Kejahatan Lingkungan Koto Boyo Terbongkar! MAPPAN Sebuat PT BBMM Belum Setor Jaminan Reklamasi, Hadi : Polda Jambi Harus Usut Tuntas!

WIB
IST

Jambi – Kasus kejahatan lingkungan di Koto Boyo semakin terang benderang. Fakta terbaru yang diungkap Sekjen DPP MAPPAN, Hadi Prabowo, mengonfirmasi bahwa PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) tidak melakukan reklamasi bukan saja karena kelalaian, tetapi karena memang tidak pernah menempatkan jaminan pascatambang.

Menurut data yang berhasil dihimpun MAPPAN, PT BBMM memiliki tiga IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi). Namun, menurut Hadi Prabowo, ketiga-tiganya belum menyetor jaminan pascatambang dan dua IUP lainnya juga belum menempatkan jaminan reklamasi.

"Kita minta Kapolda Jambi memerintahkan Ditreskrimsus dan Kasubdit Tipidter untuk fokus menyelidiki kasus ini, jangan dialihkan jadi sekadar pencemaran lingkungan! Ini kasus kerusakan lingkungan besar-besaran, bukan hanya soal tanggul jebol," tegas Hadi Prabowo.

Daftar IUP PT BBMM yang Diduga Tidak Menyetor Jaminan Pascatambang dan Reklamasi:
1️⃣ IUP-OP Nomor 177/KEP.KA.DPM-PTSP-6.1/IUP-OP/VI/2017
🔹 Berlaku hingga 27 Juni 2032
🔹 Luas wilayah: 2.000 hektar
🔹 Belum ada jaminan pascatambang dan reklamasi!

2️⃣ IUP-OP Nomor 210/KEP.KA.DPM-PTSP-6.1/IUP-OP/VIII/2017
🔹 Berlaku hingga 4 Agustus 2027
🔹 Luas wilayah: 196,70 hektar
🔹 Belum ada jaminan pascatambang!

3️⃣ IUP-OP Nomor 176/KEP.KA DPM-PTSP-6.1/IUP-OP/VI/2017
🔹 Berlaku hingga 27 Juni 2032
🔹 Luas wilayah: 1.945 hektar
🔹 Belum ada jaminan pascatambang dan reklamasi!

Hadi Prabowo meminta agar penyelidikan difokuskan pada pelanggaran reklamasi, bukan dialihkan ke pencemaran lingkungan atau sekadar tanggul jebol.

"Kalau soal pencemaran air dan tanggul jebol, itu kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Polda Jambi harus fokus pada kejahatan lingkungan akibat lubang tambang yang tidak direklamasi!" tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Jambi, Kementerian ESDM, dan DLH telah turun ke Koto Boyo. Tim mengecek lubang tambang yang dibiarkan menganga oleh PT BBMM dan perusahaan lain yang menambang di Koto Boyo. Namun, publik menunggu hasil penyelidikan ini dibuka secara transparan.

Tim gabungan Polda Jambi saat turun ke Lokasi Koto Boyo

Fakta yang ditemukan tim gabungan di lapangan adalah ditemukannya lubang tambang di PT BBMM yang memiliki kedalaman mencapai 4 meter dan luas permukaan 3,2 hektare, penuh dengan air. Kemudian reklamasi tidak dilakukan, padahal ini wajib sesuai UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dugaan bahwa PT BBMM dan beberapa perusahaan lain telah melakukan eksploitasi tambang tanpa tanggung jawab lingkungan.

Kini, dukungan publik agar aparat penegak hukum turun tangan semakin kuat. Kapolda Jambi didesak untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap aktor intelektual yang membiarkan reklamasi tambang diabaikan.

MAPPAN dan berbagai elemen masyarakat meminta Kapolda Jambi segera tuntaskan kasus kejahatan lingkungan ini sampai ke akar-akarnya. KPK harus turun mengaudit ke mana dana jaminan reklamasi yang seharusnya disetor oleh PT BBMM. Usut keterlibatan pejabat yang membiarkan PT BBMM beroperasi tanpa jaminan reklamasi!

DPRD Provinsi Jambi, terutama Fraksi Partai Gerindra, juga diminta untuk tidak menutup mata atas kerusakan lingkungan di Koto Boyo. Mantan anggota DPRD Jambi, AR Syahbandar, sebelumnya telah mendesak DPRD untuk segera turun ke lapangan dan mengusut skandal reklamasi ini.

Jika perlu, DPRD harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait!

"DPRD jangan jadi penonton! Harus ada tindakan konkret, jangan sampai lingkungan kita hancur dan rakyat yang dirugikan!" ujar Syahbandar.

Dengan luasan tambang PT BBMM mencapai ribuan hektare, keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi batubara tentu tidak sedikit.

Namun, pertanyaannya ke mana dana reklamasi yang seharusnya disetor? Mengapa PT BBMM dibiarkan beroperasi tanpa jaminan pascatambang? Siapa yang bermain dalam pengelolaan tambang ini?

Publik mendesak Kapolda Jambi dan KPK untuk segera mengusut dugaan permainan uang dalam izin tambang PT BBMM.

"Kami dukung penuh aparat untuk menangkap para pelaku kejahatan lingkungan ini! Jangan sampai ada yang kebal hukum!" – Hadi Prabowo, Sekjen DPP MAPPAN

Apakah Polda Jambi akan serius menindak kejahatan lingkungan di Koto Boyo? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir tanpa tindakan tegas? Publik menunggu jawaban!(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network