Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Jadi Tersangka atas Kematian Tahanan Ragil Alfarisi

WIB
IST

Penyebab tewasnya Ragil Alfarisi (22), seorang tahanan di Polsek Kumpeh Ilir akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara ternyata adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir.

Dua orang oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir ini berinisial Bripda YS dan Brigadir FW. Saat ini keduanya telah diamankan Bid Propam Polda Jambi dan ditempatkan di penempatan khusus.

Saat ini, kedua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tewasnya seorang tahanan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.

Saat ini, kata dia, dua oknum anggota tersebut masih dalam pengamanan Bid Propam Polda Jambi di penempatan khusus selama 30 hari mendatang hingga tanggal 6 Oktober 2024.

Sementara terkait korban yang diamankan atas dugaan kasus pencurian di salah satu Sekolah Dasar (SD), disampaikan dia, belum bisa dibuktikan. Karena laporan ataupun pengaduan terkait pencurian tersebut tidak ada.

"Laporan ataupun pengaduan terkait pencurian tidak ada. Jadi sifatnya hanya informasi, kemudian direspon oleh anggota kami," ujarnya, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut, berdasarkan hasil autopsi dan pemeriksaan saksi serta bukti yang dimiliki ada kekerasan fisik terhadap korban.

"Meninggalnya karena ada pendarahan yang hebat pada bagian kepala belakang akibat kekerasan," sebutnya.

Sehingga, kata dia, pihaknya sudah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua anggota oknum Polsek Kumpeh Ilir ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, bahwa dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir belum dilakukan penahanan. Karena masih dalam pengamanan Bid Propam Polda Jambi.

"Terkait kasus pencurian belum bisa dibuktikan, sehingga proses yang dilakukan oleh anggota kami adalah ketidakprofesionalan," sebutnya.

Sementara untuk motifnya sendiri, kata dia, sedang dalam pemeriksaan. Pada intinya, yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut sebuah ketidakprofesionalan.

"Yang jelas apa yang dilakukan oleh anggota kami itu sebuah ketidakprofesionalan dan saat ini keduanya sudah diamankan oleh Bid Propam Polda Jambi," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, dua oknum anggota tersebut akan diproses secara kode etik.

"Mereka sekarang ditahan terkait kode etik dan ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum," kata Mulia.

Sanksi terberat yang akan diterima oleh dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir, disampaikan dia, adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sanksi terberat adalah PTDH, belum nanti kena pidananya di Peradilan Umum," ungkapnya.

Atas perbuatannya, dua oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut dikenakan Pasal 338 Subsider 333 Subsider 351 yang mengakibatkan meninggal dunia. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network