Borong 3 Proyek Muaro Jambi, CV David Dewantara Putra Ternyata Punya 'Catatan Merah' BPK RI

WIB
IST

Jambi - Sorotan tajam mengarah pada CV. David Dewantara Putra. Kontraktor yang baru saja sukses melakukan hat-trick memenangkan tiga paket proyek jalan di Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 4,1 miliar ini, ternyata memiliki rekam jejak "merah" dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Berdasarkan investigasi dan data Audit BPK RI Tahun 2025, perusahaan yang beralamat di Jambi Selatan ini meninggalkan catatan buruk pada proyek tahun anggaran sebelumnya di Kabupaten Sarolangun.

Temuan BPK berfokus pada proyek Pengaspalan Jalan Dalam Kecamatan Singkut (APBD 2024) dengan nilai kontrak Rp 3,63 miliar. Dalam proyek tersebut, auditor negara menemukan kekurangan volume pekerjaan yang dinilai signifikan.

"Kekurangan volume ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas dan daya tahan jalan. Potensi kerusakan meliputi penurunan struktur hingga retakan, yang membuat umur rencana jalan menjadi lebih singkat dari seharusnya," tulis laporan BPK.

BPK menyoroti bahwa kegagalan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR setempat, mulai dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga PPTK yang dinilai tidak cermat menguji hasil pekerjaan.

Ironisnya, dengan rekam jejak tersebut, CV. David Dewantara Putra justru "panen" proyek di Kabupaten Muaro Jambi menjelang tutup tahun 2025.

Data LPSE mencatat perusahaan ini menyapu bersih tiga tender strategis sekaligus dalam waktu berdekatan:

  1. Jalan Ampera RT 6-7 Desa Tangkit (Dinas Perkim): Rp 1,1 miliar.
  2. Jalan Simpang Desa Pematang Gajah - SMK 9 (Dinas PUPR): Rp 1,36 miliar.
  3. Jalan Simpang IV Desa Pematang Gajah - Batas Kota (Dinas PUPR): Rp 1,65 miliar.

Kemenangan beruntun dengan total nilai kontrak fantastis ini memicu pertanyaan publik. Bagaimana kontraktor dengan temuan BPK signifikan bisa kembali melenggang mulus memenangkan tender di daerah tetangga?

Publik kini mendesak transparansi terkait siapa sosok kuat di balik perusahaan ini serta bagaimana proses verifikasi rekam jejak dilakukan oleh pokja tender.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network