Breaking News! Polda Sumbar Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Jambi Tersangka

WIB
IST

Jambi - Kabar mengejutkan datang dari kancah politik Jambi. Seorang anggota aktif DPRD Provinsi Jambi berinisial A resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat.

Penetapan status tersangka terhadap wakil rakyat ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/977/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum Sbr, tertanggal 15 Desember 2025. Surat tersebut telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2025," demikian bunyi informasi yang dihimpun terkait proses hukum tersebut.

A dijerat dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP.

Fokus perkara yang menjerat legislator Jambi ini adalah Surat Keterangan Hilang Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007, tertanggal 20 Agustus 2007. Dokumen lawas inilah yang kini menjadi titik krusial dalam pusaran kasus hukum di Polda Sumbar.

Sebelum penetapan tersangka, polisi telah melalui rangkaian proses panjang mulai dari laporan polisi, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasus yang menyeret anggota dewan aktif ini langsung memantik reaksi publik. Desakan agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan tanpa intervensi politik mulai menguat dari kalangan akademisi hingga aktivis di Jambi.

Saat dikonfirmasi, A membenarkan ihwal statusnya. Namun, ia memilih enggan berkomentar panjang.

“Saya no komen. Mohon doanya saja,” ujarnya.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network