Jambi - Polemik seleksi jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru. Setelah somasi yang dilayangkan tak mendapat respons dari Panitia Seleksi (Pansel) maupun Wali Kota Jambi, Sargawi, ST. MM, kembali melancarkan perlawanan.
Melalui surat tertanggal 10 Desember 2025, Sargawi resmi mengajukan keberatan administrasi. Ia menilai proses seleksi tersebut penuh kejanggalan dan cacat prosedur, sehingga mendesak agar hasil seleksi dibatalkan.
"Bahwa penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut telah menyalahi prosedur penerbitan," tulis Sargawi dalam suratnya yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi.
Sargawi membeberkan sejumlah temuan fatal dalam proses seleksi. Salah satu sorotan tajamnya adalah dugaan pengondisian syarat untuk meloloskan calon tertentu.
Dalam aturan lazim seleksi direksi PDAM, sertifikat manajemen air minum dari lembaga terakreditasi biasanya menjadi syarat mutlak. Namun, pada seleksi kali ini, syarat itu "hilang" dan diganti dengan kriteria umum berupa wawasan manajemen semata.
"Sehingga memberi peluang bagi peserta yang tidak memenuhi syarat," ungkap Sargawi dalam poin keberatannya.
Tak hanya itu, syarat pengalaman kerja manajerial yang seharusnya spesifik 5 tahun di perusahaan berbadan hukum sesuai PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018, dinilai telah diperluas maknanya. Hal ini memicu dugaan adanya upaya meloloskan kandidat yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi administrasi.
Sargawi juga menyoroti pengumuman hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 2 Desember 2025 yang dinilai cacat prosedur. Pasalnya, hasil tersebut tidak menampilkan rincian nilai, melainkan hanya daftar nama peserta. Hal ini dinilai menutup ruang transparansi dan menimbulkan kecurigaan bahwa kriteria penilaian tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menduga ada praktik diskriminasi di mana kandidat berkompeten tersingkir, sementara kandidat yang memiliki "koneksi" justru melenggang mulus.
Langkah Sargawi ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya ia kirimkan pada 3 Desember 2025, namun diabaikan. Karena tak ada itikad baik, ia kini menempuh jalur keberatan administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
Dalam tuntutannya, Sargawi meminta Walikota Jambi membatalkan pengumuman hasil UKK tertanggal 2 Desember 2025 tersebut. Ia mendesak agar status tahapan seleksi dikembalikan ke posisi semula saat pengumuman verifikasi administrasi pada 24 November 2025, guna memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Sargawi menjelaskan bahwa surat tertanggal 10 Desember 2025 itu merupakan tindak lanjut dari upaya hukum sebelumnya. Ia menyayangkan sikap diam Panitia Seleksi (Pansel) dan Pemkot Jambi atas somasi yang dikirim pada 3 Desember lalu.
"Benar, surat itu sudah saya kirim. Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah upaya administrasi dan keberatan ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang tidak dijawab oleh pihak Pemkot," ujar Sargawi, Senin (15/12/2025).
Tak main-main, Sargawi memberikan ultimatum kepada Wali Kota Jambi dan Tim Pansel. Jika keberatan administrasi ini kembali diabaikan dan tuntutan pembatalan hasil UKK tidak direalisasikan, ia memastikan akan membawa sengketa ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
"Jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan ini, kami siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ini soal menegakkan aturan, bukan sekadar kalah menang," pungkas Sargawi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Jambi terkait keberatan yang diajukan tersebut.(*)
Add new comment