Janji Investasi Rp 85 M Jadi Angin Lalu, Jambi City Center Mangkrak Pemkot Siap Gugat PT Bliss Properti Indonesia

WIB
IST

Bangunan megah itu berdiri kokoh di jantung Kota Jambi. Dari kejauhan, Jambi City Center (JCC) di kawasan Simpang Kawat, Jalan Hos Cokroaminoto, Jelutung, terlihat seperti pusat perbelanjaan modern yang siap menyambut pengunjung. Tapi ketika didekati, kenyataan berkata lain: gerbang tertutup, aktivitas nihil, dan waktu yang terus berjalan tanpa kejelasan.

Dibangun sejak 2016 dan rampung di 2018 oleh PT Bliss Properti Indonesia, proyek ini sejatinya merupakan kerja sama sistem Build Operate Transfer (BOT) dengan Pemerintah Kota Jambi. Namun hingga 2025, bangunan itu masih mangkrak dan belum beroperasi. Sementara waktu terus bergerak, rencana kontribusi hingga Rp 85 miliar bagi kas daerah pun tinggal janji.

Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, tak tinggal diam. Ia menyebut pihaknya sudah memanggil manajemen JCC untuk dimintai kejelasan.

"Mereka sudah paparkan rencana mereka. Mereka minta kami melakukan berbagai macam adendum, tapi kami menolak,” kata Maulana tegas.

Menurutnya, sebelum berbicara soal perubahan perjanjian, pihak pengembang harus lebih dulu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian BOT.

Jika tidak, Pemkot Jambi siap tempuh jalur hukum.

"Tim hukum kami sedang mengkaji kemungkinan menggugat secara perdata apabila ditemukan wanprestasi,” tandasnya.

Dalam perjanjian awal, kerja sama BOT ini dijadwalkan dalam tiga tahap kontribusi ke kas daerah:

  1. Tahap pertama (2016–2020):
    Pemkot seharusnya menerima Rp 7,5 miliar — dan ini sudah diterima.
  2. Tahap kedua (2021–2030):
    Pemkot dijanjikan Rp 25 miliar, atau sekitar Rp 2,5 miliar per tahun.
    ➤ Belum terealisasi sama sekali.
  3. Tahap ketiga (2031–2046):
    Dijanjikan kontribusi Rp 52,5 miliar.

Dengan mangkraknya proyek ini, potensi kerugian untuk kas daerah bisa sangat besar. Jika proyek tak berjalan hingga 2030, Pemkot kehilangan Rp 25 miliar. Jika terus mangkrak sampai 2046, kerugian bisa menembus total Rp 77,5 miliar.

Ironisnya, proyek JCC berdiri di atas eks terminal Simpang Kawat, salah satu aset strategis Pemkot Jambi.

Di atas kertas, transformasi terminal menjadi mall modern adalah ide yang menarik — menyulap kawasan terminal menjadi magnet ekonomi baru. Namun kini, yang tersisa hanya bangunan kosong tanpa aktivitas.

Tak hanya kas daerah yang dirugikan, kawasan sekitar pun ikut lesu.

Pedagang kecil yang dulu berharap hidup berdampingan dengan JCC, kini harus gigit jari. Peluang ekonomi yang dijanjikan tak pernah datang.

Dari sisi PT Bliss Properti Indonesia, belum ada keterangan resmi yang menjawab mengapa proyek JCC tak kunjung dioperasikan.

Namun dari keterangan Wali Kota, diketahui bahwa pengembang meminta perubahan skema atau adendum perjanjian. Ini ditolak oleh Pemkot dengan alasan pengembang belum memenuhi kewajiban awal.

Dalam kerja sama BOT, prinsip dasarnya jelas: pemerintah menyediakan lahan, swasta membangun dan mengelola, lalu menyerahkan kembali aset setelah periode tertentu.

Namun ketika swasta tidak menjalankan operasional dan tidak membayar kontribusi yang dijanjikan, itu bukan sekadar kendala bisnis — tapi bisa masuk ranah wanprestasi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network