Vonis Korupsi Pasar Tebo Lebih Rendah dari Tuntutan, Kajari: Kami 'Wait and See'

WIB
IST

Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo angkat bicara terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi Pasar Tanjung Bungur. Meski vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak kejaksaan memilih untuk menunggu respons dari para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Abdurrahman, menegaskan bahwa pihaknya saat ini berada dalam posisi wait and see. Langkah hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada apakah para terdakwa menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

"Dari pihak terdakwa melakukan banding atau tidak? Jadi kita di posisi wait and see bagaimana dari pihak mereka," ujar Abdurrahman, Sabtu (20/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Abdurrahman juga menjawab pertanyaan publik mengenai tuntutan JPU yang dinilai ringan, yakni 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. Ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan pedoman Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2019.

Menurutnya, paradigma pemidanaan dalam tindak pidana korupsi saat ini menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pemidanaan dalam tindak pidana korupsi sekarang ini bertitik tolak bagaimana pengembalian kerugian negara itu bisa kembali," jelasnya.

Faktor utama yang meringankan tuntutan adalah iktikad baik para terdakwa. Abdurrahman mengungkapkan bahwa ketujuh terdakwa dalam kasus ini telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan.

"Alhamdulillah dari tujuh tersangka itu sudah mengembalikan seluruh kerugian negaranya sebesar Rp 1 miliar 61 juta sekian. Itu sudah kembali 100%," tegas Abdurrahman.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun hingga 1 tahun 3 bulan penjara, yang mana angka ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kini, Kejari Tebo memberikan waktu kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network