Jambi – Dugaan pelanggaran tambang batubara oleh PT Kuansing Inti Makmur (KIM) di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, kembali mencuat.
Menurut Hadi Prabowo, aktivis LSM MAPPAN, perusahaan ini telah mereka laporkan karena diduga melakukan aktivitas penambangan di luar area Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP). Kata Hadi, ini berpotensi merugikan negara dalam bentuk kebocoran pajak dan royalti.
Hadi juga menyoroti lemahnya pengawasan Inspektur Tambang. Menurut Hadi, inspektur tambang seharusnya bertanggung jawab mengawasi operasional tambang agar sesuai dengan regulasi.
"Inspektur Tambang ini harusnya mengawasi, tapi malah diam. Ada apa?" ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, aktivitas tambang PT KIM semakin meluas tanpa adanya kontrol ketat. Beberapa dugaan pelanggaran yang mereka temukan, antaralain PT KIM diduga menambang di luar wilayah IUP-OP yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Kemudian, efeknya tentu terjadi potensi pelanggaran pajak, termasuk PPH jual beli dan pajak penghasilan yang tak dibayarkan. Lalu muncul indikasi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah ke Sungai Batang Asam. Serta Pelanggaran kaidah pertambangan yang bisa merusak ekosistem dan infrastruktur sekitar.
Menurut Hadi, jika benar PT KIM beroperasi di luar izin dan tak membayar pajak sesuai ketentuan, maka negara bisa kehilangan pemasukan miliaran rupiah dari sektor pertambangan ini.
"Batubara itu komoditas strategis. Kalau dibiarkan ada tambang ilegal, siapa yang diuntungkan? Negara rugi, rakyat kena dampaknya," tegasnya.
Salah satu aspek yang paling disorot dalam kasus ini adalah peran Inspektur Tambang di bawah Kementerian ESDM, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi tambang agar beroperasi sesuai regulasi.
Namun, laporan pelanggaran yang sudah disampaikan kepada Inspektur Tambang di Jambi, tak mendapat tanggapan sama sekali. Menurutnya, tidak ada inspeksi langsung meskipun sudah ada dugaan pelanggaran. Diam ketika diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan tambang ilegal. Minim tindakan tegas meski laporan sudah beredar luas di publik.
"Kalau begini caranya, berarti Inspektur Tambang tidak bekerja sesuai tugasnya! Mereka seharusnya menindak perusahaan yang menambang di luar izin," tegasnya.
Selain Inspektur Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bungo juga disorot, karena dinilai tak melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang PT KIM.
Saat dikonfirmasi media, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bungo justru mengaku belum mengetahui permasalahan ini.
"Kami tahun ini belum melakukan pengawasan pak," katanya.
Pernyataan ini menuai kritik keras, karena DLH seharusnya aktif dalam memastikan bahwa perusahaan tambang tidak merusak lingkungan dan menjalankan operasi sesuai izin.
"Bagaimana bisa mereka bilang belum tahu? Ini tambang besar, kalau DLH tidak bergerak, siapa yang akan mengawasi?" ujar seorang warga Bungo yang terdampak aktivitas tambang.
Jika benar kasus ini, maka kerugian yang ditimbulkan tak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga keuangan negara. Dengan lemahnya pengawasan ini, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah hanya dari satu perusahaan.
Di media sosial, warga dan netizen semakin gencar menyoroti lemahnya pengawasan di bidang batubara ini. Muncul desakan agar KPK segera turun tangan.
Beberapa tuntutan utama dari publik, yakni KPK harus turun tangan dan mengaudit aktivitas tambang batubara di Jambi, baik dari hulu hingga ke hilirnya. Lalu, audit potensi kerugian negara akibat tambang ilegal di Jambi.
"Kalau KPK serius mau berantas mafia tambang, ini waktunya! Jangan biarkan negara terus dirugikan oleh oknum yang membiarkan tambang ilegal beroperasi," tulis seorang netizen di Tiktok.
Kini, publik menunggu jawaban dari KPK dan pemerintah pusat.
Apakah mereka akan berani menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan?
Atau justru ini hanya akan menjadi drama yang terus berulang, di mana hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas?(*)
Add new comment