jambi, Usman Sulaiman, terkait permintaan pengosongan kantor ini.(*)

Comments

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network