JAMBI - Razia tempat hiburan malam yang digelar Polresta Jambi pada Minggu (30/8/2026) dini hari berujung pada pemeriksaan puluhan pengunjung.
Sebanyak 23 orang menjalani tes urine di Grand Club, Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan 22 orang positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Polisi juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Razia dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi.
22 dari 23 Orang Positif
Kapolresta Jambi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan pemeriksaan urine dilakukan terhadap 23 orang yang berada di lokasi.
“Dari kegiatan itu, sebanyak 23 orang dilakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET,” kata Tito, Minggu (30/8/2026).
Sebanyak 22 orang tersebut masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ.
Sementara seorang lainnya berinisial LW dinyatakan negatif berdasarkan pemeriksaan urine.
LW kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga bersama dua unit telepon genggam miliknya.
Barang Diduga Ekstasi Ditemukan
Selain melakukan tes urine, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang.
Polisi menyebut menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan merek Marvel.
Barang tersebut berupa satu butir yang diamankan dari MS serta seperempat butir dari JA.
Temuan itu selanjutnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Tito.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan 22 unit telepon genggam dan dua kendaraan roda empat.
Belum dijelaskan hubungan masing-masing barang tersebut dengan dugaan tindak pidana narkotika maupun status penyitaannya dalam proses penyidikan.
Dibawa ke Satresnarkoba
Puluhan orang dengan hasil tes urine positif kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Jambi.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing orang.
Termasuk menelusuri temuan barang yang diduga ekstasi serta keterkaitannya dengan pihak yang berada di lokasi.
Dalam informasi yang disampaikan, kepolisian belum menyebutkan adanya penetapan tersangka terhadap 22 orang tersebut.
Karena itu, hasil tes urine positif tidak serta-merta dapat disamakan dengan putusan bahwa seseorang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Status hukum masing-masing masih bergantung pada hasil pemeriksaan, pendalaman, barang bukti dan proses hukum berikutnya.
Positif Tes Urine Jadi Pintu Pendalaman
Hasil urine menjadi salah satu informasi awal bagi penyidik.
Namun proses penanganannya tetap harus dibedakan antara orang yang hasil tesnya positif, orang yang diduga memiliki atau menguasai barang narkotika, serta pihak yang nantinya dapat dibuktikan melakukan tindak pidana.
Pendalaman menjadi semakin penting karena polisi juga menemukan barang yang diduga ekstasi dari dua orang.
Barang tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kandungan serta keterkaitannya dengan masing-masing pihak.
Dengan demikian, razia tidak berhenti pada hasil pemeriksaan urine.
Polisi masih harus menentukan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kapolresta Turun Langsung
Operasi dini hari tersebut dipimpin Kombes Pol Ananto Herlambang.
Personel gabungan Polda dan Polresta Jambi turut dilibatkan.
Grand Club menjadi salah satu lokasi yang diperiksa dalam upaya kepolisian mengawasi potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
Operasi dilakukan ketika aktivitas tempat hiburan masih berlangsung.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang menjadi sasaran tes urine.
THM Jadi Salah Satu Sasaran Pengawasan
Polresta Jambi menyebut razia tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tempat hiburan malam menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian karena dinilai berpotensi menjadi ruang penyalahgunaan narkotika.
Namun setiap temuan tetap harus diproses secara individual.
Orang yang berada di tempat hiburan malam tidak otomatis terlibat tindak pidana.
Begitu pula hasil tes urine positif tetap memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan petugas.
Dua Mobil dan Puluhan Ponsel Diamankan
Selain 22 orang yang dibawa untuk pemeriksaan, polisi mengamankan dua kendaraan roda empat.
Sebanyak 22 ponsel juga dibawa dalam rangka pendalaman.
Belum dirinci siapa pemilik masing-masing kendaraan maupun telepon genggam tersebut.
Kepolisian juga belum membeberkan apakah perangkat komunikasi tersebut akan diperiksa untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau transaksi narkotika.
Informasi tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan.
Polisi Dalami Asal Barang
Temuan satu butir dan seperempat butir barang diduga ekstasi menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan.
Penyidik perlu memastikan asal barang.
Kepemilikan atau penguasaan.
Kandungan zat.
Serta apakah terdapat keterkaitan dengan pihak lain.
Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menentukan apakah perkara berkembang menjadi penyidikan pidana terhadap orang tertentu atau penanganan lain sesuai ketentuan.
Razia Berlangsung Dini Hari
Operasi yang dimulai pukul 01.00 WIB itu menjadi salah satu razia narkotika di tempat hiburan malam yang dilakukan Polresta Jambi.
Dari 23 orang yang diperiksa, hanya satu orang yang dinyatakan negatif berdasarkan tes urine awal.
Sedangkan 22 lainnya masih menjalani pendalaman.
Polisi kini mempunyai dua pekerjaan lanjutan.
Memastikan hasil pemeriksaan masing-masing orang.
Dan mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Razia telah menghasilkan temuan awal. Namun siapa yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, bukan semata-mata karena berada di lokasi atau memperoleh hasil tes urine positif. (*)