Alamat Tak Ditemukan, Pemilik Misterius, Siapa di Balik CV Sumber Abadi Sentosa?

WIB
IST

Dua proyek besar. Dua kali menang tender. Tapi tak satu pun jejaknya terlihat di lapangan.

CV Sumber Abadi Sentosa, perusahaan yang kini disorot karena memenangkan proyek rehabilitasi Masjid Syaikh Utsman senilai Rp 2 miliar dan pembangunan Pintu Air Parit Gantung sebesar Rp 1,9 miliar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mulai memunculkan tanda tanya besar.

Siapa sebenarnya di balik perusahaan ini?

Tim Jambi Link menelusuri alamat resmi yang tercantum dalam dokumen LPSE, yakni Jalan Bahagia, Tungkal IV Kota, Tanjab Barat. Namun, tak ditemukan papan nama kantor, aktivitas usaha, maupun petunjuk keberadaan perusahaan.

"Aku tinggal di sini sejak lama. Sampai sekarang belum pernah dengar ada CV itu," ujar Yanto, warga sekitar.

Ia menggeleng saat kami tunjukkan nama perusahaannya.

“Sepanjang Jalan Bahagia, tak ada kantor kontraktor. Apalagi papan nama CV," ujarnya.

Upaya konfirmasi pun dilakukan melalui dua nomor telepon perusahaan. Hasilnya sama, tidak ada respons.

Dari penelusuran data yang diperoleh tim Jambi Link, CV Sumber Abadi Sentosa didirikan pada 16 Mei 2019. Lalu, pada 13 Juni 2023, terjadi perubahan akta pendirian yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.

Dalam data tenaga kerja yang tercantum, hanya muncul tiga nama dengan keahlian teknis.

NmaSubklasifikasiKeterangan
OMSI01Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Drainase
EPSI09Jasa Konstruksi Perpipaan Air
SUSI01Drainase & Bangunan Pengendali

Tidak ada informasi tentang nama pengurus atau pemilik resmi CV ini.

Namun sumber internal yang kami hubungi menyebut, pemilik perusahaan ini “orang kuat”, memiliki beberapa badan usaha lain, dan dikenal sering mendapatkan proyek pemerintah di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Sumber itu enggan menyebut identitasnya secara langsung. Perusahaan ini tidak hanya “hidup” di atas dokumen, tetapi juga terhubung dengan jaringan elite proyek di level daerah.

Lebih runyam, dokumen legalitas utama CV ini—yakni Sertifikat Badan Usaha (SBU)—terbukti bermasalah dalam dua tender yang dimenangkan.

Dalam proyek Masjid Syaikh Utsman, dokumen diunggah pada 25–28 Februari 2025. Namun SBU yang dimiliki CV ini baru disetujui pada 29 April 2025.

Begitu juga pada proyek Pintu Air Parit Gantung. Dokumen diunggah pada 2–5 Mei 2025. Tapi SBU-nya baru aktif per 7 Mei 2025, sementara sebelumnya berstatus “ditolak.”

Namun Pokja tetap meloloskan. Kontrak tetap ditandatangani.

Ketua Gapensi Provinsi Jambi, Ritas Mairiyanto, menyebut ini bukan soal kelalaian teknis.

“Ini cacat hukum. Tidak boleh dibiarkan. Harus dibatalkan,” tegasnya.

Tak hanya itu. Ritas, yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, bahkan mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI soal masalah ini.

“Kalau perusahaan yang belum sah dokumennya bisa menang proyek miliaran, itu bukan sekadar kesalahan. Itu dugaan permainan sistemik,” katanya.

CV Sumber Abadi Sentosa mungkin tak terlihat dari luar. Kantornya tak ditemukan. Namanya asing bagi warga. Tapi langkah bisnisnya menjalar jauh—mencaplok proyek demi proyek, diam-diam tapi pasti.

Kini, semua pihak menunggu. Apakah proyek ini akan tetap dilanjutkan, atau dihentikan dan diusut?(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network