Polresta Jambi Ungkap 13 Kasus Narkoba, 24 Tersangka Diamankan

WIB
IST

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap 13 kasus peredaran narkotika selama periode April hingga pertengahan Mei 2025. Dari belasan kasus tersebut, polisi mengamankan 24 orang tersangka.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan dari total 13 perkara, 12 di antaranya merupakan kasus sabu-sabu dan satu kasus melibatkan pil ekstasi.

"Sebagian besar pengungkapan dilakukan di wilayah Pulau Pandan dan Danau Sipin. Peran tersangka yang diamankan rata-rata adalah pengedar," kata Kombes Pol Boy Siregar dalam keterangannya, Rabu (15/5/2025).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 33,35 gram sabu dan 53 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 kilogram ganja kering. Namun, kasus ganja tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena identitas pelaku belum terungkap.

"Dari 24 tersangka yang diamankan, dua di antaranya kita rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna," tambah Boy.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah Kota Jambi dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network