Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi dan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Aksi itu berlangsung Kamis, 22 Mei 2025, dengan sorotan pada tata kelola Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan pelaksanaan tugas belajar oleh Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
Ketua MPRJ, Bobto, menyampaikan pihaknya menerima sejumlah informasi dari lapangan terkait dugaan adanya potongan terhadap Dana BOK yang diterima sejumlah puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi. Informasi tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut secara menyeluruh dan objektif.
“Kami mendorong adanya audit terhadap alur penyaluran Dana BOK agar tata kelola dana kesehatan tetap berada dalam koridor transparansi,” ujar Bobto.
Dana BOK merupakan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat untuk memperkuat layanan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Oleh karena itu, pemanfaatannya diharapkan tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Selain isu dana BOK, MPRJ juga menyampaikan masukan terkait pelaksanaan tugas belajar Pejabat Dinas Kesehatan Muaro Jambi di Universitas Indonesia, berdasarkan SK Bupati Nomor: 882.3/03/II/BKD/2025.
Menurut MPRJ, perlu ada peninjauan terhadap penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dilaporkan masih digunakan selama masa tugas belajar tersebut. Dalam beberapa perjalanannya, diketahui kegiatan yang dilaporkan adalah koordinasi ke Dinas Kesehatan di Jakarta — lokasi yang cukup dekat dengan kampus tempat pejabat itu menjalani studi.
“Kami hanya mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan SPPD, khususnya saat pejabat publik sedang menjalani tugas belajar yang secara prinsip telah dibiayai oleh negara,” ujar Bobto.
MPRJ juga mengacu pada ketentuan yang menyebut bahwa ASN yang sedang menjalani tugas belajar secara penuh, umumnya perlu nonaktif dari jabatan struktural, agar tidak terjadi benturan antara kepentingan pribadi dan tugas kedinasan.
Dalam laporannya, MPRJ menyampaikan tiga poin permintaan kepada instansi terkait:
- Kejaksaan Tinggi Jambi diminta melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOK di Kabupaten Muaro Jambi
- Kejaksaan juga diharapkan menelaah penggunaan SPPD selama masa tugas belajar
- Bupati Muaro Jambi diminta melakukan evaluasi terhadap tata kelola internal Dinas Kesehatan
Seluruh permintaan ini disampaikan dalam kerangka mendorong pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan responsif terhadap pertanyaan publik.
Bobto menegaskan laporan ini untuk memastikan setiap program publik berjalan sesuai aturan, dan pengelolaan dana dilakukan secara terbuka.
“Kami sangat menghormati asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi dari semua pihak. Tapi ruang klarifikasi itu harus dibuka dengan audit yang independen,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bobto juga menyebut dirinya sempat menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengandung unsur intimidasi. Pengirim pesan mengaku sebagai oknum anggota aparat. Bobto menyayangkan hal tersebut dan berharap semua pihak menjaga iklim demokrasi yang sehat dan terbuka terhadap kritik.
“Kami tidak ingin demokrasi kita tercederai oleh tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan. Kritik dan pengawasan publik justru membantu memperkuat pemerintahan,” tambahnya.
Laporan resmi MPRJ telah diterima oleh petugas PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi, yang menyatakan bahwa berkas akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditelaah lebih lanjut.(*)
Add new comment