Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Helen, Tuntut Hukuman Mati

WIB
IST

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam kasus tindak pidana narkotika. Banding diajukan lantaran vonis majelis hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan jaksa.

"Asas keadilan dan kesetaraan hukum harus ditegakkan. Karena itu, jaksa penuntut umum menggunakan haknya untuk mengajukan banding sesuai ketentuan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T Suoth, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 1 Agustus 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Helen Dian Krisnawati yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Ia melakukan perbuatan itu secara bersama-sama dan terorganisir dengan dua terdakwa lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber.

Meski terbukti bersalah, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Helen.

"JPU menilai perbuatan terdakwa sangat serius. Ia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi, berperilaku tidak kooperatif selama persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan. Tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa," ujar Nophy.

Dalam kasus ini, Helen Dian didakwa dengan beberapa alternatif pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mulai dari dakwaan primair hingga lebih-lebih subsidair, yakni:

Primair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2)

Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2)

Lebih Subsidair: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

Lebih-lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1)

Sementara itu, dua terdakwa lainnya telah lebih dulu divonis, yakni Arifani dihukum 9 tahun penjara, dan Didin divonis 18 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah.

Saat ini, Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Kejaksaan menegaskan, langkah hukum banding ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Jambi dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.

"Kami menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Nophy. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.