Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjab Timur kembali berhasil mengungkap kasus Karhutla bersama Polsek Mendahara dengan satu orang tersangka berhasil diamankan karena diduga membuka dan atau mengolah lahan perkebunan dengan membakar, pada Jumat 9 Agustus kemarin.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya menangkap satu Orang tersangka Inisial WN dan mengamankan barang bukti satu bibit pohon sawit, satu bibit pohon sawit yang telah terbakar, satu puntung ranting kayu yang terbakar, satu buah korek api gas warna merah dan tiga batang besi sisa alat semprot yang terbakar.
Barang bukti ini diamankan dari TKP di kawasan Parit Seman RT 13 Dusun Idaman, Desa Bakti Idaman Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur.
"Saat ini pelaku pembakaran lahan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan disangkakan melanggar Pasal 108 Jo pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan "Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar" Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," ungkap AKBP Heri Supriawan.
Akbp Heri Supriawan menjelaskan kejadian tersebut diketahui oleh personel Polsek Mendahara berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib. Dilaporkan bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Parit Seman RT 13 Dusun Idaman Desa Bakti Idaman.
Berbekal informasi yang diterima, personel Polsek Mendahara bersama instansi terkait serta masyarakat mendatangi tempat kejadian kebakaran, setelah sesampainya di lokasi kejadian pelaku sudah tidak berada di tempat (melarikan diri), namun Tim tetap melakukan upaya pemadaman api.
"Atas kejadian tersebut pihak Polsek Mendahara melaporkan ke Polres Tanjab Timur guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kemudian pada hari kamis, 8 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib, diduga pelaku yang sebelumnya melarikan diri telah berhasil diamankan oleh Tim gabungan Polsek Mendahara dan Unit Tipidter Polres Tanjab Timur, selanjutnya pelaku Inisial WN dibawa ke Polres Tanjab Timur," bebernya.
Dari keterangan tersangka menyebutkan bahwa tersangka awalnya hanya membakar rumput kering dan tunggul kayu yang berada dilahan milik tersangka seluas kurang lebih 2 hektare, dimana lahan tersebut direncanakan akan ditanami bibit pohon kelapa sawit.
Namun dikarenakan kondisi cuaca saat ini musim kemarau, lahan disekitar lokasi milik tersangka pun mengalami kekeringan, sehingga api pun membesar dan menjalar tidak dapat dikendalikan hingga lahan perkebunan milik warga sekitar pun ikut terbakar dengan perkiraan jumlah keseluruhan lahan yang terbakar seluas 7 (tujuh) hektare. (*)
Add new comment