Tender proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Broncaptering/Sumur Dalam Terlindungi di Desa Simpang Tutup, Kecamatan Gunung Kerinci, yang sempat dimenangkan CV Kerinci Jayo, resmi dibatalkan.
Pokja menyampaikan alasannya.
"Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan, yang tidak sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan aturan turunannya," dikutip dari dokumen lelang.
Data Tender:
- Nama Paket: Pembangunan IPA Simpang Tutup
- Nilai Pagu/HPS: Rp 874.200.000
- Metode: Tender Umum, Sistem Gugur
- Jumlah Peserta: 13 perusahaan
- Peserta Lolos Evaluasi Teknis: Hanya 3
- Pemenang Sementara: CV Kerinci Jayo
- Nilai Penawaran: Rp 862.126.279,59
Namun, sebelum kontrak diteken, Pokja memutuskan tender ini dibatalkan karena ditemukan kecacatan dalam dokumen pemilihan.
Masalah Teknis & Syarat Gugur:
No | Peserta | Alasan Gugur |
---|---|---|
1 | CV. Rafka Berkah | Spesifikasi material tidak sesuai dengan yang disyaratkan dokumen teknis |
2 | CV. Genniyo Technik | Personel manajerial tidak memenuhi syarat sesuai Bab III, poin 28.12 |
Sementara CV Kerinci Jayo, meski secara administratif dan harga dinyatakan lolos, justru tersandung karena dokumen pemilihan secara keseluruhan dinyatakan bermasalah oleh Pokja sendiri.
Nasib serupa juga dialami CV Januari Mitra Sejati, yang telah diumumkan sebagai pemenang tender proyek air bersih di Desa Sungai Batu Gantih Hilir, namun kembali harus gigit jari. Pokja menyatakan tender ini resmi dibatalkan karena dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Perpres.
Rekap Singkat Proyek
- Nama Paket: IPA Broncaptering Sungai Batu Gantih Hilir
- Nilai HPS/Pagu: Rp 779.361.000
- Jumlah Peserta: 15 peserta (4 mengajukan penawaran)
- Metode: Tender Umum - Sistem Gugur
- Status: Tender Gagal – Dokumen Pemilihan Tidak Sesuai Perpres 16/2018
Daftar Gugur:
No | Peserta | Alasan Gugur |
1 | CV. Januari Mitra Sejati | Lolos seluruh tahapan – Namun tender dibatalkan oleh Pokja |
2 | CV. Kerinci Jayo | Tidak memenuhi syarat peralatan utama minimal |
3 | CV. Genniyo Technik | Personel manajerial tidak sesuai ketentuan evaluasi teknis |
4 | Baston Pillar Barakarsa | Tidak lolos evaluasi peralatan utama |
Dua proyek air bersih strategis di Gunung Kerinci – Simpang Tutup dan Batu Gantih Hilir – dibatalkan karena dokumen pemilihan yang cacat. Publik tentu bertanya. Jika dokumen pemilihan bermasalah, mengapa tender tetap dilanjutkan sampai penetapan pemenang? Apakah ini cerminan lemahnya fungsi review awal dokumen tender sebelum dipublikasi di LPSE? Siapa yang bertanggung jawab, PPK? Pokja? Kepala Dinas PUPR Kerinci?
Dua tender air bersih yang gagal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kerusakan sistemik dalam manajemen proyek publik. Jika terus dibiarkan, kepercayaan penyedia bisa hilang dan masyarakat kehilangan hak atas air bersih yang layak.
Saat ini, Pokja melelang ulang dua paket proyek tersebut. Jambi Link akan terus menelusuri jejak-jejak pembatalan tender ini hingga tuntas.(*)
Add new comment