Jambi – Skandal perampasan kawasan hutan negara kembali mencuat. PT Citra Koperasindo Tani (PT CKT) resmi dilaporkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Peduli Anggaran Negara (LSM MAPPAN) pada Jumat (07/05/2025).
LSM MAPPAN melaporkan bahwa perusahaan ini menguasai secara ilegal 997 hektare lahan hutan cagar alam dan hutan produksi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sialnya, menurut LSM MAPPAN, lahan itu telah mereka alihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.
Sekjen LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa laporan ini adalah ujian bagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Kepala Kejati Jambi.
"Kita ingin tahu apakah Satgas PKH ini benar-benar berani menindak perusahaan nakal yang merampas hutan negara secara ilegal. Atau justru mereka hanya akan diam?" tantang Hadi Prabowo.
Selain kejahatan lingkungan dan kehutanan, LSM MAPPAN juga menuding PT CKT terlibat dalam serangkaian tindak pidana berat lainnya.
"Modus seperti ini bukan hal baru. Hutan negara dikuasai tanpa izin, diubah jadi perkebunan sawit, lalu hasilnya masuk ke kantong-kantong pribadi. Tapi, apakah ada pajak yang dibayar ke negara? Apakah ada izin yang sah? Kami menduga ada permainan besar di balik operasi PT CKT ini!" ujar Hadi Prabowo.
Ia mendesak Satgas PKH dan aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan atas kasus ini, karena dugaan pelanggaran yang dilakukan PT CKT melanggar banyak aturan, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga UU Anti Pencucian Uang.
"Kalau ini dibiarkan, maka tidak akan ada lagi hutan yang tersisa di Jambi! Semua habis dijadikan kebun sawit ilegal!" tegasnya.
Dalam laporannya, LSM MAPPAN tidak hanya menuntut pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT CKT, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat pemerintahan dan instansi yang diduga ikut berperan dalam pembiaran atau bahkan permainan izin lahan ilegal ini. Berikut daftar tuntutan MAPPAN:
- Panggil dan periksa Direktur Utama PT Citra Koperasindo Tani
- Panggil dan periksa Kepala Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat
- Panggil dan periksa Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera
- Panggil dan periksa Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat
- Panggil dan periksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Panggil dan periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat
"Jangan sampai ada pejabat yang bermain dalam kasus ini! Semua harus diperiksa karena bisa jadi mereka mengetahui atau bahkan membiarkan kejahatan ini terjadi," tambah Hadi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk untuk menangani kejahatan kehutanan. Jika laporan ini hanya didiamkan, maka publik akan menilai bahwa Satgas PKH hanya omong kosong dan tidak punya nyali menindak perusahaan besar yang merampas hutan.
"Kami ingin tahu, apakah Satgas ini benar-benar bekerja atau hanya formalitas belaka. Jika PT CKT tidak segera diperiksa, maka jelas ada kekuatan besar yang melindungi mereka," tutup Hadi Prabowo.(*)
Comments
muhdar
sama kejadian di propinsi sulawesi tengah kabupaten morowali utara kecamatan petasia timur.. ada perusahaan sawit yg masih bertahan tanpa HGU selama hampir 20 thn beroperasi. dan menjadikan koperasi 20 persen itu sebgai landasan yg mana bagi kami sgt merugikan masyarakat dan negara. dan tak ada satupun hukum yg bisa menyentuhnya padahal nyata meoanggar undang-undang.
Add new comment